Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Bansos 2025: Santunan Anak Yatim, Bantuan Pangan, Jaminan Kesehatan, dan Program Pendidikan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Medan Aktual by Medan Aktual
4 Februari 2025
in Informasi
0
Bansos 2025: Santunan Anak Yatim, Bantuan Pangan, Jaminan Kesehatan, dan Program Pendidikan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Cara Cek NIK KTP untuk Mengetahui Status Penerima Bantuan Sosial (Bansos)

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bansos 2025: Santunan Anak Yatim, Bantuan Pangan, Jaminan Kesehatan, dan Program Pendidikan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan. Berikut ini adalah daftar lengkap program bansos yang akan disalurkan:

  1. Bantuan Makan Bergizi Gratis
    Program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo yang ditujukan bagi siswa sekolah serta kelompok rentan lainnya. Dengan anggaran mencapai Rp71 triliun, bantuan ini akan didistribusikan secara bertahap mulai 2 Januari 2025. Jadwal pemberian makanan bergizi disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

    • PAUD hingga kelas 2 SD: pukul 08.00 waktu setempat
    • Kelas 3-6 SD: pukul 09.30 waktu setempat
    • SMP dan SMA: pukul 12.00 waktu setempat




    Selain siswa, bantuan ini juga mencakup 101.000 lansia tunggal dan 36.000 penyandang disabilitas.

  2. Santunan Anak Yatim-Piatu
    Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak yang kehilangan kedua orang tua mereka dengan memberikan santunan sebesar Rp270.000 per bulan. Sebelumnya, pemerintah telah menjalankan program serupa bernama ATENSI Yatim-Piatu (Yapi).
  3. Program Keluarga Harapan (PKH)
    PKH merupakan program bansos rutin yang diberikan berdasarkan data penerima manfaat. Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap per tahun dengan besaran sebagai berikut:

    • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
    • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
    • Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
    • Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
    • Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
    • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
    • Lanjut Usia: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
  4. Kartu Sembako
    Bansos ini memberikan bantuan pangan senilai Rp200.000 melalui kartu sembako. Sebelumnya, program ini dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
    Pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  6. Program Indonesia Pintar (PIP)
    PIP merupakan bantuan pendidikan dalam bentuk uang tunai untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Besaran bantuan tergantung pada jenjang pendidikan:

    • Siswa SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
    • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
    • Siswa SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000-Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)



  7. KIP Kuliah
    Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berkuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) hingga lulus. Besaran uang saku per bulan ditentukan berdasarkan klaster daerah dan akreditasi program studi:

    • Klaster 1: Rp800.000
    • Klaster 2: Rp950.000
    • Klaster 3: Rp1.100.000
    • Klaster 4: Rp1.250.000
    • Klaster 5: Rp1.400.000

    Mulai 2025, penerima PIP akan otomatis mendapatkan KIP Kuliah jika melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi di perguruan tinggi swasta (PTS).

  8. Bantuan Beras 10 kg
    Sebagai langkah kompensasi atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen sejak Januari 2025, pemerintah memberikan bantuan beras 10 kg per bulan kepada rumah tangga berpendapatan rendah. Bantuan ini diperuntukkan bagi 16 juta penerima manfaat dari kelompok desil satu dan dua pada Januari-Februari 2025.

Dengan berbagai program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan akses terhadap kebutuhan dasar bagi kelompok yang membutuhkan.

Tags: BansosKartu SembakoKip KuliahMakan Siang GratisPKH

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Kapan Bansos Beras 10 Kg Tahap 1 Periode Februari 2025 Cair? Berikut Penjelasannya

Kapan Bansos Beras 10 Kg Tahap 1 Periode Februari 2025 Cair? Berikut Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Syarat Gaji Orang Tua Agar Lolos KIP Kuliah 2025, Wajib Tahu Batas Penghasilan Terbaru

Syarat Gaji Orang Tua Agar Lolos KIP Kuliah 2025, Wajib Tahu Batas Penghasilan Terbaru

22 Juli 2025
Resmi Jadi Mualaf, Deddy Corbuzier Bilang karena Hidayah

Resmi Jadi Mualaf, Deddy Corbuzier Bilang karena Hidayah

22 Juni 2019
Lansia di Medan Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah, Ini Syarat dan Caranya

Lansia di Medan Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah, Ini Syarat dan Caranya

17 Oktober 2025
Maskot PON 2020 Diluncurkan

Maskot PON 2020 Diluncurkan

20 November 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.