Newsletter
Medanaktual.com
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
Medanaktual.com
No Result
View All Result

Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga November 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
2 Oktober 2025
in News
Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga November 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga November 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga November 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan beras 10 kg untuk masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari program bantuan sosial (bansos).

Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan berturut-turut, yakni pada Oktober dan November 2025, dengan tujuan menjaga ketahanan pangan keluarga miskin sekaligus menekan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Related articles

Cair Lagi! Bansos Beras 10 Kg Oktober 2025

Cair Lagi! Bansos Beras 10 Kg Oktober 2025

3 Oktober 2025
Cek Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg Akhir Juni 2025

Cek Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg Akhir Juni 2025

14 Juni 2025

Program ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dan ditujukan untuk 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata secara resmi.

Pemerintah Anggarkan Rp 7 Triliun untuk Bansos Beras 2025

Untuk mendukung kelancaran program ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 triliun, yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan.

Bantuan ini diharapkan dapat disalurkan tepat sasaran ke seluruh wilayah Indonesia.

Jadwal Penyaluran Bansos Beras Oktober dan November 2025

Penyaluran bantuan beras gratis dari pemerintah ini akan dilakukan dalam dua tahap:

  • Tahap 1 – Oktober 2025: Penyaluran beras sebanyak 10 kg per KPM
  • Tahap 2 – November 2025: Penyaluran beras 10 kg kembali untuk setiap KPM

Jika memungkinkan, penyaluran bansos beras 10 kg bisa dilakukan sekaligus untuk dua bulan ke depan. Evaluasi kelanjutan program akan dilakukan pada Desember 2025, guna menilai apakah bantuan akan diteruskan.

Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah

Program bantuan sosial beras ini tidak berlaku untuk semua warga.

Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bansos beras 10 kg, yaitu:

  • WNI dan memiliki e-KTP aktif
  • Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Termasuk dalam desil 1 hingga 4 pendapatan nasional
  • Bukan pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD
  • Terdaftar dalam program bansos lainnya seperti PKH atau BPNT
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT atau Kartu Prakerja

Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg Secara Online

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan beras 10 kg, berikut cara ceknya secara online melalui situs resmi Kemensos:

  • Kunjungi website: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih lokasi domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
  • Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP
  • Ketik kode captcha yang muncul
  • Klik tombol “Cari Data”

Setelah itu, sistem akan menampilkan data lengkap mulai dari status KPM, jenis bantuan yang diterima, hingga periode penyaluran.

Penutup

Bantuan sosial beras 10 kg Oktober dan November 2025 menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan anggaran besar dan mekanisme penyaluran yang lebih transparan, program ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pokok keluarga miskin.

Pastikan data Anda terdaftar di DTSEN dan terus pantau informasi terbaru dari Kementerian Sosial untuk mengetahui hak Anda sebagai penerima bansos.

Tags: bansos beras 10 kg 2025cara cek penerima bantuan beras Kemensosjadwal bansos beras Oktober November 2025syarat penerima bantuan beras pemerintah
Farhan Tanjung

Farhan Tanjung

Related Posts

Cair Lagi! Bansos Beras 10 Kg Oktober 2025

Cair Lagi! Bansos Beras 10 Kg Oktober 2025

by Riyan
3 Oktober 2025
0

Cair Lagi! Bansos Beras 10 Kg Oktober 2025 Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 kg kepada masyarakat berpenghasilan...

Cek Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg Akhir Juni 2025

Cek Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg Akhir Juni 2025

by Anissa
14 Juni 2025
0

Cek Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg Akhir Juni 2025 Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PSMS Medan Jinakkan Sriwijaya FC 3-1 di Stadion Utama Sumut
Olahraga

PSMS Medan Jinakkan Sriwijaya FC 3-1 di Stadion Utama Sumut

by Farhan Tanjung
4 Oktober 2025
0

PSMS Medan Jinakkan Sriwijaya FC 3-1 di Stadion Utama Sumut PSMS Medan berhasil mengamankan kemenangan kandang kedua mereka di musim...

Read moreDetails
PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 3-1 di Liga 2 2025, Gol Rudiyana Jadi Penentu Kemenangan (

PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 3-1 di Liga 2 2025, Gol Rudiyana Jadi Penentu Kemenangan

4 Oktober 2025
Kawasan Industri Medan Terendam Banjir, Aktivitas Logistik Lumpuh

Kawasan Industri Medan Terendam Banjir, Aktivitas Logistik Lumpuh

4 Oktober 2025
Bulog Sumut Segera Salurkan 1.405 Ton Jagung SPHP untuk Peternak Ayam

Bulog Sumut Segera Salurkan 1.405 Ton Jagung SPHP untuk Peternak Ayam

4 Oktober 2025
Cara Dapat KKS dengan Mudah, Pengajuan Online Oktober 2025 di Medan

Cara Dapat KKS dengan Mudah, Pengajuan Online Oktober 2025 di Medan

4 Oktober 2025
Medan Aktual

© 2018 JNews by Jegtheme.

Navigate Site

  • News
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2018 JNews by Jegtheme.