Heboh Tarif Parkir di RSUD Pirngadi Medan, Dokter Keluhkan Biaya Hingga Rp 600 Ribu per Bulan
Sebuah video dari seorang dokter bernama Deni Soeroso ramai dibicarakan di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Deni menyuarakan keberatannya atas kebijakan tarif parkir di RSUD dr. Pirngadi Medan, yang diklaim mencapai Rp 600 ribu per bulan untuk pegawai rumah sakit, termasuk dokter dan peserta pendidikan kedokteran seperti koas dan PPDS. Keluhan ini pun mendapat respons dari pihak rumah sakit hingga Wali Kota Medan, Rico Waas.
Keluhan dari Tenaga Medis: “Parkir Jadi Beban Tambahan”
Dokter Deni menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak laporan dari rekan-rekan tenaga kesehatan yang merasa terbebani oleh tarif parkir yang mahal. Ia juga memperlihatkan lokasi parkir dalam video tersebut dan menyebut bahwa tarif diberlakukan per jam, sehingga bisa mencapai puluhan ribu rupiah dalam satu hari.
“Ada koas yang harus membayar hingga Rp 600 ribu setiap bulan hanya untuk parkir. Ini sangat tidak masuk akal. Di banyak rumah sakit lain, tenaga medis bahkan diberi fasilitas gratis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit sebagai lembaga pelayanan publik, apalagi rumah sakit pendidikan, seharusnya memiliki kebijakan parkir yang ramah bagi pegawai dan tenaga medis.
Pihak Rumah Sakit: Parkir Dikelola oleh Pihak Ketiga
Menanggapi video yang viral tersebut, Humas RSUD dr. Pirngadi, Gibson Girsang menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di rumah sakit dilakukan oleh pihak ketiga, bukan langsung oleh manajemen rumah sakit. Ia juga menyebutkan bahwa tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut soal rincian tarif, Gibson hanya menyarankan agar langsung menghubungi pengelola parkir.
Wali Kota Medan Turun Tangan: “Kalau Terbukti, Akan Kami Tindak”
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turut memberikan tanggapan terkait keluhan yang viral ini. Ia mengaku sudah melakukan pengecekan awal dan mengatakan bahwa tarif parkir yang seharusnya dikenakan bagi tenaga medis hanya Rp 60 ribu per bulan, bukan Rp 600 ribu seperti yang disebutkan.
“Kalau benar ada pungutan sebesar itu, tentu akan kami tindak. Saya minta agar pihak yang merasa dirugikan membawa bukti agar bisa diklarifikasi dan ditindak tegas bila memang ada pelanggaran,” ujar Rico.
Ia menambahkan bahwa tarif parkir harian untuk pengunjung biasa pun seharusnya hanya berkisar Rp 2.000 hingga Rp 3.000.
Perlu Ada Evaluasi dan Perlakuan Khusus untuk Pegawai RS
Banyak pihak menilai bahwa RSUD sebagai rumah sakit milik pemerintah seharusnya memiliki kebijakan parkir yang lebih bijak bagi tenaga medis. Beberapa rumah sakit di kota lain bahkan sudah menerapkan sistem kartu akses khusus untuk pegawai, atau memberikan subsidi tarif parkir bagi koas dan dokter muda.
Selain itu, kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan lahan parkir juga perlu diawasi agar tidak menimbulkan praktik yang membebani pegawai rumah sakit.
Kebijakan Lebih Adil untuk Tenaga Kesehatan
Dokter Deni dan banyak tenaga medis lainnya berharap ada evaluasi serius terhadap kebijakan ini. Ia mengusulkan agar pegawai rumah sakit diberikan akses khusus, seperti kartu parkir gratis atau sistem berlangganan dengan tarif terjangkau.
“Tenaga kesehatan bukan sekadar karyawan. Kami hadir tiap hari untuk merawat pasien dan mendukung layanan kesehatan. Jangan sampai beban seperti tarif parkir menjadi penghalang semangat kami,” tutup Deni.

















