Bantuan PIP 2025: Kriteria Lengkap Peserta Didik yang Berhak Menerima
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pemerataan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dalam kondisi khusus.
Bantuan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai langsung yang bertujuan membantu biaya personal pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, uang saku, dan kebutuhan belajar lainnya. Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap setiap tahunnya, dan untuk tahun 2025, proses pencairan masuk dalam Termin II yang berlangsung sejak Mei hingga September.
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
Dalam penyalurannya Bantuan PIP memiliki beberapa kriteria dalam memilih penerimanya.
Berikut kriteria peneriam bantuan PIP 2025:
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta didik pemilik KIP secara otomatis terdata sebagai calon penerima PIP. Namun, mereka tetap harus memenuhi verifikasi dari sekolah dan sistem Dapodik untuk validasi.
-
Terdaftar dalam DTKS atau Penerima Bansos Lain
Calon penerima berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau keluarga penerima bantuan seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Bagi peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat menggunakan SKTM atau surat keterangan dari kelurahan untuk mengajukan PIP melalui sekolah.
-
Kondisi Sosial Tertentu atau Khusus
Termasuk anak yatim/piatu, siswa dari panti sosial/asuhan, korban bencana alam, korban konflik sosial, anak penyandang disabilitas, anak dari orang tua yang di-PHK, anak dari narapidana, anak dari buruh berpenghasilan rendah, atau anak yang tinggal bersama lebih dari tiga saudara kandung.
-
Pernah Putus Sekolah dan Ingin Kembali Bersekolah
Siswa yang pernah berhenti sekolah karena kendala ekonomi dan ingin kembali melanjutkan pendidikan formal atau nonformal (Paket A/B/C) juga masuk dalam prioritas penerima.
-
Aktif Terdaftar di Sekolah Melalui Dapodik
Data peserta didik harus terinput dan aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik sekolah formal (SD/SMP/SMA/SMK) maupun kesetaraan (Paket A/B/C).
-
Diusulkan dan Diverifikasi oleh Sekolah
Sekolah memiliki peran penting dalam mengusulkan nama calon penerima ke sistem PIP dan melakukan verifikasi administratif sebelum disetujui oleh dinas pendidikan dan Kemendikbudristek.
-
Memiliki Rekening SimPel (Simpanan Pelajar)
Setelah dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, siswa wajib mengaktifkan rekening SimPel di bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Mandiri dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga, surat dari sekolah, dan KIP (jika ada).
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana yang diterima peserta didik berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan.
Berikut besaran dana PIP 2025:
- SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa dan dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa selama satu tahun berjalan.
Cara Mengecek Penerima PIP 2025
Peserta didik dan orang tua dapat mengecek status penerima PIP melalui situs resmi yang disediakan pemerintah. Cukup masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), nama ibu kandung, dan tanggal lahir untuk mengetahui apakah bantuan telah cair atau masih dalam proses verifikasi.
Selain itu, pihak sekolah juga biasanya menginformasikan secara langsung kepada siswa penerima bantuan setelah proses pencairan masuk ke rekening siswa.
Penyaluran PIP 2025 Termin II
Penyaluran PIP 2025 dilakukan dalam tiga tahap (termin). Saat ini, pemerintah sedang menjalankan Termin II yang berlangsung dari Mei hingga September. Pada termin ini, pencairan diprioritaskan bagi siswa yang datanya sudah lengkap dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Leave a comment