Bansos Ibu Hamil dan Balita 2025 Cair Lagi! Ini Cara Dapat Rp3 Juta per Tahun
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil dan balita di tahun 2025. Bantuan ini menjadi salah satu bentuk dukungan negara dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak sejak dini.
Bantuan sebesar Rp3 juta per tahun diberikan secara bertahap, dengan pencairan dilakukan empat kali dalam setahun. Penerima manfaat dapat mencairkan bantuan ini melalui rekening bank Himbara atau kantor pos, tergantung pada sistem penyaluran yang berlaku.
Rincian Bantuan dan Cara Mendapatkannya:
Jumlah Bantuan
- Ibu hamil/nifas menerima Rp3 juta per tahun, dicairkan Rp750 ribu setiap tahap.
- Anak usia dini (0–6 tahun) juga mendapatkan Rp3 juta per tahun, dibayarkan per triwulan.
Jadwal Pencairan
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Syarat Penerima
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Terdaftar sebagai peserta PKH melalui pendamping sosial.
Cara Cek Penerima
- Buka laman resmi cek bansos Kemensos.
- Masukkan data diri sesuai domisili dan nama lengkap.
- Sistem akan menampilkan status penerima jika terdaftar.
Cara Mencairkan Dana
- Datang ke bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN jika memiliki rekening.
- Jika tidak memiliki rekening, bantuan bisa diambil di kantor pos sesuai jadwal yang ditentukan.
Jumlah Penerima
Jutaan keluarga di seluruh Indonesia telah terdaftar sebagai penerima PKH, termasuk kategori ibu hamil dan anak usia dini.
Bansos PKH untuk ibu hamil dan balita merupakan langkah strategis pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sejak usia dini. Pastikan data Anda terdaftar di DTKS dan pantau jadwal pencairan agar bantuan dapat diterima tepat waktu.















