Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair Mulai Agustus 2025, Cek Syaratnya
Bantuan insentif bagi guru Non-ASN akan mulai dicairkan pada Agustus 2025. Program ini ditujukan untuk mendukung tenaga pengajar yang belum berstatus pegawai negeri sipil, khususnya di jenjang TK hingga SMK serta guru PAUD nonformal.
Namun, sebelum dana cair, penerima perlu memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat dan langkah pencairan agar bantuan bisa diterima dengan lancar.
Bantuan insentif guru Non-ASN tahun 2025 cair mulai Agustus. Simak syarat lengkap, mekanisme pencairan, dan cara aktivasi rekening di artikel ini.
Apa Itu Bantuan Insentif Guru Non-ASN?
Program ini diberikan sebagai bentuk dukungan bagi guru honorer agar tetap semangat dalam menjalankan tugas.
Selain itu, insentif ini juga membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sambil menunggu rekruitmen ASN atau PPPK.
Besaran Insentif Guru Non-ASN bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung pada kategori guru dan kebijakan anggaran pemerintah pusat.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Kriteria Guru Formal Non-ASN
Guru formal di sini meliputi tenaga pendidik di TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang memiliki kriteria sebagai berikut:
Belum memiliki sertifikat pendidik
Lulusan minimal Diploma 4 (D4) atau Sarjana (S1)
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku
Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bukan penerima bantuan sosial dari Kemensos maupun BPJS Ketenagakerjaan
Tidak bertugas pada satuan pendidikan kerja sama (SPK) dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SILN)
Kriteria Guru PAUD Nonformal
Untuk guru PAUD nonformal, persyaratan utama adalah:
- Memiliki masa kerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan
- Minimal lulus SMA, SMK, atau sederajat
- Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan
- Terdata di Dapodik
- Tidak berstatus ASN
- Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM-ANTUN paling lambat 31 Juli 2025
Cara Cek Nama Penerima Insentif Guru Non-ASN
Langkah untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima:
- Akses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login memakai akun GTK masing-masing
- Masukkan NUPTK, tanggal lahir, dan password
- Klik menu insentif guru non-ASN
- Hasil akan muncul apakah Anda termasuk penerima atau tidak
Selain itu, guru dapat meminta bantuan operator sekolah untuk memastikan data di Dapodik telah sinkron dan valid di pusat.
















