Bantuan Beras 10 Kg Juli 2025 untuk KPM PKH dan BPNT, Ini Ketentuannya
Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial beras seberat 10 kilogram pada bulan Juli 2025. Program ini dimaksudkan untuk meringankan beban finansial bagi keluarga penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan serta Bantuan Pangan Non Tunai. Bantuan ini sangat dinunggu-nunggu karena dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan, khususnya beras, di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Namun, tidak semua penerima manfaat secara otomatis mendapatkan bantuan ini. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan dan syarat penerimaannya agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik.
Apa Itu Bantuan Beras 10 Kg Juli 2025?
Bantuan beras 10 kg merupakan salah satu komponen dalam paket bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga yang kurang mampu dan rentan. Selain beras, penerima juga akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 200. 000 per bulan melalui kartu sembako. Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan total 20 kg beras serta Rp 400. 000 tunai per keluarga.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Beras 10 Kg
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Penerima bantuan harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola Kementerian Sosial. Pemerintah juga menggunakan DTSEN sebagai data tambahan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang berhak
Sudah Menjadi Penerima PKH atau BPNT
Keluarga yang telah terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT otomatis menjadi prioritas untuk menerima bantuan beras 10 kg. Mereka tidak perlu mendaftar lagi karena data mereka sudah diverifikasi oleh pemerintah
Kategori Keluarga Miskin dan Rentan
Program ini diperuntukkan bagi keluarga yang tergolong miskin dan rentan, biasanya termasuk dalam desil 1 dan 2, yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Prioritas Wilayah dengan Harga Beras Tinggi
Bantuan beras 10 kg akan lebih difokuskan untuk daerah yang memiliki harga beras yang tinggi dan wilayah yang tidak memproduksi beras, seperti Papua, Maluku, serta beberapa daerah di bagian timur Indonesia. Selain itu, wilayah perkotaan dengan harga beras yang lebih tinggi dari harga pembelian pemerintah juga mendapatkan prioritas.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran Bantuan
Proses penyaluran bantuan beras 10 kg dan kartu sembako senilai Rp 200. 000 akan dilakukan secara bertahap mulai minggu ketiga Juni hingga akhir Juli 2025. Setiap tahap akan mencakup 10 kg beras dan Rp 200. 000, sehingga total selama dua bulan mencapai 20 kg beras dan Rp 400. 000 per KPM.
Manfaat Bantuan Beras 10 Kg bagi KPM PKH dan BPNT
Mengurangi beban pengeluaran pangan bagi keluarga yang kurang mampu dan rentan.
Meningkatkan ketahanan pangan di daerah dengan harga beras yang tinggi.
Mendukung kesejahteraan keluarga, terutama bagi lansia dan perempuan kepala keluarga yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.
















