Bantuan Ibu Hamil dan Balita Juli 2025: Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Dana
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk ibu hamil dan balita melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada Juli 2025. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sejak masa kehamilan hingga usia dini sebagai bagian dari upaya menurunkan angka stunting dan kemiskinan.
Penyaluran bantuan ibu hamil dan balita tahap ketiga tahun ini dijadwalkan berlangsung sepanjang bulan Juli dan dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara maupun Kantor Pos. Penerima manfaat diharapkan segera mengecek status bantuan agar tidak terlewat masa pencairan.
Teruntuk kalian yang sedang hamil atau memiliki balita kalian berhak menerima bantuan ini. Oleh karena itu kalian harus menyimak artikel ini dengan seksama.
Jadwal Pencairan Bantuan Ibu Hamil dan Balita
Para calon penerima bantuan ibu hamil tidak bisa mengambil dana kapan saja, hal ini dikarenakan terdapatnya jadwal pengambilan dana bantuan ibu hamil dan balita.
Berikut jadwal pencairan dana bantuan ibu hamil dan balita:
- Tahap 1: 1–15 Juli 2025
- Tahap 2: 16–31 Juli 2025
Jadwal dapat disesuaikan berdasarkan kondisi geografis masing-masing wilayah, terutama daerah 3T.
Skema Penyaluran Bantuan Ibu Hamil dan Balita
Tidak hanya jadwal, tetapi dalam pencairan bantuan ibu hamil juga memiliki skema dalam penyalurannya.
Berikut skema penyaluran bantuan ibu hamil dan balita:
- Penerima dengan rekening aktif akan menerima dana melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
- Penerima yang belum memiliki rekening akan menerima bantuan secara tunai melalui Kantor Pos terdekat.
Besaran Dana Bantuan Ibu Hamil dan Balita
Calon penerima bantuan ibu hamil dan balita memiliki besaran dana yang berbeda, dan hal itu masih banyak yang belum mengetahui.
Berikut besaran dana bantuan ibu hamil dan balita
- Ibu hamil/menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Cara Mengecek Status Bantuan Ibu Hamil dan Balita
Tidak semua ibu hamil dan balita menerima bantuan ini, oleh karena itu calon penerima harus memeriksa status pencairan mereka.
Terdapat dua cara pengecekan, berikut cara cek status penerima bantuan ibu hamil dan balita
- Melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data pribadi sesuai KTP dan wilayah domisili.
- Menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store dan App Store dengan fitur pencarian penerima bantuan berdasarkan NIK.
Syarat Penerima Bantuan Ibu Hamil dan Balita
Dalam penyalurannya bantuan ibu hamil dan balita memberikan beberapa persyaratan untuk calon penerimanya.
Hal ini guna menilai kelayakan calon penerima bantuan ini.
Berikut syarat penerima bantuan ibu hamil dan balita:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki komponen PKH dalam Kartu Keluarga, seperti ibu hamil atau anak usia dini
- Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain yang bersifat dobel bantuan
Penyaluran bantuan PKH untuk ibu hamil dan balita ini diharapkan dapat digunakan secara tepat guna untuk memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan anak sejak dini. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera cek status penerima agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu.















