Akses PKH untuk Daerah 3T: Keluarga Permukiman Medan Bisa Diutamakan Jika Masuk Kriteria Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah terus memperluas jangkauan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, terutama bagi keluarga yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Meski fokus utama PKH 2025 mengarah pada keluarga di daerah terpencil, rumah tangga dari kawasan permukiman perkotaan tetap bisa memperoleh prioritas apabila memenuhi kategori kemiskinan ekstrem.
Dengan demikian, keluarga dari berbagai wilayah berpeluang mendapatkan PKH selama datanya tercatat valid di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sesuai kriteria pemerintah.
Pemerintah Prioritaskan PKH untuk Masyarakat Sangat Rentan
Pemerintah menegaskan bahwa PKH dirancang untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi paling berat.
Petugas menggunakan indikator kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai dasar penetapan prioritas.
Beberapa faktor yang membuat keluarga masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem antara lain:
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Tinggal di hunian tidak layak
- Pengeluaran harian sangat minim
- Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri
- Memiliki tanggungan balita, lansia, difabel, atau ibu hamil
- Tercatat sebagai warga dengan keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan
Jika keluarga di permukiman perkotaan, termasuk wilayah padat penduduk, mencerminkan indikator ini, pemerintah dapat memasukkan mereka dalam prioritas penerima PKH, walaupun tidak berada di daerah 3T.
Syarat Utama Agar Keluarga Bisa Mendapat Prioritas PKH
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menerapkan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima:
1. Terdaftar dalam DTSEN
Setiap warga harus memastikan datanya masuk dan valid dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini digunakan untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan secara nasional.
2. Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem
Kriteria ini ditentukan berdasarkan hasil verifikasi petugas. Warga yang kondisinya paling rentan berpeluang besar memperoleh bantuan PKH.
3. Memiliki Komponen PKH
Penerima PKH wajib memiliki salah satu dari komponen berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini
- Anak sekolah (SD-SMA)
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Komponen inilah yang menjadi dasar besaran bantuan yang diberikan pemerintah.
Mengapa Wilayah 3T Mendapat Fokus Utama PKH 2025?
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada daerah 3T karena wilayah tersebut menghadapi tantangan:
- Akses layanan pendidikan dan kesehatan terbatas
- Infrastruktur dasar kurang memadai
- Kondisi ekonomi masyarakat sangat rentan
- Akses informasi terkait bantuan sosial sering terhambat
Meski demikian, sistem verifikasi saat ini memungkinkan warga dari luar wilayah 3T tetap menerima prioritas jika memenuhi persyaratan kemiskinan ekstrem.
Cara Warga Memastikan Status PKH Secara Mandiri
Warga bisa memeriksa status sebagai calon penerima bantuan PKH melalui beberapa cara resmi:
1. Cek Online via Situs Resmi Kementerian Sosial
Warga dapat memasukkan NIK dan data diri untuk mengetahui apakah masuk daftar penerima.
2. Datang ke Kelurahan atau Desa
Petugas kelurahan/desa dapat membantu memeriksa data penerima PKH melalui sistem pemerintah.
3. Menghubungi Pendamping Sosial PKH
Pendamping bertugas melakukan verifikasi kondisi keluarga, kelayakan komponen, hingga pendampingan administrasi.
Jika data belum masuk DTSEN, warga dapat melakukan pemutakhiran data agar berpeluang menerima bantuan di periode berikutnya.
Pemutakhiran Data Sangat Penting Agar Tidak Terlewat dari Bantuan
Pemerintah menekankan pentingnya keakuratan data keluarga. Apabila ada perubahan kondisi seperti:
- Pindah alamat
- Ada anggota keluarga tambahan
- Perubahan pekerjaan atau penghasilan
- Perubahan komponen PKH (contoh: anak masuk sekolah)
Maka warga wajib melaporkannya kepada petugas kelurahan atau pendamping sosial. Data yang tidak diperbarui bisa membuat keluarga tidak mendapat prioritas, meskipun sebenarnya memenuhi kriteria.
Kesimpulan
Meskipun PKH 2025 memberi prioritas besar untuk keluarga di wilayah 3T, keluarga dari kawasan permukiman perkotaan tetap memiliki peluang besar mendapatkan bantuan apabila termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Keberadaan dalam DTSEN, kepemilikan komponen PKH, dan kondisi ekonomi yang sangat rentan menjadi penentu utama kelayakan bantuan.
Warga dianjurkan untuk terus memantau status bantuan melalui jalur resmi dan melakukan pemutakhiran data secara berkala agar tidak terlewat dari daftar penerima.

















