Aktivasi IKD Medan 2025 Dibuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Lokasi Pelayanannya
Kabar baik untuk warga Kota Medan! Disdukcapil Kota Medan membuka kembali Aktivasi IKD Medan 2025 bagi masyarakat yang ingin membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara resmi. Melalui program ini, Disdukcapil Kota Medan menggerakkan transformasi digital dalam pelayanan publik agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat dan efisien.
Disdukcapil Kota Medan melayani Aktivasi IKD Medan 2025 untuk semua penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik dan ingin menikmati kemudahan layanan digital tanpa biaya. Ya, masyarakat bisa mengikuti layanan ini secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan proses aktivasi hanya dengan menggunakan smartphone. Mereka tidak perlu lagi membawa banyak berkas saat mengurus dokumen kependudukan karena Disdukcapil Kota Medan sudah menerapkan sistem digital yang praktis dan efisien.
Syarat Aktivasi IKD Medan 2025
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda sudah memenuhi beberapa persyaratan berikut agar proses berjalan lancar:
- Membawa KTP atau Kartu Keluarga (asli atau fotokopi).
- Menyiapkan smartphone dengan koneksi internet aktif.
- Sudah menginstal aplikasi IKD melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Jadwal dan Lokasi Aktivasi IKD Medan 2025
- Hari Layanan: Senin s/d Jumat
- Jam Operasional: 08.30 – 16.30 WIB
- Lokasi Pelayanan: Ruang Go Digital, Kantor Disdukcapil Kota Medan
Selain itu, warga bisa datang langsung tanpa perlu melakukan pendaftaran online terlebih dahulu. Namun, disarankan untuk datang lebih awal agar tidak menunggu terlalu lama.
Pesan Penting dari Disdukcapil Kota Medan
Beberapa pesan penting yang perlu diketahui masyarakat antara lain:
- DUKCAPIL ZONA INTEGRITAS – komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan.
- DUKCAPIL WBK & WBBM – mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
- DUKCAPIL DIGITAL – menuju transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
Cara Aktivasi IKD Medan 2025 di Smartphone
Agar proses aktivasi berjalan lancar, berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti:
Buka aplikasi IKD yang sudah terpasang di smartphone Anda.
Masukkan NIK dan data pribadi sesuai KTP.
Lakukan verifikasi wajah melalui fitur di aplikasi.
Tunggu proses validasi oleh petugas Disdukcapil.
Setelah aktif, Identitas Kependudukan Digital siap digunakan.
Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa menyimpan data kependudukan secara digital tanpa harus membawa dokumen fisik. Di sisi lain, data yang tersimpan juga lebih aman karena sudah dilindungi sistem keamanan pemerintah.
















