Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Kacamata? Ini Ketentuannya
BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya, termasuk dukungan finansial untuk pembelian kacamata guna membantu peserta yang mengalami gangguan penglihatan tertentu. Namun, agar biaya kacamata dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Bantuan ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan ini ditujukan bagi peserta yang memiliki kondisi medis tertentu yang menyebabkan gangguan penglihatan dan membutuhkan kacamata sebagai alat bantu dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan peserta dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan mata tanpa harus terbebani oleh biaya pembelian kacamata yang mungkin cukup mahal bagi sebagian masyarakat.
Ketentuan BPJS Kesehatan dalam Menanggung Biaya Kacamata
BPJS Kesehatan memang menanggung biaya kacamata, tetapi ada beberapa aturan yang harus diperhatikan, seperti batasan harga yang ditanggung, jenis gangguan penglihatan yang bisa mendapatkan bantuan, serta prosedur klaim yang harus diikuti. Berikut adalah ketentuannya:
Harus Sesuai dengan Resep Dokter
BPJS Kesehatan hanya menanggung pembelian kacamata jika penggunaannya diresepkan oleh dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau rumah sakit rujukan. Tanpa resep dokter, biaya kacamata tidak akan ditanggung.Batasan Pertanggungan Biaya Kacamata
BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya pembelian kacamata dengan nominal yang berbeda tergantung pada kelas kepesertaan, yaitu:Kelas I: Maksimal Rp 330.000
Kelas II: Maksimal Rp 220.000
Kelas III: Maksimal Rp 165.000
Jika harga kacamata yang dibeli melebihi batas yang telah ditentukan, peserta harus menanggung selisih biaya secara mandiri.
Frekuensi Penggantian Kacamata
BPJS Kesehatan hanya memberikan bantuan pembelian kacamata dalam jangka waktu tertentu, yaitu sekali dalam dua tahun. Jika peserta ingin mengganti kacamata sebelum masa berlaku tersebut, biaya pembelian sepenuhnya menjadi tanggungan pribadi.
Prosedur Klaim BPJS untuk Pembelian Kacamata
Agar biaya kacamata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan:
Periksa ke Dokter Spesialis Mata
Peserta harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS) untuk mendapatkan rujukan ke dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan.Mendapatkan Resep Kacamata
Setelah pemeriksaan, dokter spesialis mata akan memberikan resep yang berisi ukuran lensa dan indikasi medis yang diperlukan untuk pembelian kacamata.Membeli Kacamata di Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS
Peserta harus membeli kacamata di optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar biaya dapat diklaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Mengajukan Klaim ke BPJS Kesehatan
Setelah pembelian, peserta perlu mengajukan klaim dengan membawa beberapa dokumen ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, seperti:Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan
Resep dari dokter spesialis mata
Nota pembelian kacamata dari optik yang bekerja sama dengan BPJS
Surat rujukan (jika diperlukan)
Kesimpulan
BPJS Kesehatan menanggung biaya pembelian kacamata dengan ketentuan tertentu, seperti batas harga berdasarkan kelas kepesertaan, frekuensi penggantian dalam dua tahun sekali, serta kewajiban menggunakan resep dari dokter spesialis mata. Dengan memahami prosedur dan ketentuannya, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Oleh karena itu, pastikan selalu mengikuti prosedur yang benar dan membeli kacamata di optik yang telah bekerja sama dengan BPJS agar klaim dapat diproses dengan lancar.

















