Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Kacamata? Ini Ketentuannya

Medan Aktual by Medan Aktual
24 Maret 2025
in Informasi
0
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Kacamata? Ini Ketentuannya

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Kacamata? Ini Ketentuannya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Kacamata? Ini Ketentuannya

BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya, termasuk dukungan finansial untuk pembelian kacamata guna membantu peserta yang mengalami gangguan penglihatan tertentu. Namun, agar biaya kacamata dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Bantuan ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan ini ditujukan bagi peserta yang memiliki kondisi medis tertentu yang menyebabkan gangguan penglihatan dan membutuhkan kacamata sebagai alat bantu dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan peserta dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan mata tanpa harus terbebani oleh biaya pembelian kacamata yang mungkin cukup mahal bagi sebagian masyarakat.

Ketentuan BPJS Kesehatan dalam Menanggung Biaya Kacamata

BPJS Kesehatan memang menanggung biaya kacamata, tetapi ada beberapa aturan yang harus diperhatikan, seperti batasan harga yang ditanggung, jenis gangguan penglihatan yang bisa mendapatkan bantuan, serta prosedur klaim yang harus diikuti. Berikut adalah ketentuannya:




  1. Harus Sesuai dengan Resep Dokter
    BPJS Kesehatan hanya menanggung pembelian kacamata jika penggunaannya diresepkan oleh dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau rumah sakit rujukan. Tanpa resep dokter, biaya kacamata tidak akan ditanggung.

  2. Batasan Pertanggungan Biaya Kacamata
    BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya pembelian kacamata dengan nominal yang berbeda tergantung pada kelas kepesertaan, yaitu:

    • Kelas I: Maksimal Rp 330.000

    • Kelas II: Maksimal Rp 220.000

    • Kelas III: Maksimal Rp 165.000
      Jika harga kacamata yang dibeli melebihi batas yang telah ditentukan, peserta harus menanggung selisih biaya secara mandiri.

  3. Frekuensi Penggantian Kacamata
    BPJS Kesehatan hanya memberikan bantuan pembelian kacamata dalam jangka waktu tertentu, yaitu sekali dalam dua tahun. Jika peserta ingin mengganti kacamata sebelum masa berlaku tersebut, biaya pembelian sepenuhnya menjadi tanggungan pribadi.




Prosedur Klaim BPJS untuk Pembelian Kacamata

Agar biaya kacamata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan:

  1. Periksa ke Dokter Spesialis Mata
    Peserta harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS) untuk mendapatkan rujukan ke dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan.

  2. Mendapatkan Resep Kacamata
    Setelah pemeriksaan, dokter spesialis mata akan memberikan resep yang berisi ukuran lensa dan indikasi medis yang diperlukan untuk pembelian kacamata.

  3. Membeli Kacamata di Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS
    Peserta harus membeli kacamata di optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar biaya dapat diklaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Mengajukan Klaim ke BPJS Kesehatan
    Setelah pembelian, peserta perlu mengajukan klaim dengan membawa beberapa dokumen ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, seperti:

    • Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan

    • Resep dari dokter spesialis mata

    • Nota pembelian kacamata dari optik yang bekerja sama dengan BPJS

    • Surat rujukan (jika diperlukan)




Kesimpulan

BPJS Kesehatan menanggung biaya pembelian kacamata dengan ketentuan tertentu, seperti batas harga berdasarkan kelas kepesertaan, frekuensi penggantian dalam dua tahun sekali, serta kewajiban menggunakan resep dari dokter spesialis mata. Dengan memahami prosedur dan ketentuannya, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Oleh karena itu, pastikan selalu mengikuti prosedur yang benar dan membeli kacamata di optik yang telah bekerja sama dengan BPJS agar klaim dapat diproses dengan lancar.

Tags: batas pertanggungan biayabiaya kacamatabpjs kesehatanfasilitas kesehatan tingkat pertamafrekuensi klaimkelas kepesertaan BPJSoptik kerja sama BPJSpenggantian kacamataprosedur klaim BPJSresep dokter spesialis matarumah sakit rujukan

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025: Libur Panjang Dimulai!

Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025: Libur Panjang Dimulai!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50% untuk Masyarakat Medan

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50% untuk Masyarakat Medan

19 September 2025
dalam Islam Bagaimana Cara Menyikapi Tahun Baru dan Hari Natal

Sikap Seorang Muslim terhadap Perayaan Tahun Baru dan Hari Natal

25 Desember 2025
Daftar RS Pemerintah di Medan Beserta Spesialisasi dan Jam Operasional

Daftar RS Pemerintah di Medan Beserta Spesialisasi dan Jam Operasional

19 Agustus 2025
Deliserdang Juara Umum Pospedasu 2018

Deliserdang Juara Umum Pospedasu 2018

15 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.