Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Maret 2025: Jadwal, Syarat, dan Mekanisme Pencairan
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Maret 2025 sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan bagi keluarga miskin dan rentan. BPNT adalah program bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat miskin memiliki akses terhadap bahan pangan bergizi, sekaligus mendorong transaksi non-tunai dalam penyaluran bantuan sosial. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai jadwal pencairan, syarat penerima, serta mekanisme penyaluran BPNT 2025.
Apa Itu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)?
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Tujuan utama BPNT adalah:
- Memastikan keluarga miskin mendapatkan akses pangan bergizi secara rutin.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui transaksi non-tunai.
- Mendukung program pengentasan kemiskinan dengan bantuan yang tepat sasaran.
Pada tahun 2025, bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan yang langsung masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jadwal Pencairan BPNT Maret 2025
Bantuan BPNT disalurkan setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk periode Maret 2025, dana akan mulai dicairkan pada awal bulan hingga pertengahan bulan.
Adapun jadwal pencairan BPNT 2025 adalah sebagai berikut:
- Januari 2025: Pencairan tahap pertama
- Februari 2025: Pencairan tahap kedua
- Maret 2025: Pencairan tahap ketiga
- April 2025: Pencairan tahap keempat
- Mei 2025: Pencairan tahap kelima
- Juni 2025: Pencairan tahap keenam
- Juli 2025: Pencairan tahap ketujuh
- Agustus 2025: Pencairan tahap kedelapan
- September 2025: Pencairan tahap kesembilan
- Oktober 2025: Pencairan tahap kesepuluh
- November 2025: Pencairan tahap kesebelas
- Desember 2025: Pencairan tahap kedua belas
Masyarakat dapat mengecek status pencairan BPNT melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Syarat Penerima BPNT Maret 2025
Untuk dapat menerima BPNT, keluarga harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan bantuan.
- Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Aktif menggunakan BPNT di e-Warong atau agen resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Jika belum terdaftar dalam DTKS, masyarakat dapat mengajukan diri melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya.
Mekanisme Pencairan BPNT Maret 2025
Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap melalui sistem perbankan dan e-Warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Berikut adalah mekanisme pencairan BPNT yang harus diperhatikan oleh penerima manfaat:
- Cek Status Penerima
- Penerima dapat mengecek status kepesertaan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
- Alternatif lainnya adalah mengecek langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
- Pencairan Saldo BPNT
- Dana BPNT akan langsung masuk ke rekening penerima manfaat melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
- Saldo bantuan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, tetapi harus digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong.
- Pembelian Bahan Pangan di e-Warong
- Penerima manfaat dapat menggunakan saldo BPNT untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging ayam, ikan, dan sayur-sayuran di e-Warong atau agen resmi.
- Transaksi dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik.
- Pengawasan dan Pemantauan
- Pemerintah dan pendamping sosial akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan bantuan agar tepat sasaran.
- Jika ditemukan penyalahgunaan bantuan, penerima bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan hak sebagai peserta BPNT.
Barang yang Bisa Dibeli dengan BPNT
Saldo BPNT yang diberikan kepada penerima manfaat hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
- Beras
- Telur
- Daging ayam
- Ikan segar
- Tahu dan tempe
- Sayur dan buah-buahan
- Minyak goreng dan gula pasir
Penerima tidak diperbolehkan menggunakan saldo BPNT untuk membeli produk selain bahan pangan, termasuk rokok, minuman beralkohol, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Cara Mendaftar sebagai Penerima BPNT 2025
Bagi masyarakat yang belum terdaftar tetapi merasa berhak mendapatkan bantuan, dapat mengajukan diri dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Mengisi formulir pendaftaran DTKS yang disediakan oleh petugas.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah.
- Jika memenuhi kriteria, nama akan dimasukkan ke dalam daftar penerima BPNT dan bantuan akan mulai disalurkan sesuai jadwal pencairan.
Kesimpulan
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Maret 2025 merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat miskin dan rentan. Dengan sistem pencairan melalui bank Himbara dan e-Warong, bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi Kemensos atau datang langsung ke kantor kelurahan dan Dinas Sosial untuk memastikan status kepesertaan. Jangan lupa untuk memanfaatkan bantuan sesuai ketentuan agar program ini dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran.

















