Syarat Dan Cara Mengecek Penerima Bansos PBI JKN 2025
Bansos PBI JKN adalah bantuan sosial dari pemerintah yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu agar dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya.
Pemerintah menanggung biaya BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
Dengan menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh negara.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gratis Tanpa Bayar Iuran? Kenali Program PBI JK Kemensos RI
Cara cek status penerima PBI JKN
Ada 2 cara untuk mengecek status penerima bansos PBI JKN, Berikut adalah caranya:
Melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa Anda.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi yang tertera.
- Klik tombol “CARI DATA”.
- Status penerima akan ditampilkan jika Anda terdaftar.
Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan:
Kamu juga bisa mengecek Bansos PBI JKN melalui WhatsApp BPJS Kesehatan, dengan cara dibawah ini
- Simpan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan: 0811-8750-400.
- Buka WhatsApp dan kirim pesan “Informasi”.
- Pilih opsi “Cek Status Peserta”.
- Masukkan NIK KTP atau nomor BPJS Anda, diikuti tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD.
- Tunggu respons dari sistem yang akan menampilkan status kepesertaan Anda.
Tujuan Bantuan PBI JKN
Tujuan Bansos PBI JKN adalah Memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, di mana iuran BPJS Kesehatan mereka dibayarkan oleh pemerintah.
Manfaat Bantuan PBI JKN
Penerima tidak perlu membayar iuran bulanan dan berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Iuaran PBI JKN
Iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Syarat Penerima PBI JK 2025
Syarat utama penerima bansos PBI JKN adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar di DTKS: Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Fakir miskin/tidak mampu: Merupakan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Tidak memiliki jaminan kesehatan lain: Bukan peserta BPJS Kesehatan mandiri atau pekerja yang iurannya dibayarkan perusahaan.
Dokumen yang mungkin diperlukan
Berikut adalah dokumen yang mungkin diperlukan untuk penerima bansos PBI JKN:
- Kartu Keluarga (KK)
- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Terutama jika data belum ada di DTKS.
- Fotokopi KIA atau Akta Kelahiran: Untuk anak yang belum memiliki KTP.
- Surat Pernyataan Bukan PPU: Bermeterai dan diketahui RT/RW
Kesimpulan
Itulah langkah-langkah dan syarat yang bisa kamu lakukan untuk mengecek penerima bansos PBI JKN 2025

















