Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Apa Itu SKCK? Berikut Syarat dan Pembuatannya!

Medan Aktual by Medan Aktual
11 Februari 2025
in Artikel
0
Apa Itu SKCK? Berikut Syarat dan Pembuatannya!

Apa Itu SKCK? Berikut Syarat dan Pembuatannya!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apa Itu SKCK? Berikut Syarat dan Pembuatannya!

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sedang dalam proses hukum. SKCK sering digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, keperluan pendidikan, atau persyaratan administrasi lainnya.

Syarat Pembuatan SKCK 2025

Pada tahun 2025, proses pembuatan SKCK semakin mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi Super Apps Presisi. Namun, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi yang dipilih. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:




Syarat SKCK Online

Pastikan Anda memiliki dokumen dalam bentuk digital (hasil scan) sebagai berikut:

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Scan Kartu Keluarga (KK)

  3. Pasfoto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah

  4. Scan Akta Kelahiran

  5. Scan Paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)

  6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif

Catatan: Semua dokumen harus dipindai dengan jelas sebelum diunggah melalui aplikasi.

Prosedur Pembuatan SKCK Online 2025

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK secara online:

  1. Unduh Aplikasi Super Apps Presisi

  2. Aplikasi tersedia di Google Play Store dan App Store

  3. Instal aplikasi di ponsel Anda

  4. Buat Akun

  5. Masukkan nomor telepon dan lakukan verifikasi dengan kode OTP

  6. Lengkapi data diri, seperti nama dan kata sandi

  7. Ajukan Permohonan SKCK

  8. Pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi

  9. Klik “Ajukan SKCK”

  10. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan keperluan pembuatan SKCK

  11. Unggah dokumen yang diperlukan

  12. Tambahkan foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP




Pembayaran

  1. Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account

  2. Lakukan pembayaran sebesar Rp 30.000

  3. Simpan bukti pembayaran yang dikirimkan melalui email

Verifikasi dan Pengambilan SKCK

  1. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email

  2. Datang ke kantor polisi sesuai lokasi yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri)

  3. Tunjukkan barcode pendaftaran dan serahkan dokumen asli untuk diverifikasi

  4. Petugas akan mencetak SKCK Anda

Biaya Pembuatan SKCK 2025

Biaya pembuatan SKCK tetap Rp 30.000, sesuai dengan peraturan berikut:

  • UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  • UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis PNBP

  • Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP pada Kepolisian




Pelayanan SKCK di Polrestabes Medan

Untuk masyarakat di Kota Medan, pengurusan SKCK dapat dilakukan di Polrestabes Medan dengan persyaratan berikut:

  • Persyaratan SKCK Polrestabes Medan

    • Fotokopi e-KTP (1 lembar)
    • Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
    • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah (1 lembar)
    • Pasfoto 4×6 berlatar merah (3 lembar)
  • Prosedur Pengurusan SKCK di Polrestabes Medan

    • Mengisi formulir melalui aplikasi Polisi Kita (dapat diunduh dari Playstore)
    • Datang ke Polrestabes Medan
    • Mengambil nomor antrean (baru atau perpanjangan)
    • Jika pengurusan baru, masuk ke ruangan sidik jari, lalu ke loket pendaftaran
    • Jika perpanjangan, langsung ke Loket 1/Pendaftaran
    • Pemeriksaan berkas (e-KTP, KK, Akta Lahir, Pasfoto)
    • Pengecekan daftar isian
    • Cetak dan penyerahan SKCK
  • Waktu Penyelesaian

    • SKCK Baru: 20 menit
    • Perumusan sidik jari: 10 menit
    • Pemeriksaan berkas: 5 menit
    • Pengecekan daftar isian: 3 menit
    • Cetak dan penyerahan: 2 menit
    • SKCK Perpanjangan: 5 menit
    • Pengecekan daftar isian: 3 menit
    • Cetak dan penyerahan: 2 menit




Keunggulan Pembuatan SKCK Online

  • Efisiensi Waktu – Tidak perlu antre di kantor polisi

  • Kemudahan Proses – Semua tahapan dapat dilakukan dari rumah

  • Integrasi Digital – Data tersimpan aman dalam sistem Polri

Dengan adanya layanan Super Apps Presisi, pengurusan SKCK menjadi lebih cepat, efisien, dan praktis. Pastikan Anda mengurus SKCK jauh-jauh hari sebelum tanggal penting, seperti wawancara kerja atau pendaftaran CPNS. Jangan lupa unduh aplikasi Super Apps Presisi untuk kemudahan layanan kepolisian di genggaman Anda!

Tags: SKCKSurat Keterangan Catatan KepolisianSyarat Pembuatan SKCK 2025Syarat SKCK Online

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya
Artikel

KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya

29 Januari 2026
Next Post
Cara Bayar Pajak Motor Secara Online 2025

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pemeliharaan Jaringan oleh PLN, Empat Wilayah di Medan Selatan Alami Pemadaman Listrik Hari Ini

Pemeliharaan Jaringan oleh PLN, Empat Wilayah di Medan Selatan Alami Pemadaman Listrik Hari Ini

19 Juni 2025

Jangan Musuhi Lemak, Tubuh Masih Membutuhkannya

4 Februari 2019

Kasus Pengaturan Skor, Bakal Ada Tersangka Baru

6 Januari 2019
Mengapa Penting untuk Melakukan BI Checking Sebelum Mengajukan Pinjaman KUR BRI?

Mengapa Penting untuk Melakukan BI Checking Sebelum Mengajukan Pinjaman KUR BRI?

17 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.