AJI Medan Kecam Pengusiran Jurnalis oleh Anggota DPRD Sumut Saat Liputan RDP
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan secara tegas mengecam aksi pengusiran terhadap seorang jurnalis yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Edi Surahman Sinuraya, saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Sumut di ruang Komisi E, Senin (15/9/2025).
Insiden ini menimpa Muhammad Ari Agung, wartawan media Mistar, yang saat itu sedang bertugas melakukan peliputan.
Baru saja memasuki ruang rapat dan mulai mengambil dokumentasi, Ari justru mendapat teguran keras dari Edi Surahman yang berdiri dari kursi pimpinan dan melarangnya meliput.
Ari akhirnya dipaksa keluar dari ruang rapat dan tidak diizinkan melanjutkan peliputan RDP tersebut.
AJI Medan: Ini Bentuk Arogansi dan Penghalangan Terhadap Kebebasan Pers
Ketua AJI Medan, Tonggo Simangunsong, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk nyata arogansi pejabat publik yang tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan di lembaga publik seperti DPRD, karena hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap wakil rakyat.
“Ini adalah contoh buruk sikap wakil rakyat yang lupa bahwa mereka bekerja untuk kepentingan publik. Mengusir jurnalis dari ruang publik adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers,” kata Tonggo pada Selasa (16/9/2025).
Kebebasan Pers Dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999
Tonggo juga mengingatkan bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, terutama Pasal 18 Ayat 1, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
“Jika anggota DPRD tidak memahami hak publik atas informasi, dan tugas jurnalis sebagai penyampai informasi, maka mereka telah melanggar prinsip demokrasi. Mengusir jurnalis dari ruang sidang adalah tindakan yang tidak mencerminkan sikap pelayan rakyat,” tegasnya.
Catatan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sumut Terus Meningkat
AJI Medan mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terjadi 27 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
Insiden terbaru ini menambah daftar panjang pelanggaran terhadap kebebasan pers di wilayah tersebut.
“Ini bukan hanya pengusiran biasa. Ini adalah bagian dari upaya sistematis membatasi akses jurnalis terhadap informasi publik,” tambah Tonggo.
Tuntutan dan Sikap Resmi AJI Medan
Sebagai respons atas kejadian ini, AJI Medan menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
Mengecam keras tindakan penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya.
Mendesak pimpinan DPRD Sumut untuk mengingatkan seluruh anggotanya agar menghormati kebebasan pers dan tidak lagi melakukan tindakan serupa.
Mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers dalam menjalankan tugasnya.
Penutup: Jangan Halangi Hak Publik atas Informasi
Kasus pengusiran jurnalis dari ruang rapat DPRD Sumut adalah tamparan keras bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi yang faktual dan objektif kepada masyarakat, termasuk mengenai kerja wakil rakyat.
Portal lembaga publik seperti DPRD harus menjadi ruang yang terbuka bagi jurnalis, bukan ruang tertutup yang membatasi hak publik atas informasi.

















