Bansos PKH Tahap 3 Disalurkan Juli–September 2025, Simak Prosedur Pencairan di Medan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga prasejahtera yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk tahap ketiga tahun 2025, pencairan berlangsung mulai Juli hingga September, termasuk untuk masyarakat di Medan.
Sekilas Tentang PKH
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui dukungan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. Kelompok penerima bantuan meliputi:
- Ibu hamil atau ibu dalam masa nifas
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
- Lansia berusia di atas 70 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Jadwal Penyaluran PKH 2025 Tahap 3 di Medan
Program PKH disalurkan empat kali setahun:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Distribusi dana untuk tahap ketiga dimulai awal Juli dan berlangsung hingga akhir September 2025. Masyarakat di Medan akan menerima bantuan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia.
Proses Verifikasi Data KPM
- 1–7 Juli 2025: Penyaringan awal data penerima
- 8–15 Juli: Validasi lanjutan
- 16–23 Juli: Finalisasi daftar penerima bantuan
- 24–31 Juli: Persiapan administrasi dan teknis pencairan
- Akhir Juli – awal Agustus: Pencairan resmi dimulai
Cara Mengecek Status Penerima PKH di Medan
Melalui Website:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, masukkan data sesuai KTP, pilih provinsi dan kabupaten/kota Medan, lalu klik “Cari Data”.
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi resmi, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK. Gunakan fitur “Cek Bansos” untuk mengetahui status Anda.
- Fitur “Usul” dan “Sanggah” tersedia jika perlu memperbarui data atau mengajukan keberatan.
Besaran Bantuan PKH per Tahap
- Ibu hamil / masa nifas: Rp750.000 (total setahun Rp3.000.000)
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 (total Rp3.000.000)
- Anak SD / sederajat: Rp225.000 (total Rp900.000)
- Anak SMP / sederajat: Rp375.000 (total Rp1.500.000)
- Anak SMA / sederajat: Rp500.000 (total Rp2.000.000)
- Lansia 70+ tahun: Rp600.000 (total Rp2.400.000)
- Disabilitas berat: Rp600.000 (total Rp2.400.000)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 (total Rp10.800.000)
Jika satu KPM di Medan memenuhi lebih dari satu kategori, bantuan dapat diterima dari beberapa kategori sekaligus.
Prosedur Pencairan Dana PKH di Medan
- Gunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk menarik uang melalui ATM bank Himbara.
- Belanja kebutuhan pokok di e-Warong yang telah ditunjuk pemerintah.
- KPM tanpa rekening bank dapat mencairkan bantuan di Kantor Pos.
- Bawa KTP, KK, dan surat undangan pencairan (jika diminta) untuk mempermudah proses.
Dengan memahami jadwal dan prosedur ini, keluarga penerima manfaat di Medan dapat memastikan bantuan PKH tahap ketiga cair tepat waktu dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

















