Bansos PKH 2025: Syarat Terbaru dan Cara Daftar Mandiri Secara Online
Pemerintah kembali melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan. Program ini menyasar keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga prioritas seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Bansos PKH ini diharapkan pemerintah dapat memberikan sedikit keringanan kepada masyarakat dalam perekonomian mereka, Untuk penyaluran dana bansos PKH terdapat beberapa perbedaan dalam menyalurkan dananya.
Dana bansos PKH ini akan diberikan sesuai dengan status penerima, apakah mereka ibu hamil, atau termasuk ke dalam kategori lainnya.
Kini, pendaftaran PKH dapat dilakukan secara mandiri dan online melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial. Hal ini bertujuan mempermudah akses bagi masyarakat yang belum terdata agar bisa mengajukan diri sebagai penerima manfaat.
Syarat Terbaru Penerima PKH 2025
Calon penerima bansos PKH 2025 masih banyak yang tidak mengetahui syarat penerimanya.
Berikut syarat terbaru penerima PKH 2025:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki komponen anggota keluarga prioritas, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lainnya
- Menyediakan dokumen pendukung seperti foto rumah, foto KTP, dan swafoto dengan KTP
Cara Daftar PKH Online
Setelah memenuhi syarat penerima bansos PKH 2025, kalian berhak mendaftarkan diri kalian sebagai penerima bantuan PKH.
Berikut cara daftar PKH secara Online:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store atau App Store
- Buat akun dengan mengisi data diri sesuai KTP dan mengunggah foto KTP serta swafoto
- Setelah akun terverifikasi, masuk ke menu “Daftar Usulan” atau “Usul”
- Pilih jenis bantuan “PKH” dan isi formulir pengajuan sesuai kondisi rumah tangga
- Unggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, foto rumah, dan foto diri
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari pihak desa, dinas sosial, dan Kemensos
- Pantau status pengajuan melalui aplikasi atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Dengan pendaftaran online yang lebih praktis, masyarakat kini bisa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan PKH secara lebih mudah. Pastikan seluruh syarat dan dokumen sudah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar dan bantuan dapat segera disalurkan.
















Comments 1