Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Aturan Baru, Parkir Berlangganan Medan Dihapus Mulai Agustus 2025

Anissa by Anissa
26 Agustus 2025
in Artikel, Berita, Info
0
Aturan Baru, Parkir Berlangganan Medan Dihapus Mulai Agustus 2025
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan Baru, Parkir Berlangganan Medan Dihapus Mulai Agustus 2025

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan langkah tegas dalam penataan parkir. Mulai Agustus 2025, Parkir Berlangganan Medan Dihapus sepenuhnya. Artinya, masyarakat tidak lagi menggunakan sistem barcode sebagai tanda pembayaran.

Sebagai gantinya, pengguna kendaraan bermotor kini wajib mengikuti sistem parkir konvensional dengan tarif resmi. Selain itu, seluruh juru parkir (jukir) diinstruksikan agar mematuhi aturan baru ini demi menciptakan pelayanan yang lebih tertib dan transparan.

Mengapa Parkir Berlangganan di Medan Dihapus?

Sistem berlangganan sebelumnya diperkenalkan sebagai upaya modernisasi. Namun, dalam praktiknya, banyak pengendara merasa dirugikan. Pasalnya, meskipun sudah membayar stiker, masih ada jukir yang tetap meminta uang parkir secara manual.

Oleh karena itu, Parkir Berlangganan Medan Dihapus demi menghindari tumpang tindih regulasi dan kebingungan masyarakat.

Dengan dihapusnya sistem lama, Dishub Medan kini kembali menerapkan parkir konvensional. Setiap pengguna kendaraan harus membayar tarif resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, jukir wajib mematuhi aturan agar tidak terjadi pungutan liar.

Dampak Penghapusan Parkir Berlangganan di Medan

Berakhirnya sistem barcode membuat pembayaran lebih sederhana. Kini warga hanya perlu membayar sesuai tarif yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada lagi biaya ganda atau kebingungan saat memarkirkan kendaraan.

Selain itu, Parkir Berlangganan Medan Dihapus berarti ada transparansi lebih besar dalam pengelolaan parkir.

Dishub berharap langkah ini dapat menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib. Dengan aturan baru, pengendara diimbau bekerja sama dengan membayar parkir secara resmi. Hal ini penting untuk membangun layanan parkir yang adil, aman, dan nyaman.

Kebijakan bahwa Parkir Berlangganan Medan Dihapus mulai Agustus 2025 menjadi tonggak penting dalam penataan parkir kota. Sistem barcode yang dianggap membingungkan akhirnya dihentikan. Kini, masyarakat hanya perlu membayar sesuai tarif resmi parkir yang berlaku.

Sumber: Dishub Medan

Tags: aturan baru parkir medanDishub medanjukir medanparkir berlangganan medan dihapusparkir konvensional medanparkir resmi pemerintah kota medanparkir transparan medanpenertiban parkir kota medansistem parkir barcodetarif parkir resmi medan

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Daftar Lowongan Kerja di MPP Roadshow Medan 27–28 Agustus 2025, Cek Syaratnya

Daftar Lowongan Kerja di MPP Roadshow Medan 27–28 Agustus 2025, Cek Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Agile Organization: Paradigma Baru Menuju Organisasi Masa Depan

Agile Organization: Paradigma Baru Menuju Organisasi Masa Depan

8 Januari 2026
Cara Daftar BPJS Kesehatan di Medan: Panduan Lengkap Secara Online & Offline

Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan di Medan

11 Januari 2024
Cara Cek Pengumuman SNBP 2025 dan Tanda Lolosnya

Cara Cek Pengumuman SNBP 2025 dan Tanda Lolosnya

18 Maret 2025
Rahasia di Balik Ucapan “InsyaAllah”

Rahasia di Balik Ucapan “InsyaAllah”

11 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.