Bansos BSU Wajib Diambil Sebelum 31 Juli, Cek Nama Anda
Segera berakhir! Cek nama anda pada daftar penerima BSU dan cairkan segera karena pemerintah akan mengakhiri periode pencairan BSU per tanggal 31 Juli, dan belum ada informasi tambahan mengenai bantuan BSU tahap berikutnya.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juli 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja atau buruh berpenghasilan rendah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa. Namun, penting untuk diketahui bahwa sebagaimana tertulis dalam program “Bansos BSU Wajib Diambil Sebelum 31 Juli, Cek Nama Anda”, BSU wajib dicairkan sebelum 31 Juli 2025, atau bantuan akan dianggap hangus.
Syarat Mendapat BSU Juli 2025
Tidak semua pekerja otomatis menerima BSU.
Berikut ini beberapa syarat utama untuk mendapatkan BSU pada Juli 2025:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai Maret 2025
- Karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang telah non-aktif per bulan April tidak masuk kedalam daftar penerima BSU Juli 2025
- Memiliki upah bulanan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau BLT Dana Desa.
- Bekerja di sektor formal, bukan TNI/Polri atau ASN.
Penting bagi calon penerima untuk memastikan datanya sudah benar dan aktif di sistem BPJS dan Kemnaker.
Cara Cek dan Mencairkan BSU dengan Nama
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.’
Anda bisa melakukan pengecekan status BSU menggunakan nama lengkap dan NIK KTP melalui beberapa platform resmi:
- Website Kemnaker: Kunjungi bsu.kemnaker.go.id, lalu daftar atau login menggunakan akun. Setelah itu, isi data sesuai KTP, dan sistem akan menampilkan status penerima.
- Aplikasi PosPay (bagi yang mencairkan di Kantor Pos): Masukkan nama dan NIK, lalu cek status pencairan. Jika terdaftar, Anda akan mendapat notifikasi atau undangan.
- Website Resmi Kemensos: Di cekbansos.kemensos.go.id, masukkan nama sesuai KTP dan alamat domisili pada pada untuk mengetahui nama Anda masuk dalam daftar penerima.
Jika nama Anda tercantum, segera cairkan bantuan. Bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP asli dan fotokopi, serta SMS atau surat undangan pencairan.
Jangan Sampai Terlambat!
Batas waktu pencairan BSU adalah 31 Juli 2025. Jika bantuan tidak diambil hingga tanggal tersebut, maka dana akan dikembalikan ke kas negara. Pemerintah tidak akan membuka gelombang ulang bagi penerima yang terlambat. Segera lakukan pencairan sebelum tanggal kadaluwarsa.
















