Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Baleg DPR akan Ajukan RUU DBH Perkebunan

by
7 Maret 2019
in Berita
0
Baleg DPR akan Ajukan RUU DBH Perkebunan

Ketua DPRDSU Wagirin Arman (kiri) saat bertemu dengan Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji di Gedung DPR RI Senayan.

197
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.Wagirin Arman mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengajukan hak inisiatif Rancangan Undang-Undang (UU) Dana Bagi Hasil (DBH) hasil produksi perkebunan. Semangat ini hendaknya menjadi momentum bagi provinsi lainnya untuk bersama-sama memperjungkan terealisasinya DBH perkebunan.

Pernyataan itu disampaikan Wagirin Arman dalam siaran persnya kepada wartawan di Medan, Kamis (7/3/2019), usai dirinya tiba dari Jakarta bertemu Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. Kunjungan Wagirin ke DPR RI tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi dan perjuangan masyarakat Sumut agar DBH produksi perkebunan disetujui pemerintah .

Pertemuan dengan salahsatu pimpinan Baleg DPR RI itu juga menindaklanjuti hasil pertemuan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut dengan tenaga ahli Banggar DPR-RI di Jakarta seminggu sebelumnya, guna menuntut pembagian DBH (Dana Bagi Hasil) dari sektor perkebunan. Karena selama ini Sumut hanya menerima “limbahnya” atau hanya menerima dari sektor pajak saja, sementara hasil perkebunan dari daerah ini “dikeruk” habis ke pusat.

Wagirin kembali menegaskan tetap mendesak pemerintah khususnya DP RI agar segera menetapkan Insani pembagian DBH dari sektor perkebunan diperbesar porsinya. Dijelaskan ,tuntutan DBH produksi pertanian ini sudah berlangsung puluhan tahun lalu, namun hingga kini samasekali tidak direspon.

“Kita (masyarakat) Sumut menuntut keadilan ke pemerintah agar memberikan DBH hasil produksi perkebunan. Hasil minyak bumi dan gas ada diatur bagi hasilnya ke daerah, maka potensi hasil produksi perkebunan hendaknya juga diatur dalam peraturan undang-undang,”tegas Wagirin, politisi Partai Golkar.

Wagirin didampingi Tim Ahli Ketua DPRDSU, Sirajuddin berharap kepada pemerintah agar jangan menjadikan tuntutan DBH perkebunan ini berkepanjangan dan berlarut-larut. “Jangan biarkan masyarakat di daerah hanya menerima dampak buruk saja dari hasil produksi perkebunan . Seperti kerusakan jalan yang terus terjadi secara massif akibat kendaraan pembawa hasil perkebunan yang umumnya melebihi tonase,”ujarnya.

Namun sebaliknya, lanjut Wagirin, jika pemerintah mengatur DBH perkebunan tersebut maka diyakini akan sangat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan di daerah. “Peningkatan PAD dan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diyakini akan meningkat,”sebutnya.

Lebihlanjut Wagirin menyatakan hasi pertempuran dengan Baleg DPR RI. “Alhamdulillah, hasil pertemuan salahsatu pimpinan Baleg DPR RI, bapak Muhammad Sarmuji sangat merespon tuntutan pembagian DBH perkebunan,”ujarnya .

Bahkan pimpinan Baleg bersebut menyatakan bila perlu Baleg DPR RI segera memprosesnya ke pimpinan dewan. “Bila perlu Partai Golkar juga akan mengajukan hak inisiatif RUU tersebut,”ucapnya mengutip pernyataan pimpinan Baleg DPR.

Dijelaskan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut ini, perjuangan Sumut untuk memperoleh dana bagi hasil dari sektor perkebunan ini juga dilakukan sejak tahun 2006 dan sudah menyurati presiden agar sektor perkebunan dimasukkan dalam kegiatan ekonomi berbasis sumberdaya alam seperti perikanan dan kehutanan.

Tags: Baleg DPR akan Ajukan RUU DBH Perkebunan

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Satu Rumah Terbuat Dari Papan Ludes Dilalap Sijago Merah

Satu Rumah Terbuat Dari Papan Ludes Dilalap Sijago Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Timnas U-17 Indonesia Ditahan Tajikistan 2-2 di Piala Kemerdekaan 2025, Nova Arianto Tetap Apresiasi Pemain

Timnas U-17 Indonesia Ditahan Tajikistan 2-2 di Piala Kemerdekaan 2025, Nova Arianto Tetap Apresiasi Pemain

13 Agustus 2025
Cara Ambil BSU Rp600.000 di Kantor Pos, Waktu Terbatas Sampai 3 Agustus 2025

Cara Ambil BSU Rp600.000 di Kantor Pos, Waktu Terbatas Sampai 3 Agustus 2025

2 Agustus 2025
Mengenal Dana Point: Fitur, Manfaat, dan Cara Menggunakan

Tempat Nongkrong Hits di Kota Medan untuk Anak Muda

1 Mei 2025
PPP Minta Pemerintah Terbuka Jelaskan Kasus Uighur

PPP Minta Pemerintah Terbuka Jelaskan Kasus Uighur

28 Desember 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.