Apa itu PPPK?
Sebelum itu kamu harus tau itu apa PPPK, PPPK adalah Singkatan Dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tertulis dalam Undang- undang no 5 tahun 2014 bahwa mengikuti syarat seleksi PPPK adalah WNI memenuhi syarat tertentu. dan bisa diangkat dalam waktu tertentu berdasarkan pernjanjian kerja agar dapat melaksanakan tugas pemerintaha
Dalam Pasal 7 ayat 2 sudah di terangkan, PPPK adalah pegawai ASN yang di angkat sebagai pegawai dengan adanya perjanjian kerja oleh pejabat di instansi pemerintah dan ketentuan dalam undang undang ini.
Penjelasan tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa syarat mengikuti seleksi PPPK adalah WNI yang memiliki penjanjian kontrak dengan pejabat yang berwenang dalam instansi pemerintahan.
Perlu kamu ketahui PPPK terbagi menjadi 2 bagian yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh waktu, kalau bicara soal kontrak biasa nya PPPK Paruh waktu memiliki waktu yang lebih singkat dari pada PPPK Penuh Waktu.
Ketika menjadi PPPK paruh waktu anda juga memiliki kesempatan menaiki jabatan tergantung kinerja dan pengalaman kerja anda.
baca juga : Penuh Waktu : Syarat Menjadi PPPK Penuh Waktu dari PPPK Paruh Waktu
Berikut beberapa syarat mengikuti seleksi PPPK
- Memiliki status Tenaga Honorer di Kategori II (THK 2) dan terdaftar dalam database Badan Kepagawaian Negara dan Pegawai Non-ASN
- Mendapatkan Honor yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk instansi daerah.
- Minimal bekerja paling singkat 1 tahun di hitung mulai dari tanggal 31 Desember 2021.
- Usia minimal harus 20 tahun sedangkan Usia maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
jika sudah memenuhi syarat berikut seharusnya kamu sudah berhak mengiktui seleksi PPPK yang di selenggarakan pada setiap tahun.
Kamu tidak perlu takut, ketika kamu sudah mengikuti seleksi PPPK kamu sudah pasti menjadi PPPK, biarpun itu kamu harus tau bahwa PPPK itu memiliki 2 bagian yaitu Paruh Waktu Dan Penuh Waktu
Perlu kamu ketahui mengikuti seleksi PPPK Hanya untuk menentukan menjadi PPPK Penuh waktu atau menjadi PPPK Paruh waktu, karena kedua nya memiliki banyak perbedaan mulai dari jam kerja hingga kontrak kerja.
Kesimpulan
Jika kamu menjadi sudah menjadi honorer instansi pemerintahan dan kamu juga sudah memenuhi syarat, kamu seharusnya sudah berhak mengikuti seleksi menjadi PPPK. walaupun masih memiliki kontrak tetapi PPPK bukan lagi berstatus honorer melainkan Pegawai di instansi pemerintahan, dan memiliki kesempatan untuk naik jabatan tidak seperti honorer.














