Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Aplikator Grab Sebut Ada Kategori Penerima! Ini Penjelasannya Mengapa Besaran BHR Berbeda

Medan Aktual by Medan Aktual
28 Maret 2025
in Informasi
0
Aplikator Grab Sebut Ada Kategori Penerima! Ini Penjelasannya Mengapa Besaran BHR Berbeda
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aplikator Grab Sebut Ada Kategori Penerima! Ini Penjelasannya Mengapa Besaran BHR Berbeda

Sempat heboh akan adanya rencana pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk sejumlah pengemudi ojek online (ojol), namun pada akhirnya mereka harus menelan kekecewaan.

Sebelumnya, pemerintah berjanji akah memberikan BHR atau semacam Tunjagngan Hari Raya (THR) untuk mitra ojol yang akan disesuiaikan oleh pihak aplikatornya.

Kekecewaan tersebut kemudian ditanggapi oleh Grab Indonesia, yang akhirnta mengungkapkan alasan di balik adanya pengemudi ojol yang mendapatkan BHR nominal kecil, yakni sebesar Rp50 ribu.



Grab Indonesia Angkat Bicara Tentang BHR

Hal tersebut diungkapkan oleh Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangnnya pada Kamis, 27 Maret 2025.

Dia mengatakan, pemberian BHR untuk pengemudi ojol dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan membagi penerima menjadi empat kategori.

Beberapa pertimbangan dalam kategori tersebut mulai dari keaktifan pengemudi, hingga kemampuan finansial perusahaan.

“Tingkatan pertama sesuai arahan Presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir,” katanya.

“Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk Mitra Roda 4, serta Rp850.000 untuk Mitra Roda,” tambahnya.

Sedangkan untuk nominal BHR paling rendah adalah sebesar Rp50 ribu untuk pengnemudi yang masuk dalam kategori Anggota, baik untuk pengemudi roda dua dan roda empat.

Dan untuk kategori Ksatria dan Pejuang, nominal BHR yang didapatkan adalah sebesar Rp 100 ribu, berlaku untuk pengemudi roda dua dan roda empat.




Selain itu, Tirza juga memastikan bahwa penentuan kategori ojol akan didasari atas kedisiplinan mitra terhadap kode etik Grab.

Dia juga menegaskan bahwa pengemudi ojol yang belum menerima BHR hingga saat ini berarti memang tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku.

“Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya,” tandasnya.

Oleh karena itu, Grab berharap bahwa BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idul Fitri.

Berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal.

Namun hanya langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.



“Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab,” terangnya.

Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pengemudi.

“Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” tutupnya.

Tags: Aplikator Grab Sebut Ada Kategori Penerima! Ini Penjelasannya Mengapa Besaran BHR Berbeda

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Lebaran Berpotensi Sama? Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Fitri 2025 Besok

Lebaran Berpotensi Sama? Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Fitri 2025 Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kembangkan Ekonomi Kreatif, Dekranasda T.Balai Gandeng Bekraf

Kembangkan Ekonomi Kreatif, Dekranasda T.Balai Gandeng Bekraf

2 April 2019

UKM LDK FOSMA Unsyiah Islamic Fair

22 Desember 2018
Solusi Bayar Paspor 2025 via ATM, M-Banking hingga Pos Indonesia

Solusi Bayar Paspor 2025 via ATM, M-Banking hingga Pos Indonesia

17 April 2025
Penyaluran Bansos Beras Tahap 3 Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya

Penyaluran Bansos Beras Tahap 3 Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya

23 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.