Bansos Kesehatan PBI-JK Terus Berlanjut
Pemerintah terus melanjutkan Bantuan Sosial (Bansos) Kesehatan melalui Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebagai upaya menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Program ini memungkinkan peserta mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
PBI-JK menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial penting, terutama bagi keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam basis data kesejahteraan nasional.
Baca juga: Ini Syarat dan Prosedur Mendaftar PBI JKN Kemensos Agar Dapat BPJS Gratis
Apa Itu Bansos Kesehatan PBI-JK?
PBI-JK adalah program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Peserta PBI-JK tetap memperoleh hak pelayanan kesehatan yang sama seperti peserta BPJS lainnya, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan dan pendataannya mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh BPS dan digunakan oleh Kementerian Sosial.
Syarat Menjadi Penerima PBI-JK
Agar bisa menjadi penerima manfaat bansos kesehatan PBI-JK, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid
- Terdaftar dalam DTSEN, khususnya berada pada kelompok ekonomi rendah (umumnya desil 1–3)
- Bukan peserta aktif BPJS Kesehatan mandiri atau penerima bantuan iuran dari instansi lain
- Untuk keluarga miskin, rentan miskin, lansia tidak mampu, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya
Penetapan penerima dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat.
Cara Mengecek Status Penerima PBI-JK
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos kesehatan PBI-JK dengan beberapa cara berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel
- Login menggunakan NIK atau nomor BPJS
- Cek status kepesertaan pada menu informasi peserta
- Jika terdaftar sebagai PBI, akan tertulis “Peserta PBI-JK”
2. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan
Mengecek status penerima bansos kesehatan PBI-JK bisa datang ke kantor Desa/Kelurahan dengan syarat berikut:
- Bawa KTP dan KK
- Tanyakan status kepesertaan PBI-JK kepada petugas
- Petugas akan mengecek melalui sistem data terpadu
3. Menghubungi BPJS Kesehatan
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Atau hubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan
- Siapkan NIK untuk proses verifikasi
Kesimpulan
Bansos Kesehatan PBI-JK masih menjadi andalan pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

















