Medanaktual.com – Anak AKBP Achiruddin, yakni Aditya Hasibuan, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Selain itu, Majelis hakim juga memerintahkan Aditya untuk membayar restitusi sebesar Rp 52,3 juta.
Dalam amar putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, biaya restitusi ini harus dibayarkan secara bersama-sama dengan AKBP Achiruddin, yang merupakan ayah terdakwa.
Hakim Nelson juga menegaskan bahwa jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
Namun, setelah pengumuman putusan ini, terdakwa Aditya Hasibuan menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut. Sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Aditya, yang sejalan dengan tuntutan jaksa yang telah dibacakan pada tanggal 16 Agustus.
















