Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Apakah Token Listrik Diskon 50 Persen Bisa Hangus? Begini Penjelasan dan Masa Berlakunya

Medan Aktual by Medan Aktual
21 Januari 2025
in Informasi
0
Apakah Token Listrik Diskon 50 Persen Bisa Hangus? Begini Penjelasan dan Masa Berlakunya

Token Listrik Diskon 50 Persen

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah Token Listrik Diskon 50 Persen Bisa Hangus? Begini Penjelasan dan Masa Berlakunya

Program diskon 50 persen token listrik dari PT PLN (Persero) kini tengah dinikmati oleh pelanggan rumah tangga di Indonesia. Diskon ini memberikan manfaat besar, terutama bagi pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah token listrik yang dibeli dengan diskon tersebut bisa hangus? Berikut penjelasan lengkapnya.

Diskon 50 Persen Token Listrik: Siapa yang Berhak?

Program ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon berlaku otomatis tanpa perlu registrasi tambahan, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, mulai Januari hingga Februari 2025.

Mekanisme Diskon untuk Pelanggan Prabayar

  • Diskon diterapkan saat pembelian token listrik.
  • Pelanggan hanya membayar 50% dari harga normal, namun tetap mendapatkan jumlah energi (kWh) yang sama.

Mekanisme Diskon untuk Pelanggan Pascabayar

  • Potongan tarif 50% langsung diterapkan pada tagihan listrik bulanan untuk pemakaian selama Januari dan Februari 2025.




Benarkah Token Listrik Bisa Hangus?

Menurut penjelasan resmi PT PLN (Persero) melalui akun media sosial mereka, token listrik tidak memiliki masa kedaluwarsa. Artinya, token listrik yang telah dibeli tetap dapat digunakan kapan saja, dengan beberapa ketentuan berikut:

  1. Token tidak hangus jika belum diinput ke meteran listrik.
  2. Token dapat digunakan di bulan berikutnya selama tidak ada perubahan daya, nama pelanggan, tarif, atau data lainnya.

Ketentuan Masa Simpan Token

Meski token listrik tidak memiliki masa aktif, ada kemungkinan token menjadi kedaluwarsa atau usang jika memenuhi kondisi berikut:

  • Token disimpan hingga 50 kali transaksi berikutnya tanpa diinput ke meteran.
  • Jika pelanggan membeli token baru lebih dari 50 kali, token yang belum diinput akan dianggap kadaluarsa oleh sistem dan tidak dapat digunakan.

Cara Mencegah Token Listrik Hangus

Agar token listrik tidak menjadi usang, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:

  1. Segera Input Token Setelah Pembelian
    Hindari menyimpan token terlalu lama tanpa menggunakannya.
  2. Pantau Pemakaian Listrik
    Gunakan aplikasi PLN Mobile untuk memonitor sisa token dan memastikan pemakaian sesuai kebutuhan.
  3. Hindari Transaksi Berlebih Tanpa Penggunaan
    Jangan melakukan pembelian token terlalu sering jika token sebelumnya belum digunakan.




Bagaimana Cara Cek Sisa Token Listrik?

Untuk mengetahui sisa token listrik yang sudah diinput ke meteran, pelanggan dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Install Aplikasi PLN Mobile
    Unduh aplikasi di Play Store atau App Store, lalu instal di perangkat Anda.
  2. Login atau Registrasi Akun
    Login jika sudah memiliki akun, atau buat akun baru menggunakan ID pelanggan.
  3. Masuk ke Menu Kelistrikan
    Pada dashboard utama, pilih menu Kelistrikan.
  4. Masukkan ID Pelanggan
    Input ID pelanggan untuk mendapatkan informasi sisa token.
  5. Lihat Perkiraan Pemakaian
    Sistem akan menampilkan perkiraan jumlah hari pemakaian yang tersisa berdasarkan token terakhir yang dibeli.

Ketentuan Lain yang Perlu Diperhatikan

  1. Token Tidak Hangus untuk Penggunaan Selanjutnya
    Sisa token listrik yang tidak habis dalam satu bulan akan tetap tersedia dan dapat digunakan di bulan berikutnya, selama tidak ada perubahan pada data pelanggan.
  2. Token Kedaluwarsa Jika Melebihi 50 Transaksi
    Jika pelanggan menyimpan token lebih dari 50 transaksi berikutnya tanpa diinput, token tersebut akan dianggap usang dan tidak dapat digunakan.




Kesimpulan

Token listrik diskon 50 persen tidak akan hangus jika digunakan sesuai aturan. Namun, pelanggan perlu memastikan untuk tidak menyimpan token terlalu lama hingga melebihi 50 kali transaksi, karena hal ini akan menyebabkan token menjadi kadaluarsa. Untuk memaksimalkan manfaat diskon, segera input token yang sudah dibeli dan pantau pemakaian listrik Anda melalui PLN Mobile.

Program ini memberikan keuntungan besar bagi pelanggan rumah tangga. Pastikan untuk memanfaatkan diskon ini sebelum berakhir pada 28 Februari 2025! Semoga informasi ini bermanfaat.

Tags: Apakah Token Listrik Diskon 50 Persen Bisa HangusBantuan subsidi plnBatas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50%cara mendapatkan diskon listrik 50 persendiskon 50 persen token listrikdiskon listrik 50 persenDiskon Listrik 50%diskon listrik PLN 50%Panduan Beli Token Listrik di PLN MobilePLNSisa Token Listrik Diskon

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang! Ini Jadwal dan Cara Daftarnya di 2025

Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang! Ini Jadwal dan Cara Daftarnya di 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mengapa Memuliakan Orang Tua Mendatangkan Keberkahan Hidup

Mengapa Memuliakan Orang Tua Mendatangkan Keberkahan Hidup

1 Januari 2026
Berminat Dapat Beasiswa Pendidikan ke Amerika Serikat? Ini Peluang Hasil Kerja Sama Kemenag Dengan Dubes AS untuk Indonesia

Berminat Dapat Beasiswa Pendidikan ke Amerika Serikat? Ini Peluang Hasil Kerja Sama Kemenag Dengan Dubes AS untuk Indonesia

23 Februari 2025
Inilah Jurusan yang Paling Banyak Dicari BUMN untuk Rekrutmen Besar-Besaran

Inilah Jurusan yang Paling Banyak Dicari BUMN untuk Rekrutmen Besar-Besaran

21 November 2025
Cilegon United Targetkan Curi Poin di Teladan

Cilegon United Targetkan Curi Poin di Teladan

1 Juli 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.