Bantuan Beras 20 Kg Cair Lagi untuk KPM Awal Agustus 2025, Begini Mekanismenya
Bantuan Beras 20 Kg cair lagi untuk KPM awal Agustus 2025 menjadi kabar utama yang sangat ditunggu.
Bantuan Beras 20 Kg cair lagi untuk KPM pada awal Agustus 2025 dipastikan akan dilaksanakan secara merata ke seluruh penerima manfaat.
Ketentuan tentang bantuan Beras 20 Kg cair awal Agustus 2025 sudah disiapkan pemerintah melalui skema resmi.
KPM peserta PKH dan BPNT siap menerima bantuan beras 20 kg cair lagi di Agustus 2025 sesuai mekanisme terbaru.
Tentang Bansos Beras 20 Kg dari Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog kembali menyalurkan bantuan beras sebanyak 20 kilogram kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dan PKH.
Distribusi awal telah dilakukan pada akhir Juli 2025 dan akan berlanjut hingga awal Agustus, tepatnya antara 30 Juli hingga 5 Agustus 2025, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan.
SP2D ini menandai dimulainya proses distribusi resmi beras bagi KPM aktif yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mekanisme dan Jadwal Distribusi Bansos Beras
Sejak pertengahan Juli, RT/RW dan petugas desa/kelurahan mulai membagikan surat undangan kepada KPM, biasanya mulai tanggal 14–15 Juli 2025. Surat ini mencantumkan nama penerima, lokasi, tanggal dan jam pengambilan, serta nomor urut antrian
Pengambilan dilakukan di lokasi resmi seperti kantor desa, balai warga, atau aula komunitas.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Saat ingin mengambil bantuan beras, KPM harus membawa:
Surat undangan pencairan
KTP asli dan fotokopi
KK asli
Tanpa dokumen tersebut, penerima tidak dapat mencairkan bantuan. Lansia atau penyandang disabilitas dapat diwakilkan dengan surat kuasa resmi.
Distribusi Beras
Perum Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan dinas sosial daerah memastikan beras dikirim langsung atau disalurkan ke titik distribusi di desa/kelurahan. Untuk kondisi khusus, seperti lansia, ada layanan antar langsung ke rumah.
Kriteria Penerima Bansos Beras
Penerima bantuan beras 20 Kg cair awal Agustus 2025 adalah KPM aktif program PKH dan/atau BPNT yang terdaftar dalam DTSEN.
Pendataan tahun 2025 menggunakan desil 1 hingga desil 5 sebagai dasar eligibility. KPM yang berada di desil 1–4 menerima PKH dan BPNT, sementara desil 5 hanya menerima BPNT atau sembako tambahan. Desil 6 ke atas tidak memenuhi syarat menerima bantuan ini
Selain itu, penerima tidak boleh menerima bantuan sosial ganda, seperti BLT Prakerja dan program lainnya. Mereka juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan resmi dari Dinas Sosial setempat
Jadwal dan Ketentuan Penting
Berikut gambaran jadwal penyaluran:
Surat undangan dibagikan mulai 14 Juli 2025
Pengambilan beras dimulai sekitar 15 Juli 2025, berlanjut hingga awal Agustus
Periode resmi distribusi jatuh antara 30 Juli hingga 5 Agustus 2025 sesuai SP2D
KPM yang sudah menerima uang tunai tambahan Rp 400 ribu pada Juni–Juli kemungkinan besar termasuk penerima beras penebalan ini
Penutup
Dengan mekanisme yang telah dipersiapkan meliputi distribusi surat undangan, verifikasi data melalui DTSEN, dan dukungan logistik dari Bulog dan Pos Indonesia bantuan Beras 20 Kg cair lagi untuk KPM awal Agustus 2025 diharapkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Penerima dianjurkan aktif melakukan pengecekan status melalui aplikasi atau situs resmi seperti cekbansos.kemensos.go.id atau bertanya ke pendamping sosial di desa/kelurahan.

















