Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian Saat Masih Kerja? Ini Aturannya
Banyak karyawan yang bertanya: apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian saat masih kerja? Jawabannya adalah bisa, namun dengan syarat dan aturan tertentu. Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial di masa pensiun.
Namun, dalam kondisi tertentu, peserta aktif dapat mengajukan pencairan sebagian dana JHT tanpa harus berhenti bekerja. Ini aturan terbaru mengenai pencairan sebagian BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja. Simak syarat, prosedur, dan tips agar pengajuan klaim berjalan lancar tanpa hambatan.
Syarat Pencairan Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja
Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi peserta untuk mencairkan sebagian BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja:
Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
Memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
KTP elektronik yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan bank yang aktif
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
Syarat Pencairan 10% dan 30% Dana
- Pencairan 10% biasanya digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun.
- Pencairan 30% diperuntukkan bagi pembelian atau renovasi rumah.
- Untuk pencairan 30%, dokumen tambahan seperti dokumen perbankan dari bank yang bekerja sama juga diperlukan.
Cara Klaim Dana Asuransi Sebagian Saat Masih Kerja
Siapkan dokumen dibawah ini:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
- KTP elektronik yang masih aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Rekening tabungan aktif atas nama peserta
- Surat keterangan dari perusahaan bahwa masih bekerja
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sebagian Secara Online
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel Anda.
- Daftarkan akun atau masuk jika sudah terdaftar.
- Pilih opsi “Jaminan Hari Tua” kemudian pilih “Klaim JHT”.
- Pastikan syarat klaim telah lengkap (minimal 10 tahun sebagai peserta, data sudah diperbarui).
- Pilih alasan klaim dan lakukan verifikasi dengan swafoto.
- Unggah dokumen yang diperlukan, lengkapi data NPWP dan nomor rekening.
- Ajukan klaim dan cek statusnya melalui aplikasi.
Jika saldo JHT lebih dari Rp10 juta, pengajuan klaim secara online melalui aplikasi JMO dibatasi dan biasanya harus dilakukan di kantor cabang.
Klaim Secara Langsung di BPJS Ketenagakerjaan
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil nomor antrean dan lengkapi formulir klaim.
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan.
- Lakukan wawancara dan verifikasi data dengan petugas yang bertugas.
- Setelah semua proses selesai, dana akan dictransfer ke rekening.
Waktu untuk Proses Pencairan Sebagian
- Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan biasanya selesai dalam waktu 1 hari kerja setelah semua dokumen lengkap.
- Untuk saldo yang lebih dari Rp10 juta, proses dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja.
Dengan cara ini, peserta masih bisa menarik sebagian dana JHT tanpa perlu menghentikan pekerjaan. Pastikan semua data dan dokumen telah lengkap agar proses klaim berjalan dengan baik. agar proses klaim berjalan lancar.
















