KPR Syariah Untuk Dai, Guru Ngaji, dan Amil Zakat dari Bank Sumut!
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sumut resmi menghadirkan program KPR rumah subsidi syariah melalui skema Sejahtera Syariah Tapak FLPP (SST–FLPP).
Hal tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sumatera Utara, khususnya para dai, guru ngaji, dan petugas amil zakat.
Program ini mendukung target nasional Program 3 Juta Rumah, dengan Sumatera Utara mendapat alokasi 15.000 unit rumah subsidi.
KPR Syariah Bank Sumut Sasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Pemimpin UUS Bank Sumut, Zulfan Kurniawan, menjelaskan bahwa program ini menyasar kalangan MBR, termasuk mereka yang selama ini belum tersentuh akses pembiayaan perumahan, seperti dai, guru mengaji, dan amil zakat.
“Kami bekerja sama dengan Forum Zakat (FOZ) Sumut yang menaungi 15 lembaga zakat agar lebih banyak dai dan guru agama bisa memiliki rumah pertama melalui skema syariah,” ujar Zulfan, Rabu (13/8).
Skema KPR FLPP Syariah: Ringan dan Sesuai Prinsip Islam
Program KPR FLPP syariah Bank Sumut menawarkan skema pembiayaan dengan margin tetap 5% per tahun, tenor hingga 20 tahun, serta uang muka mulai 1%. Selain itu, pembiayaan ini bebas PPN, tanpa biaya administrasi dan provisi.
Harga rumah maksimal yang bisa dibiayai adalah Rp166 juta, mengikuti ketentuan resmi dari pemerintah. Skema ini menggunakan akad murabahah, sesuai prinsip pembiayaan syariah.
Sumber pendanaan berasal dari BP Tapera (75%) dan Bank Sumut (25%), sebagaimana tercantum dalam Keputusan BP Tapera No. 5 Tahun 2021.
Baca Juga: Rekening Sunyi? Bisa Jadi Dana Bansos Belum Masuk, Ini Penyebabnya!
Syarat Peserta KPR Rumah Subsidi Syariah
Zulfan menambahkan bahwa program ini terbuka untuk:
- Lajang dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan
- Pasangan suami istri dengan penghasilan gabungan maksimal Rp10 juta
- Belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah
- Belum memiliki rumah pribadi
FOZ Sumut Dukung Sosialisasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji
Ketua FOZ Sumut, Sulaiman, menyambut positif kerja sama ini. Ia menilai banyak dai dan guru ngaji yang sebenarnya memenuhi syarat mendapatkan rumah subsidi, tetapi belum memahami cara mengaksesnya.
“Dengan jaringan lembaga zakat yang dekat dengan masyarakat, kami bisa bantu menjangkau mereka yang benar-benar butuh,” kata Sulaiman.
Untuk memperluas pemahaman, Bank Sumut dan FOZ Sumut juga menggelar sosialisasi KPR FLPP syariah kepada 53 peserta dari 15 lembaga amil zakat.
Peserta mendapat informasi lengkap mengenai skema pembiayaan, tahapan akad, hingga persyaratan administratif.
Kesimpulan: KPR Rumah Subsidi Syariah Buka Harapan Baru bagi Dai dan Guru Ngaji
Program KPR rumah subsidi syariah dari Bank Sumut menjadi solusi nyata bagi MBR di Sumut, terutama mereka yang bergerak di bidang dakwah dan sosial keagamaan.
Dengan skema ringan, sesuai syariat, dan proses yang mudah, kini semakin banyak masyarakat yang bisa mewujudkan impian memiliki rumah pertama yang layak.
Follow Instagram Medanakutal: https://www.instagram.com/medan.aktual/

















