Bansos PKH Ibu Hamil Cair November 2025, Ini Syaratnya
Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan khusus untuk bansos PKH ibu hamil pada November 2025. Bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak sekaligus mendorong pencegahan stunting sejak masa kehamilan.
PKH untuk ibu hamil dirancang agar calon ibu mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai, mulai dari pemeriksaan rutin, pemantauan kondisi kehamilan, hingga edukasi nutrisi yang penting selama masa prenatal dan pascapersalinan. Selain mendukung kebutuhan medis, bantuan ini membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar tanpa tekanan ekonomi berlebih.
Ketentuan Penerima Bansos PKH Ibu Hamil
Agar dapat menerima bantuan, ibu hamil harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan Kementerian Sosial. Syarat utama yaitu keluarga harus tercatat dalam DTSEN sebagai miskin atau rentan miskin. Ketepatan data menjadi prioritas agar penyaluran benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.
Selain itu, calon penerima wajib memiliki KTP, KK, dan NIK yang valid sebagai dasar verifikasi. Identitas diperlukan agar petugas desa dan pendamping sosial PKH dapat memeriksa kesesuaian data dengan kondisi lapangan. Calon penerima juga harus dalam kondisi hamil atau masa nifas dan bersedia mengikuti komitmen kesehatan, seperti pemeriksaan rutin, imunisasi sesuai jadwal, dan persalinan di fasilitas kesehatan resmi.
Besaran Bantuan untuk Ibu Hamil
Dalam satu kali pencairan triwulan, ibu hamil menerima Rp750.000. Jika dihitung satu tahun, total bantuan mencapai Rp3.000.000.
Dana ini diharapkan dapat membantu biaya pemeriksaan kandungan, kebutuhan nutrisi ibu dan bayi, hingga persalinan yang aman.
Cara Cek Status Bansos PKH Ibu Hamil
Pengecekan status bantuan kini semakin mudah dilakukan melalui layanan digital Kemensos:
- Situs cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan wilayah, nama lengkap, dan kode verifikasi.
- Aplikasi Cek Bansos, yang meminta pendaftaran akun menggunakan NIK, KK, nomor HP, serta foto KTP dan swafoto.
- Pendamping sosial PKH, yang memiliki akses ke data penerima dan dapat memberikan informasi detail terkait status dan verifikasi.
Apakah PKH Bisa Didaftarkan Secara Online?
Untuk bansos PKH ibu hamil, tidak tersedia pendaftaran online mandiri. Pengajuan dilakukan melalui desa atau kelurahan dengan membawa dokumen identitas dan bukti kehamilan jika diperlukan. Setelah itu, data akan diverifikasi dan dimasukkan ke DTSEN sebelum keputusan penerima ditetapkan.
Penutup
Bansos PKH ibu hamil menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan keluarga rentan.
Dengan bantuan Rp750 ribu tiap triwulan, diharapkan ibu hamil dapat memperoleh pelayanan kesehatan lengkap dan memenuhi kebutuhan nutrisi selama kehamilan.
















