Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil 2025: Syarat, Cara Mendapatkan, dan Besaran Bantuan yang Bisa Diterima

Medan Aktual by Medan Aktual
9 Maret 2025
in Informasi
0
Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil 2025: Syarat, Cara Mendapatkan, dan Besaran Bantuan yang Bisa Diterima

Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil 2025: Syarat, Cara Mendapatkan, dan Besaran Bantuan yang Bisa Diterima

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil 2025: Syarat, Cara Mendapatkan, dan Besaran Bantuan yang Bisa Diterima

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah bantuan sosial (bansos) untuk ibu hamil melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini bertujuan untuk memastikan ibu hamil mendapatkan asupan gizi yang cukup serta akses layanan kesehatan yang memadai selama masa kehamilan hingga persalinan.

Bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap syarat penerima, cara mendaftar, serta proses pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil di tahun 2025.




Apa Itu Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil?

Bantuan sosial untuk ibu hamil merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin atau rentan yang memiliki ibu hamil sebagai anggota keluarganya dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini bertujuan untuk:
✔ Membantu ibu hamil mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
✔ Mencegah stunting dan kekurangan gizi pada bayi sejak dalam kandungan.
✔ Meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sejak masa kehamilan hingga setelah melahirkan.

Dalam skema PKH 2025, ibu hamil yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan sebesar Rp. 750.000-perbulan Rp3.000.000 per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap.




Syarat Mendapatkan Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil

Agar dapat menerima bantuan PKH ibu hamil, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    • Ibu hamil harus berasal dari keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

    • KKS adalah tanda bahwa keluarga tersebut berhak menerima bantuan sosial.
  3. Mendapatkan Pendampingan Kesehatan

    • Ibu hamil yang menerima bantuan wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau Posyandu.
  4. Melakukan Persalinan di Fasilitas Kesehatan yang Ditentukan

    • Pemerintah mendorong ibu hamil untuk melahirkan di rumah sakit atau klinik yang telah bekerja sama dengan program PKH guna memastikan kelahiran yang aman.
  5. Tidak Termasuk dalam Golongan ASN, TNI, atau Polri

    • Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan formal di instansi pemerintah.




Cara Mendapatkan Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil

Bagi ibu hamil yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan diri dan mencairkan bantuan sosial PKH 2025:

1. Cek Status Kepesertaan di DTKS Kemensos

  • Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
  • Klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.

2. Daftar ke Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial

  • Jika belum terdaftar dalam DTKS, ibu hamil bisa mendaftarkan diri melalui kelurahan atau kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Kesehatan, dan surat keterangan kehamilan dari bidan atau dokter.

3. Verifikasi dan Validasi Data

  • Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh Pendamping Sosial PKH dan Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan penerima.
  • Jika memenuhi syarat, nama penerima akan dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat.




4. Pencairan Dana Bantuan

Setelah dinyatakan sebagai penerima bantuan, dana akan dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau melalui e-Warong yang bekerja sama dengan pemerintah.

Bantuan ini dicairkan dalam empat tahap per tahun, yaitu:
1. Tahap 1: Januari – Maret
2. Tahap 2: April – Juni
3. Tahap 3: Juli – September
4. Tahap 4: Oktober – Desember

Penerima bisa mengambil bantuan langsung melalui ATM, agen bank, atau pencairan tunai di kantor cabang terdekat.

Besaran Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil

Berdasarkan kebijakan terbaru PKH 2025, ibu hamil berhak mendapatkan bantuan sebesar: Rp3.000.000 per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu ibu hamil memenuhi kebutuhan selama masa kehamilan, seperti:
1. Asupan gizi (makanan bergizi, vitamin, dan susu ibu hamil).
2. Pemeriksaan kehamilan secara rutin.
3. Biaya persalinan di fasilitas kesehatan yang memadai.




Waspada Penipuan Bantuan Sosial

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan PKH atau bansos ibu hamil. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penipuan:

  • Jangan percaya pada pihak yang meminta uang atau biaya administrasi untuk mendapatkan bantuan.
  • Hindari memberikan data pribadi seperti NIK dan nomor rekening kepada pihak yang tidak dikenal.
  • Pastikan informasi diperoleh hanya dari sumber resmi, seperti website Kemensos dan Dinas Sosial setempat.

Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke Dinas Sosial atau kantor polisi terdekat.

Kesimpulan

Bantuan sosial untuk ibu hamil dalam program PKH 2025 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sejak masa kehamilan. Dengan bantuan ini, diharapkan ibu hamil dapat memperoleh asupan gizi yang cukup dan layanan kesehatan yang memadai, sehingga risiko stunting dan komplikasi kehamilan dapat diminimalisir.

Bagi ibu hamil yang memenuhi syarat, segera cek kepesertaan di DTKS Kemensos dan ikuti prosedur pendaftaran agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id atau datang langsung ke kantor kelurahan dan Dinas Sosial setempat.

Tags: bantuan sosial ibu hamil 2025cara daftar bansos ibu hamilpkh ibu hamilSyarat Bantuan Ibu Hamil

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Maret 2025: Jadwal, Syarat, dan Mekanisme Pencairan

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Maret 2025: Jadwal, Syarat, dan Mekanisme Pencairan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

6 Jenis Bantuan Sosial yang Akan Dicairkan Oktober 2025 di Medan

6 Jenis Bantuan Sosial yang Akan Dicairkan Oktober 2025 di Medan

8 Oktober 2025
TP PKK Kel. Sei Agul Masuk Nominasi Lomba PAAR Nasional

TP PKK Kel. Sei Agul Masuk Nominasi Lomba PAAR Nasional

23 Mei 2019
Skema Bagi Hasil dalam Keuangan Syariah, Alternatif Pengganti Bunga Bank

Skema Bagi Hasil dalam Keuangan Syariah, Alternatif Pengganti Bunga Bank

13 November 2025
Panduan Lengkap Aktivasi BRImo: Guna Membayar Tagihan dan Transaksi Lainnya

Panduan Lengkap Aktivasi BRImo: Guna Membayar Tagihan dan Transaksi Lainnya

14 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.