Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Bagaimana Menghapus Nama dari Blacklist BI Checking? Solusi Untuk Mengajukan Kredit Kembali

Emillia Dewi by Emillia Dewi
21 April 2025
in Artikel, Info
0
Bagaimana Menghapus Nama dari Blacklist BI Checking? Solusi Untuk Mengajukan Kredit Kembali

Bagaimana Menghapus Nama dari Blacklist BI Checking? Solusi Untuk Mengajukan Kredit Kembali

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana Menghapus Nama dari Blacklist BI Checking? Solusi Untuk Mengajukan Kredit Kembali

Apakah kamu pernah gagal dalam mengajukan kredit atau pinjaman? Salah satu penyebab umum adalah karena adanya riwayat kredit yang buruk yang tercatat dalam sistem BI Checking atau yang kini dikenal dengan nama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila namamu masuk daftar hitam, itu bisa mempersulit kamu untuk mendapatkan akses ke pinjaman di masa depan.

Namun jangan khawatir, jika namamu sudah terdaftar dalam blacklist, ada beberapa cara untuk menghapusnya. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk memperbaiki catatan kreditmu dan memulihkan kesempatan untuk mengajukan kredit kembali.

  1. Selesaikan Semua Utang atau Pinjaman yang Tertunggak

    Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah menyelesaikan semua utang atau kewajiban yang belum dibayar. Jika utangmu menjadi penyebab utama tercatatnya nama kamu di blacklist, pastikan untuk membayar semua pinjaman beserta bunga dan denda yang berlaku. Setelah utang dilunasi, pihak bank atau lembaga keuangan akan mencatat bahwa kamu telah menyelesaikan kewajiban tersebut.
    Jangan lupa untuk meminta bukti pelunasan resmi dari lembaga terkait sebagai dokumentasi untuk memastikan bahwa utangmu telah dilunasi sepenuhnya.

  2. Periksa Status Kredit di SLIK OJK

    Setelah kamu melunasi utang, pastikan untuk memeriksa status kreditmu di SLIK OJK. Kamu bisa melakukannya dengan mengakses portal resmi OJK secara online atau datang langsung ke kantor OJK terdekat. Di sana, kamu bisa melihat apakah status kreditmu sudah diperbarui setelah pembayaran utang dan apakah catatan kreditmu masih tercatat buruk.
    Jika sudah ada perubahan, maka namamu seharusnya sudah tidak lagi terdaftar dalam daftar hitam.

  3. Ajukan Pembaruan Data ke Bank atau Lembaga Keuangan

    Jika meskipun sudah melunasi semua utang, statusmu masih belum diperbarui, kamu bisa menghubungi bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Beritahu mereka bahwa utangmu sudah dilunasi dan minta agar mereka memperbarui status kreditmu di SLIK OJK.
    Biasanya bank akan memperbarui informasi setelah menerima bukti pelunasan, jadi pastikan untuk menyampaikannya dengan jelas dan lengkap.

  4. Ajukan Keberatan Jika Ada Kesalahan Pencatatan

    Terkadang, nama seseorang bisa tercatat di blacklist akibat kesalahan administrasi atau pencatatan yang tidak akurat. Jika kamu merasa ada kesalahan dalam data yang tercatat atas namamu, kamu berhak mengajukan keberatan untuk memperbaikinya.
    Periksa dengan teliti data yang tercatat di SLIK OJK. Jika kamu menemukan adanya kesalahan, segera ajukan keberatan kepada bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan langsung, kamu dapat meminta bantuan kepada OJK untuk membantu memperbaiki kesalahan tersebut.

  5. Bersabar dan Tunggu Pembaruan Secara Otomatis

    Setelah kamu melakukan langkah-langkah tersebut, ingatlah bahwa proses pembaruan status di SLIK OJK tidak dilakukan secara instan. Proses ini memerlukan waktu untuk diproses dan diperbarui, yang biasanya memakan waktu beberapa minggu atau bulan.
    Jadi, kamu perlu bersabar dan secara rutin memeriksa status kreditmu untuk memastikan apakah sudah diperbarui.

  6. Perbaiki Riwayat Kredit di Masa Depan

    Setelah berhasil menghapus nama dari blacklist, pastikan kamu menjaga riwayat kreditmu agar tidak terulang lagi di masa depan. Hal ini sangat penting untuk memastikan kamu tidak terjebak dalam masalah serupa.

Usahakan untuk membayar semua pinjaman tepat waktu dan mengelola keuangan secara bijak. Hindari pengambilan pinjaman yang terlalu banyak dan pastikan kamu hanya meminjam sesuai dengan kemampuanmu untuk membayar tepat waktu.

Tags: BI Checkingcara lakukan bi checkingcek nama dari blacklist bi checking

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Rekomendasi Tempat Wisata di Langkat Sumatera Utara Untuk Menemani Liburan

Rekomendasi Tempat Wisata di Langkat Sumatera Utara Untuk Menemani Liburan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Nih.. 8 Partai yang Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen

Nih.. 8 Partai yang Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen

4 April 2019
Gaji Guru Honorer Medan Naik

Bobby Naikkan Gaji Guru Honorer Kota Medan Menjadi Rp400 Ribu

26 November 2023
Wali Kota Medan Tanggapi Langsung Keluhan Warga Soal Drainase dan Jalan Rusak di Medan Tembung

Wali Kota Medan Tanggapi Langsung Keluhan Warga Soal Drainase dan Jalan Rusak di Medan Tembung

27 September 2025
Pilkada Kota Medan: Komat Deklarasikan Diri Pro Bobby Nasution

Pilkada Kota Medan: Komat Deklarasikan Diri Pro Bobby Nasution

12 Januari 2020

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.