Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Maret 2025: Jadwal, Syarat, dan Mekanisme Pencairan

Medan Aktual by Medan Aktual
9 Maret 2025
in Informasi
0
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Maret 2025: Jadwal, Syarat, dan Mekanisme Pencairan

Bansos Pangan 2025: Daftar Komoditas, Syarat, dan Prosedur Pengambilan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Maret 2025: Jadwal, Syarat, dan Mekanisme Pencairan

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Maret 2025 sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan bagi keluarga miskin dan rentan. BPNT adalah program bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat miskin memiliki akses terhadap bahan pangan bergizi, sekaligus mendorong transaksi non-tunai dalam penyaluran bantuan sosial. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai jadwal pencairan, syarat penerima, serta mekanisme penyaluran BPNT 2025.



Apa Itu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)?

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Tujuan utama BPNT adalah:

  1. Memastikan keluarga miskin mendapatkan akses pangan bergizi secara rutin.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui transaksi non-tunai.
  3. Mendukung program pengentasan kemiskinan dengan bantuan yang tepat sasaran.

Pada tahun 2025, bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan yang langsung masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jadwal Pencairan BPNT Maret 2025

Bantuan BPNT disalurkan setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk periode Maret 2025, dana akan mulai dicairkan pada awal bulan hingga pertengahan bulan.

Adapun jadwal pencairan BPNT 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Januari 2025: Pencairan tahap pertama
  2. Februari 2025: Pencairan tahap kedua
  3. Maret 2025: Pencairan tahap ketiga
  4. April 2025: Pencairan tahap keempat
  5. Mei 2025: Pencairan tahap kelima
  6. Juni 2025: Pencairan tahap keenam
  7. Juli 2025: Pencairan tahap ketujuh
  8. Agustus 2025: Pencairan tahap kedelapan
  9. September 2025: Pencairan tahap kesembilan
  10. Oktober 2025: Pencairan tahap kesepuluh
  11. November 2025: Pencairan tahap kesebelas
  12. Desember 2025: Pencairan tahap kedua belas

Masyarakat dapat mengecek status pencairan BPNT melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.



Syarat Penerima BPNT Maret 2025

Untuk dapat menerima BPNT, keluarga harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan bantuan.
  3. Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  4. Memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  5. Aktif menggunakan BPNT di e-Warong atau agen resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Jika belum terdaftar dalam DTKS, masyarakat dapat mengajukan diri melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya.

Mekanisme Pencairan BPNT Maret 2025

Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap melalui sistem perbankan dan e-Warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Berikut adalah mekanisme pencairan BPNT yang harus diperhatikan oleh penerima manfaat:

  1. Cek Status Penerima
    • Penerima dapat mengecek status kepesertaan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
    • Alternatif lainnya adalah mengecek langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
  2. Pencairan Saldo BPNT
    • Dana BPNT akan langsung masuk ke rekening penerima manfaat melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
    • Saldo bantuan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, tetapi harus digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong.
  3. Pembelian Bahan Pangan di e-Warong
    • Penerima manfaat dapat menggunakan saldo BPNT untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging ayam, ikan, dan sayur-sayuran di e-Warong atau agen resmi.
    • Transaksi dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik.
  4. Pengawasan dan Pemantauan
    • Pemerintah dan pendamping sosial akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan bantuan agar tepat sasaran.
    • Jika ditemukan penyalahgunaan bantuan, penerima bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan hak sebagai peserta BPNT.




Barang yang Bisa Dibeli dengan BPNT

Saldo BPNT yang diberikan kepada penerima manfaat hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:

  1. Beras
  2. Telur
  3. Daging ayam
  4. Ikan segar
  5. Tahu dan tempe
  6. Sayur dan buah-buahan
  7. Minyak goreng dan gula pasir

Penerima tidak diperbolehkan menggunakan saldo BPNT untuk membeli produk selain bahan pangan, termasuk rokok, minuman beralkohol, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Cara Mendaftar sebagai Penerima BPNT 2025

Bagi masyarakat yang belum terdaftar tetapi merasa berhak mendapatkan bantuan, dapat mengajukan diri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran DTKS yang disediakan oleh petugas.
  3. Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah.
  4. Jika memenuhi kriteria, nama akan dimasukkan ke dalam daftar penerima BPNT dan bantuan akan mulai disalurkan sesuai jadwal pencairan.




Kesimpulan

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Maret 2025 merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat miskin dan rentan. Dengan sistem pencairan melalui bank Himbara dan e-Warong, bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi Kemensos atau datang langsung ke kantor kelurahan dan Dinas Sosial untuk memastikan status kepesertaan. Jangan lupa untuk memanfaatkan bantuan sesuai ketentuan agar program ini dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran.

Tags: Bantuan Pangan Non Tunai 2025bpnt maret 2025Jadwal pencairan BPNTSyarat penerima BPNT

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Pemerintah Salurkan BLT Rp600.000 dan BLT BBM untuk KPM Ramadhan 2025, Cek Cara Pencairannya!

Pemerintah Salurkan BLT Rp600.000 dan BLT BBM untuk KPM Ramadhan 2025, Cek Cara Pencairannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Klaim Bansos Lansia dan Disabilitas 2025, Cukup Siapkan Dokumen Berikut

Cara Klaim Bansos Lansia dan Disabilitas 2025, Cukup Siapkan Dokumen Berikut

24 Juli 2025
Wali Kota H.M Syahrial dan Pangdam I/BB di Makodim 0208/AS

Wali Kota H.M Syahrial dan Pangdam I/BB di Makodim 0208/AS

21 November 2019
Cara Daftar Beasiswa BAZNAS-Muhammadiyah 2025 untuk Mahasiswa S1, S2, S3

Cara Daftar Beasiswa BAZNAS-Muhammadiyah 2025 untuk Mahasiswa S1, S2, S3

6 Oktober 2025
Teh Ini Ampuh Atasi Perut Kembung

Teh Ini Ampuh Atasi Perut Kembung

27 Oktober 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.