Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Bansos

Inilah Perbedaan Bansos PKH Dan BPNT Yang Perlu Kamu Ketahui

Rudy Chandra by Rudy Chandra
1 Desember 2025
in Bansos
0
Bantuan PKH Dan BPNT Memiliki Perbedaan? Simak Infonya

Bantuan PKH Dan BPNT Memiliki Perbedaan? Simak Infonya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bansos PKH Dan BPNT, Simak Perbedaannya

Kementerian Sosial (Kemensos) menjalankan dua program bantuan sosial unggulan. Program ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Kedua program ini sering dianggap sama oleh masyarakat.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) harus mengetahui informasi penting ini.

BPNT dan PKH memiliki perbedaan signifikan. Memahami perbedaan BPNT dan PKH sangat penting bagi penerima manfaat.



Baca Juga : Hanya Bermodal NIK Dan KTP Kamu Bisa Mengecek Penerima Bansos PKH Dan BPNT Secara Online

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan bersyarat. Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai. Penyalurannya dilakukan secara bertahap.

Apa Itu BPNT?

Di sisi lain, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berfokus pada pangan. Tujuannya memastikan kebutuhan pangan dasar terpenuhi. Perbedaan BPNT dan PKH yang paling terlihat adalah bentuk bantuannya. BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik. Saldo ini hanya bisa dibelanjakan.

BPNT memastikan penerima mendapat akses pangan bergizi. Penerima bisa membeli beras, telur, atau bahan pangan lain. Oleh karena itu, bantuan ini sering disebut juga Bantuan Sosial Pangan (BSP).



Beda Bansos PKH dan BPNT Dalam Skema Penyaluran

Dilansir dari laman Kementerian Sosial, bantuan PKH dan BPNT memiliki perbedaan sebagai berikut:

Bentuk dan Mekanisme Bantuan

PKH memberi uang tunai langsung ke rekening. Penerima bisa mengelola uang tersebut. Namun, tetap ada pengawasan terkait pemenuhan syarat.

Sebaliknya, BPNT menggunakan kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Kartu ini berisi saldo. Masyarakat tidak bisa mengambil uang tunai dari ATM biasa. Mereka harus datang ke agen atau e-warong. Di sana, mereka menukarkan saldo dengan bahan pangan. Hal ini mencegah penyalahgunaan dana bantuan.

Target dan Komponen Penerima PKH

Target penerima bantuan PKH lebih spesifik di bandingkan BPNT. Mereka harus memiliki komponen rentan dalam keluarga. Contohnya, balita, ibu hamil, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, dan lansia di atas 70 tahun.

Adapun BPNT, penerimanya adalah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdaftar di DTKS. Fokusnya lebih luas pada keluarga prasejahtera. Perbedaan BPNT dan PKH dalam hal target ini cukup kentara.

Frekuensi dan Besaran Bantuan

Frekuensi penyaluran bantuan juga berbeda. PKH biasanya dicairkan setiap tiga bulan (per kuartal). Total setahun ada empat tahap pencairan.

Untuk BPNT, penyalurannya direncanakan setiap bulan. Namun, seringkali terjadi rapelan untuk beberapa bulan sekaligus. Nominal BPNT cenderung tetap, yaitu Rp 200.000 per bulan per KPM. Sementara besaran PKH bervariasi. Besaran ini tergantung jumlah komponen yang dimiliki keluarga. Semakin banyak komponen, semakin besar bantuannya.



Rincian Besaran Bantuan BPNT dan PKH Terbaru

Memahami besaran bantuan juga bagian dari perbedaan BPNT dan PKH. Data ini berdasarkan kebijakan Kemensos tahun 2024/2025.

Besaran Bantuan BPNT

Bantuan BPNT (atau Program Sembako) memiliki nilai tetap per KPM:

  • Nilai per bulan: Rp 200.000 per KPM.
  • Total per tahap (tiga bulan): Rp 600.000.
  • Bentuk: Saldo elektronik di Kartu KKS.




Besaran Bantuan PKH

Bantuan PKH bersifat kondisional. Besarannya bervariasi tergantung komponen. Bantuan disalurkan per tahap (empat tahap per tahun).
Berikut rincian besaran per tahun:
Kategori Penerima Besaran Bantuan per Tahun Besaran Bantuan per Tahap (Rp/3 bulan)

  • Ibu Hamil / Nifas Rp 3.000.000 Rp 750.000
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp 3.000.000 Rp 750.000
  • Siswa SD/Sederajat Rp 900.000 Rp 225.000
  • Siswa SMP/Sederajat Rp 1.500.000 Rp 375.000
  • Siswa SMA/Sederajat Rp 2.000.000 Rp 500.000
  • Lanjut Usia (≥ 60 tahun) Rp 2.400.000 Rp 600.000
  • Penyandang Disabilitas Berat Rp 2.400.000 Rp 600.000

Satu keluarga bisa menerima manfaat ganda (PKH dan BPNT). Total bantuan PKH per keluarga dibatasi maksimal untuk empat komponen penerima. Hal ini menunjukkan sinergi perbedaan BPNT dan PKH dalam satu keluarga.




Kesimpulan

Itulah beberapa perbedaan antara PKH Dan BPNT, Semoga Info ini bisa membantu masyarakat membedakan antara kedua bantuan tersebut

Tags: BansosBPNTPKH

Related Posts

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN
Artikel

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN

13 Januari 2026
Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah
Artikel

Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah

13 Januari 2026
Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN
Artikel

Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN

13 Januari 2026
Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!
Artikel

Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!

13 Januari 2026
Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya
Artikel

Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya

13 Januari 2026
Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya
Artikel

Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya

13 Januari 2026
Next Post
BLT Kesra Rp 900 Ribu Ini, Apakah Akan Cair Lagi Di Tahun 2026?

Apakah BLT Kesra Rp 900 Ribu Akan Cair Lagi Di Tahun 2026?, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Ajukan KUR BRI 2025: Modal Usaha UMKM Rp500 Juta dengan Bunga Ringan 

Cara Ajukan KUR BRI 2025: Modal Usaha UMKM Rp500 Juta dengan Bunga Ringan 

21 Oktober 2025
Pemprov Sumut Buka Seleksi JPT Pratama 2025 Untuk 3 Jabatan ,Simak Syaratnya

Pemprov Sumut Buka Seleksi JPT Pratama 2025 Untuk 3 Jabatan ,Simak Syaratnya

22 Juli 2025
Peringati Sumpah Pemuda, Jokowi Ingatkan Persatuan

Peringati Sumpah Pemuda, Jokowi Ingatkan Persatuan

28 Oktober 2018
Segini Total Bantuan PKH & BPNT Oktober 2025, Sudah Masuk Rekening Kamu Belum?

Segini Total Bantuan PKH & BPNT Oktober 2025, Sudah Masuk Rekening Kamu Belum?

10 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.