Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Aturan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Syarat dan Caranya

Joko Suryo by Joko Suryo
22 Desember 2025
in Info, Informasi
0
Aturan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Syarat dan Caranya

Aturan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Syarat dan Caranya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan Baru Pencairan JHT 2025

Di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah, pemahaman tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang semakin penting bagi para pekerja Indonesia.

Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian kebijakan yang bertujuan memberikan kemudahan, kepastian, dan perlindungan finansial bagi peserta.

Mulai dari pencairan JHT tanpa harus menunggu usia pensiun, penghapusan kewajiban paklaring, hingga optimalisasi layanan digital, seluruh perubahan ini dirancang agar peserta dapat mengakses haknya dengan lebih cepat dan praktis.

Baca juga: Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU Secara Online dari Rumah



Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai.

Dana JHT berasal dari iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja selama masa bekerja. Dana ini dapat dicairkan ketika peserta memasuki masa tertentu, seperti berhenti bekerja, pensiun, atau kondisi khusus lainnya.

Aturan Baru Pencairan JHT 2025

Berikut poin-poin penting aturan terbaru pencairan JHT yang perlu diketahui:

1. Tidak Wajib Menunggu Usia 56 Tahun

Peserta tidak perlu menunggu usia pensiun untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Dana dapat dicairkan ketika peserta:

  • Mengundurkan diri (resign)
  • Mengalami PHK
  • Kontrak kerja berakhir
  • Pindah ke luar negeri secara permanen
2. Paklaring Tidak Lagi Menjadi Syarat Mutlak

Surat keterangan kerja (paklaring) tidak lagi diwajibkan sebagai dokumen utama. Hal ini memberi kemudahan bagi pekerja yang kesulitan memperoleh dokumen tersebut dari perusahaan lama.

3. Pencairan Sebagian Saldo JHT

Peserta yang masih belum pensiun dapat mencairkan sebagian saldo JHT hingga maksimal Rp15 juta, dengan ketentuan dan verifikasi sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.




Syarat Pencairan JHT BPJS

Syarat Umum
  • Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nonaktif (tidak bekerja)
  • Data kepesertaan sesuai dengan data kependudukan
Dokumen yang Harus Dsiapkan
  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP elektronik (e-KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Buku tabungan atas nama peserta
  5. NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta atau klaim tertentu)




Dokumen Tambahan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sesuai Kondisi)
  • Bukti PHK atau surat pengunduran diri (jika ada)
  • Surat keterangan pensiun
  • Surat keterangan cacat total tetap
  • Akta kematian dan surat ahli waris (jika peserta meninggal dunia)




Kesimpulan

Aturan baru pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2025 memberikan kemudahan dan kepastian bagi pekerja.

Tags: Aturan Baru Pencairan JHT 2025BPJS KetenagakerjaanCara Klaim JHT BPJS KetenagakerjaanJHTJHT BPJS Ketenagakerjaanklaim bpjs ketenagakerjaan

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Jabatan Tinggi Tidak Menjamin Mulia Jika Tanpa Akhlak

Jabatan Tinggi Tidak Menjamin Mulia Jika Tanpa Akhlak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Tugas dan Peran Pendamping PKH dalam Mengawasi Program Bantuan di Medan

Tugas dan Peran Pendamping PKH dalam Mengawasi Program Bantuan di Medan

22 Oktober 2025
Lupa Nomor BPJS? Cek dengan NIK Secara Online dan Mudah!

Cara Verifikasi Akun BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

6 Maret 2025
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Medan, Praktis dan Anti Ribet

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Medan, Praktis dan Anti Ribet

29 September 2025
Panduan Mudah Klaim Bantuan Sembako 2025 Lewat Handphone

Panduan Mudah Klaim Bantuan Sembako 2025 Lewat Handphone

22 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.