Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Syarat dan Ketentuannya

Medan Aktual by Medan Aktual
20 Maret 2025
in Informasi
0
Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Syarat dan Ketentuannya

Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Syarat dan Ketentuannya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Syarat dan Ketentuannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pekerja outsourcing berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.

Hal ini menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada semua pekerja, baik pekerja tetap, kontrak, maupun outsourcing.

“Pekerja outsourcing juga berhak atas THR,” tulis Kemnaker dalam unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker pada Kamis (20/3/2025).

Dengan demikian, hak pekerja outsourcing untuk menerima THR telah diatur oleh peraturan yang berlaku.

Syarat dan Besaran THR untuk Pekerja Outsourcing

Menurut Kemnaker, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR.

Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan dua skema sebagai berikut:

  1. Skema Proporsional: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan hingga kurang dari 12 bulan. Besaran THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerja.
  2. Skema Satu Bulan Upah: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Kemnaker juga menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (outsourcing).




“Tanggung jawab perusahaan alih daya!” jelas Kemnaker melalui unggahan Instagram.

Pentingnya Pembayaran THR untuk Pekerja Outsourcing

THR merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja outsourcing.

Meskipun mereka bekerja berdasarkan kontrak atau tidak tetap, hak untuk menerima THR tetap dijamin undang-undang.

Pembayaran yang tepat waktu akan mendukung kesejahteraan pekerja dalam merayakan hari raya.

Selain itu, memenuhi kewajiban THR dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja pekerja, serta memperkuat reputasi perusahaan di mata publik.

Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan juga penting agar perusahaan tidak dikenakan sanksi.




Imbauan Kemnaker untuk Perusahaan dan Pekerja

Kemnaker mengimbau perusahaan outsourcing untuk segera memproses pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan harus memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai perhitungan yang benar.

“Perusahaan harus memastikan bahwa semua pekerja, termasuk outsourcing, menerima THR tepat waktu,” tegas Kemnaker.

Bagi pekerja outsourcing, sangat penting untuk memahami hak-hak mereka, termasuk hak atas THR.

Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja bisa melaporkannya ke Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat.

Dengan penegasan ini, Kemnaker berharap tidak ada lagi pekerja outsourcing yang dirugikan atau tidak mendapatkan hak mereka.

Pemenuhan hak THR bagi pekerja outsourcing merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.




Tags: Aturan THROutsourcingPembayaran THRthr

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Terblokir Tanpa Ribet

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Terblokir Tanpa Ribet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Hari Ini, Porprovsu Bergulir

Hari Ini, Porprovsu Bergulir

22 Juni 2019
Cara Daftar Online Penerima Bansos Oktober 2025

Cara Daftar Online Penerima Bansos Oktober 2025

3 Oktober 2025
Cara Membeli Tiket PSMS Medan vs Sumsel United di Kinantan.id untuk Pertandingan 28 September

Cara Membeli Tiket PSMS Medan vs Sumsel United di Kinantan.id untuk Pertandingan 28 September

27 September 2025
Cek Penerima Bansos Rp600 Ribu September 2025 di Medan, Hanya Bermodal KTP

Cek Penerima Bansos Rp600 Ribu September 2025 di Medan, Hanya Bermodal KTP

1 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.