Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Syarat dan Ketentuannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pekerja outsourcing berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.
Hal ini menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada semua pekerja, baik pekerja tetap, kontrak, maupun outsourcing.
“Pekerja outsourcing juga berhak atas THR,” tulis Kemnaker dalam unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker pada Kamis (20/3/2025).
Dengan demikian, hak pekerja outsourcing untuk menerima THR telah diatur oleh peraturan yang berlaku.
Syarat dan Besaran THR untuk Pekerja Outsourcing
Menurut Kemnaker, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR.
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan dua skema sebagai berikut:
- Skema Proporsional: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan hingga kurang dari 12 bulan. Besaran THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerja.
- Skema Satu Bulan Upah: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Kemnaker juga menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (outsourcing).
“Tanggung jawab perusahaan alih daya!” jelas Kemnaker melalui unggahan Instagram.
Pentingnya Pembayaran THR untuk Pekerja Outsourcing
THR merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja outsourcing.
Meskipun mereka bekerja berdasarkan kontrak atau tidak tetap, hak untuk menerima THR tetap dijamin undang-undang.
Pembayaran yang tepat waktu akan mendukung kesejahteraan pekerja dalam merayakan hari raya.
Selain itu, memenuhi kewajiban THR dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja pekerja, serta memperkuat reputasi perusahaan di mata publik.
Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan juga penting agar perusahaan tidak dikenakan sanksi.
Imbauan Kemnaker untuk Perusahaan dan Pekerja
Kemnaker mengimbau perusahaan outsourcing untuk segera memproses pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan harus memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai perhitungan yang benar.
“Perusahaan harus memastikan bahwa semua pekerja, termasuk outsourcing, menerima THR tepat waktu,” tegas Kemnaker.
Bagi pekerja outsourcing, sangat penting untuk memahami hak-hak mereka, termasuk hak atas THR.
Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja bisa melaporkannya ke Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat.
Dengan penegasan ini, Kemnaker berharap tidak ada lagi pekerja outsourcing yang dirugikan atau tidak mendapatkan hak mereka.
Pemenuhan hak THR bagi pekerja outsourcing merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

















