Ajukan KUR BRI Lewat Orang Lain, Legal atau Tidak? Simak Faktanya di Sini!
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menjadi andalan pelaku UMKM dalam memperoleh tambahan modal usaha dengan bunga rendah.
Namun, di tengah antusiasme masyarakat terhadap program ini, muncul pertanyaan yang cukup umum: apakah pengajuan KUR BRI bisa diwakilkan oleh orang lain?
Banyak calon peminjam yang karena keterbatasan waktu atau kondisi pribadi, mempertimbangkan untuk meminta bantuan kerabat atau pihak lain dalam mengurus pengajuan KUR. Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan secara aturan? Mari simak fakta dan ketentuannya.
Aturan Umum Pengajuan KUR BRI
Bank BRI menerapkan proses verifikasi dan validasi ketat terhadap setiap calon debitur yang mengajukan pinjaman KUR.
Secara prinsip, pengajuan harus dilakukan langsung oleh pihak yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa:
- Data dan dokumen yang diserahkan benar dan sah.
- Pihak bank dapat melakukan wawancara langsung guna menilai kelayakan usaha.
- Tidak terjadi penyalahgunaan identitas atau penipuan.
Sehingga, pengajuan melalui wakil tidak dianjurkan dan umumnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dibuktikan secara sah.
Apakah Bisa Diwakilkan? Ini Syarat Ketatnya
Dalam kasus khusus, seperti kondisi sakit atau keterbatasan fisik pemohon, pengajuan dapat dilakukan oleh wakil dengan syarat tertentu, antara lain:
- Membawa surat kuasa bermeterai dari pemohon asli.
- Melampirkan dokumen pendukung kondisi khusus, seperti surat keterangan dokter.
- Identitas wakil dan pemohon harus jelas serta diverifikasi oleh petugas bank.
- Tetap diwajibkan wawancara lanjutan langsung saat proses pencairan.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat pengecualian, bukan aturan umum. Setiap kantor cabang BRI bisa memiliki pertimbangan tersendiri tergantung situasi dan penilaian pihak bank.
Risiko Mengajukan Lewat Orang Lain
Menggunakan jasa orang lain atau calo untuk mengajukan KUR berpotensi merugikan pemohon, seperti:
- Penyalahgunaan data pribadi dan dokumen.
- Penipuan dana pencairan atau pemotongan liar.
- Proses pengajuan yang gagal karena informasi tidak akurat.
- Risiko kredit macet jika peminjam tidak tahu detail akad pinjaman.
Bank BRI dan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengurus pengajuan pinjaman secara mandiri agar lebih aman dan transparan.
Kesimpulan
Pengajuan KUR BRI sebaiknya dilakukan langsung oleh calon debitur demi menjaga transparansi dan keamanan.
Meskipun dalam kondisi tertentu bisa diwakilkan, prosesnya tetap harus memenuhi syarat yang ketat dan mendapatkan persetujuan dari pihak bank.
Hindari menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang tidak resmi, karena dapat menimbulkan risiko hukum dan kerugian finansial. Untuk informasi lebih lanjut dan resmi, masyarakat disarankan mengunjungi kantor BRI terdekat atau mengakses situs dan aplikasi resmi BRI.

















