Aturan Baru Pencairan JHT 2025
Di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah, pemahaman tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang semakin penting bagi para pekerja Indonesia.
Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian kebijakan yang bertujuan memberikan kemudahan, kepastian, dan perlindungan finansial bagi peserta.
Mulai dari pencairan JHT tanpa harus menunggu usia pensiun, penghapusan kewajiban paklaring, hingga optimalisasi layanan digital, seluruh perubahan ini dirancang agar peserta dapat mengakses haknya dengan lebih cepat dan praktis.
Baca juga: Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU Secara Online dari Rumah
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai.
Dana JHT berasal dari iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja selama masa bekerja. Dana ini dapat dicairkan ketika peserta memasuki masa tertentu, seperti berhenti bekerja, pensiun, atau kondisi khusus lainnya.
Aturan Baru Pencairan JHT 2025
Berikut poin-poin penting aturan terbaru pencairan JHT yang perlu diketahui:
1. Tidak Wajib Menunggu Usia 56 Tahun
Peserta tidak perlu menunggu usia pensiun untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Dana dapat dicairkan ketika peserta:
- Mengundurkan diri (resign)
- Mengalami PHK
- Kontrak kerja berakhir
- Pindah ke luar negeri secara permanen
2. Paklaring Tidak Lagi Menjadi Syarat Mutlak
Surat keterangan kerja (paklaring) tidak lagi diwajibkan sebagai dokumen utama. Hal ini memberi kemudahan bagi pekerja yang kesulitan memperoleh dokumen tersebut dari perusahaan lama.
3. Pencairan Sebagian Saldo JHT
Peserta yang masih belum pensiun dapat mencairkan sebagian saldo JHT hingga maksimal Rp15 juta, dengan ketentuan dan verifikasi sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Pencairan JHT BPJS
Syarat Umum
- Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nonaktif (tidak bekerja)
- Data kepesertaan sesuai dengan data kependudukan
Dokumen yang Harus Dsiapkan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta atau klaim tertentu)
Dokumen Tambahan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sesuai Kondisi)
- Bukti PHK atau surat pengunduran diri (jika ada)
- Surat keterangan pensiun
- Surat keterangan cacat total tetap
- Akta kematian dan surat ahli waris (jika peserta meninggal dunia)
Kesimpulan
Aturan baru pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2025 memberikan kemudahan dan kepastian bagi pekerja.

















