Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis, Tapi Masih Ada Yang Di Wajibkan Bayar
Pemerintah kini resmi menghapus biaya balik nama kendaraan untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya. Kabar baik ini datang untuk yang ingin membeli kendaraan bekas.
Kebijakan ini juga menjadi angin segar bagi para pemilik motor atau mobil bekas yang selama ini kerap terbebani biaya tambahan saat melakukan proses administrasi balik nama.
Untuk ketentuan ini sudah mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa objek biaya balik nama hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan dari dealer ke konsumen.
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk pembelian kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Ini yang artinya, balik nama untuk kendaraan bekas kini tidak akan dikenakan biaya tersebut.
Sebenarnya kebijakan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Tetapi, meski menghapus biaya balik nama, pemilik kendaraan tetap harus mengeluarkan biaya untuk penerbitan dokumen baru seperti STNK dan BPKB, serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Biaya yang masih harus dibayar
Baca juga : Warga Medan, Begini Cara Mengurus Balik Nama STNK Kendaraan
Berikut daftar biaya yang tetap harus membayarkannya saat melakukan balik nama kendaraan:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
– SWDKLLJ: Rp35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
– Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
– Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
– Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
Semua besaran biaya ini sudah merujuk pada kentuan yang sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kenapa harus melakukan balik nama?
Karena melakukan balik nama kendraan bekas memiliki banyak keuntungan. Salah satunya, legalitas kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas dan sah secara hukum.
Keuntungan lainnya adalah jika terjadi kehilangan dokumen seperti STNK atau BPKB, maka proses pengurusan akan jauh lebih mudah karena identitas pemilik sudah tercatat dengan benar. Dan juga untuk mengklaim asuransi juga akan lebih mudah, dan dapat minimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik sebelumnya.
Program pengurangan biaya administrasi seperti penghapusan biaya balik nama pada kendaraan bekas akan menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat.
Langkah ini juga efektif untuk mendorong lebih banyak pemilik kendaraan melakukan balik nama yang selama ini sudah menunda-nunda karena alasan biaya yang mahal.
Tidak hanya mengurangi beban administratif, kebijakan ini juga membantu memperbarui data kepemilikan kendaraan secara nasional, sehingga pemerintah dapat memiliki basis data yang lebih akurat untuk pengawasan dan kebijakan publik. Dalam jangka panjang, langkah ini juga akan memperkuat sistem perpajakan kendaraan di Indonesia.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan ini membuat pemilik yang membeli kendaraan bekas menjadi senang karena, biayanya tidak semahal sebelum ada nya kebijakan ini dari pemerintah

















