Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Bantuan PIP 2025: Kriteria Lengkap Peserta Didik yang Berhak Menerima

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
8 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Bantuan PIP 2025: Kriteria Lengkap Peserta Didik yang Berhak Menerima

Bantuan PIP 2025: Kriteria Lengkap Peserta Didik yang Berhak Menerima

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bantuan PIP 2025: Kriteria Lengkap Peserta Didik yang Berhak Menerima

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pemerataan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dalam kondisi khusus.

Bantuan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai langsung yang bertujuan membantu biaya personal pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, uang saku, dan kebutuhan belajar lainnya. Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap setiap tahunnya, dan untuk tahun 2025, proses pencairan masuk dalam Termin II yang berlangsung sejak Mei hingga September.



Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025

Dalam penyalurannya Bantuan PIP memiliki beberapa kriteria dalam memilih penerimanya.

Berikut kriteria peneriam bantuan PIP 2025:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

    Peserta didik pemilik KIP secara otomatis terdata sebagai calon penerima PIP. Namun, mereka tetap harus memenuhi verifikasi dari sekolah dan sistem Dapodik untuk validasi.

  • Terdaftar dalam DTKS atau Penerima Bansos Lain

    Calon penerima berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau keluarga penerima bantuan seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

    Bagi peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat menggunakan SKTM atau surat keterangan dari kelurahan untuk mengajukan PIP melalui sekolah.

  • Kondisi Sosial Tertentu atau Khusus

    Termasuk anak yatim/piatu, siswa dari panti sosial/asuhan, korban bencana alam, korban konflik sosial, anak penyandang disabilitas, anak dari orang tua yang di-PHK, anak dari narapidana, anak dari buruh berpenghasilan rendah, atau anak yang tinggal bersama lebih dari tiga saudara kandung.




  • Pernah Putus Sekolah dan Ingin Kembali Bersekolah

    Siswa yang pernah berhenti sekolah karena kendala ekonomi dan ingin kembali melanjutkan pendidikan formal atau nonformal (Paket A/B/C) juga masuk dalam prioritas penerima.

  • Aktif Terdaftar di Sekolah Melalui Dapodik

    Data peserta didik harus terinput dan aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik sekolah formal (SD/SMP/SMA/SMK) maupun kesetaraan (Paket A/B/C).

  • Diusulkan dan Diverifikasi oleh Sekolah

    Sekolah memiliki peran penting dalam mengusulkan nama calon penerima ke sistem PIP dan melakukan verifikasi administratif sebelum disetujui oleh dinas pendidikan dan Kemendikbudristek.

  • Memiliki Rekening SimPel (Simpanan Pelajar)

    Setelah dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, siswa wajib mengaktifkan rekening SimPel di bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Mandiri dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga, surat dari sekolah, dan KIP (jika ada).




Besaran Dana PIP 2025

Besaran dana yang diterima peserta didik berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan.

Berikut besaran dana PIP 2025:

  • SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun
  • SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun

Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa dan dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa selama satu tahun berjalan.



Cara Mengecek Penerima PIP 2025

Peserta didik dan orang tua dapat mengecek status penerima PIP melalui situs resmi yang disediakan pemerintah. Cukup masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), nama ibu kandung, dan tanggal lahir untuk mengetahui apakah bantuan telah cair atau masih dalam proses verifikasi.

Selain itu, pihak sekolah juga biasanya menginformasikan secara langsung kepada siswa penerima bantuan setelah proses pencairan masuk ke rekening siswa.

Penyaluran PIP 2025 Termin II

Penyaluran PIP 2025 dilakukan dalam tiga tahap (termin). Saat ini, pemerintah sedang menjalankan Termin II yang berlangsung dari Mei hingga September. Pada termin ini, pencairan diprioritaskan bagi siswa yang datanya sudah lengkap dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.



Tags: Bantuan PIP 2025Besaran dana PIP 2025Cara Mengecek Penerima PIP 2025Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025Penyaluran PIP 2025 Termin II

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Next Post
Langkah Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Sepeda Motor Terbaru 2025

Langkah Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Sepeda Motor Terbaru 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Timsus Gurita Polres Tanjung Balai

19 Januari 2019
medali porprovsu

Medali Porprovsu Belum Semua Didistribusikan, Pemborongnya Bilang Ditipu Rp 100 Juta

15 Juli 2019
Diskon Token Listrik PLN 50 Persen: Harga Tetap, Jumlah kWh Bertambah! Simak Penjelasannya

Diskon Token Listrik PLN 50 Persen: Harga Tetap, Jumlah kWh Bertambah! Simak Penjelasannya

18 Januari 2025
Kapendam I/BB Hadiri Peluncuran Logo Baru TVRI di Medan

Kapendam I/BB Hadiri Peluncuran Logo Baru TVRI di Medan

30 Maret 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.