Aturan Baru, Parkir Berlangganan Medan Dihapus Mulai Agustus 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan langkah tegas dalam penataan parkir. Mulai Agustus 2025, Parkir Berlangganan Medan Dihapus sepenuhnya. Artinya, masyarakat tidak lagi menggunakan sistem barcode sebagai tanda pembayaran.
Sebagai gantinya, pengguna kendaraan bermotor kini wajib mengikuti sistem parkir konvensional dengan tarif resmi. Selain itu, seluruh juru parkir (jukir) diinstruksikan agar mematuhi aturan baru ini demi menciptakan pelayanan yang lebih tertib dan transparan.
Mengapa Parkir Berlangganan di Medan Dihapus?
Sistem berlangganan sebelumnya diperkenalkan sebagai upaya modernisasi. Namun, dalam praktiknya, banyak pengendara merasa dirugikan. Pasalnya, meskipun sudah membayar stiker, masih ada jukir yang tetap meminta uang parkir secara manual.
Oleh karena itu, Parkir Berlangganan Medan Dihapus demi menghindari tumpang tindih regulasi dan kebingungan masyarakat.
Dengan dihapusnya sistem lama, Dishub Medan kini kembali menerapkan parkir konvensional. Setiap pengguna kendaraan harus membayar tarif resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, jukir wajib mematuhi aturan agar tidak terjadi pungutan liar.
Dampak Penghapusan Parkir Berlangganan di Medan
Berakhirnya sistem barcode membuat pembayaran lebih sederhana. Kini warga hanya perlu membayar sesuai tarif yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada lagi biaya ganda atau kebingungan saat memarkirkan kendaraan.
Selain itu, Parkir Berlangganan Medan Dihapus berarti ada transparansi lebih besar dalam pengelolaan parkir.
Dishub berharap langkah ini dapat menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib. Dengan aturan baru, pengendara diimbau bekerja sama dengan membayar parkir secara resmi. Hal ini penting untuk membangun layanan parkir yang adil, aman, dan nyaman.
Kebijakan bahwa Parkir Berlangganan Medan Dihapus mulai Agustus 2025 menjadi tonggak penting dalam penataan parkir kota. Sistem barcode yang dianggap membingungkan akhirnya dihentikan. Kini, masyarakat hanya perlu membayar sesuai tarif resmi parkir yang berlaku.
Sumber: Dishub Medan

















