Bantuan PKH 2025: Besaran Dana per Kategori dan Cara Pencairannya
Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali disalurkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, terutama yang memiliki anggota keluarga dalam kategori ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Dengan adanya PKH, pemerintah berharap dapat membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran Dana PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima
Besaran dana yang diterima setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bervariasi tergantung pada kategori yang termasuk dalam rumah tangga tersebut. Berikut adalah rincian besaran dana PKH 2025 berdasarkan kategori penerima:
- Ibu Hamil / Nifas: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 3.000.000 per tahun
- Anak SD / Sederajat: Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP / Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA / Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
- Lansia (usia 70 tahun ke atas): Rp 2.400.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun
Dana bantuan ini diberikan secara bertahap dalam empat kali pencairan setiap tahun, sehingga keluarga penerima manfaat tidak menerima sekaligus, melainkan dibagi dalam empat tahap guna memastikan penggunaan dana yang lebih terkontrol.
Cara Pencairan Dana PKH 2025
Agar bisa mencairkan bantuan PKH 2025, penerima manfaat harus memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut adalah langkah-langkah pencairan dana PKH 2025:
1. Pastikan Status Kepesertaan di DTKS
Sebelum menerima dana bantuan, penerima manfaat harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pendaftaran biasanya dilakukan melalui pemerintah daerah setempat, seperti kelurahan atau desa, dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Cek Jadwal Pencairan Bantuan
Pencairan dana PKH dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali. Jadwal pencairan biasanya diumumkan oleh Kemensos dan dapat dicek melalui pendamping sosial PKH, aplikasi Cek Bansos, atau website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Gunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Pencairan
Dana bantuan PKH 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Penerima manfaat yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat menarik dana melalui mesin ATM bank terkait atau kantor cabang terdekat.
4. Alternatif Pencairan di E-Warong atau Agen Bank
Bagi penerima yang tidak bisa mencairkan dana melalui ATM, dana PKH juga bisa diambil di e-Warong atau agen bank terdekat yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Pendamping PKH biasanya akan membantu penerima dalam proses pencairan agar lebih mudah.
5. Gunakan Dana Sesuai Kebutuhan Prioritas
Pemerintah mengimbau agar dana PKH digunakan untuk kebutuhan utama, seperti pendidikan anak, kesehatan keluarga, serta kebutuhan pokok lainnya. Pendamping PKH juga bertugas untuk memberikan edukasi dan pemantauan agar bantuan ini dapat digunakan secara tepat sasaran dan efektif.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2025
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan PKH. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima manfaat, yaitu:
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos dan masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Memiliki anggota keluarga yang masuk dalam salah satu kategori penerima PKH (ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat).
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Mengikuti verifikasi dan pendataan oleh petugas sosial atau pendamping PKH di daerah masing-masing.
Bagi keluarga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima PKH, bisa melakukan pendaftaran di kantor kelurahan atau desa setempat. Data yang masuk akan diverifikasi oleh Kemensos sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Cara Mengecek Nama Penerima Bantuan PKH 2025
Masyarakat bisa mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH 2025 melalui beberapa cara berikut:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan wilayah tempat tinggal.
- Klik “Cari Data” untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima.
Melalui Website Cek Bansos Kemensos
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Isi nama sesuai KTP dan klik “Cari Data”.
Melalui Pendamping Sosial atau Kantor Desa
- Penerima bisa datang ke kantor desa atau kelurahan untuk meminta bantuan pengecekan data bansos.
- Bisa juga bertanya langsung kepada pendamping sosial PKH di daerah masing-masing.
Kesimpulan
Program PKH 2025 merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan. Bantuan ini memiliki besaran yang berbeda untuk setiap kategori penerima, mulai dari ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Untuk bisa mencairkan bantuan, penerima manfaat harus terdaftar dalam DTKS, memiliki KKS, dan mengikuti prosedur pencairan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Masyarakat juga harus berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PKH, seperti pesan yang mengklaim bisa mempercepat pencairan bantuan dengan membayar biaya tertentu.
Dengan memahami proses pencairan dan besaran dana yang diberikan, penerima PKH 2025 dapat menggunakan bantuan ini dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Jika ada kendala dalam pencairan, penerima bisa menghubungi pendamping PKH atau kantor dinas sosial setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

















