Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Balik Nama Kendaraan Gratis, Tapi Masih Ada Wajib bayar

Rudy Chandra by Rudy Chandra
7 November 2025
in Info
0
Balik Nama Kendaraan Gratis, Tapi Masih Ada Wajib bayar

Balik Nama Kendaraan Gratis, Tapi Masih Ada Wajib bayar

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis, Tapi Masih Ada Yang Di Wajibkan Bayar

Pemerintah kini resmi menghapus biaya balik nama kendaraan untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya. Kabar baik ini datang untuk yang ingin membeli kendaraan bekas.

Kebijakan ini juga menjadi angin segar bagi para pemilik motor atau mobil bekas yang selama ini kerap terbebani biaya tambahan saat melakukan proses administrasi balik nama.

Untuk ketentuan ini sudah mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa objek biaya balik nama hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan dari dealer ke konsumen.

Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk pembelian kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Ini yang artinya, balik nama untuk kendaraan bekas kini tidak akan dikenakan biaya tersebut.

Sebenarnya kebijakan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Tetapi, meski menghapus biaya balik nama, pemilik kendaraan tetap harus mengeluarkan biaya untuk penerbitan dokumen baru seperti STNK dan BPKB, serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Biaya yang masih harus dibayar

Baca juga : Warga Medan, Begini Cara Mengurus Balik Nama STNK Kendaraan

Berikut daftar biaya yang tetap harus membayarkannya saat melakukan balik nama kendaraan:

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
– SWDKLLJ: Rp35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
– Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
– Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
– Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

Semua besaran biaya ini sudah merujuk pada kentuan yang sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kenapa harus melakukan balik nama?

Karena melakukan balik nama kendraan bekas memiliki banyak keuntungan. Salah satunya, legalitas kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas dan sah secara hukum.

Keuntungan lainnya adalah jika terjadi kehilangan dokumen seperti STNK atau BPKB, maka proses pengurusan akan jauh lebih mudah karena identitas pemilik sudah tercatat dengan benar. Dan juga untuk mengklaim asuransi juga akan lebih mudah, dan dapat minimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik sebelumnya.

Program pengurangan biaya administrasi seperti penghapusan biaya balik nama pada kendaraan bekas akan menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat.

Langkah ini juga efektif untuk mendorong lebih banyak pemilik kendaraan melakukan balik nama yang selama ini sudah menunda-nunda karena alasan biaya yang mahal.

Tidak hanya mengurangi beban administratif, kebijakan ini juga membantu memperbarui data kepemilikan kendaraan secara nasional, sehingga pemerintah dapat memiliki basis data yang lebih akurat untuk pengawasan dan kebijakan publik. Dalam jangka panjang, langkah ini juga akan memperkuat sistem perpajakan kendaraan di Indonesia.

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan ini membuat pemilik yang membeli kendaraan bekas menjadi senang karena, biayanya tidak semahal sebelum ada nya kebijakan ini dari pemerintah

 

Tags: balik namabiaya pajak balik nama gratis\

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Cara Mengajukan Pembiayaan di Bank Syariah Tanpa Riba

Cara Mengajukan Pembiayaan di Bank Syariah Tanpa Riba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pemko T.Balai & FKPD Akan Gelar Rapat Cari Solusi Aspirasi Masyarakat

Pemko T.Balai & FKPD Akan Gelar Rapat Cari Solusi Aspirasi Masyarakat

11 Januari 2019
Demo Medan 2025: 17 Orang Dirawat 26 Remaja Diamankan Terkait Pelemparan Molotov

Demo Medan 2025: 17 Orang Dirawat 26 Remaja Diamankan Terkait Pelemparan Molotov

1 September 2025
Cara Memulai Investasi Buka Tabungan Emas Melalui BRImo

Cara Memulai Investasi Buka Tabungan Emas Melalui BRImo

14 Maret 2025
Gempa Aceh Terasa Hingga Kepulauan Nias

Gempa Aceh Terasa Hingga Kepulauan Nias

12 Maret 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.