Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil 2025: Syarat, Cara Mendapatkan, dan Besaran Bantuan yang Bisa Diterima
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah bantuan sosial (bansos) untuk ibu hamil melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini bertujuan untuk memastikan ibu hamil mendapatkan asupan gizi yang cukup serta akses layanan kesehatan yang memadai selama masa kehamilan hingga persalinan.
Bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap syarat penerima, cara mendaftar, serta proses pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil di tahun 2025.
Apa Itu Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil?
Bantuan sosial untuk ibu hamil merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin atau rentan yang memiliki ibu hamil sebagai anggota keluarganya dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini bertujuan untuk:
✔ Membantu ibu hamil mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
✔ Mencegah stunting dan kekurangan gizi pada bayi sejak dalam kandungan.
✔ Meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sejak masa kehamilan hingga setelah melahirkan.
Dalam skema PKH 2025, ibu hamil yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan sebesar Rp. 750.000-perbulan Rp3.000.000 per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap.
Syarat Mendapatkan Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil
Agar dapat menerima bantuan PKH ibu hamil, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Ibu hamil harus berasal dari keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- KKS adalah tanda bahwa keluarga tersebut berhak menerima bantuan sosial.
Mendapatkan Pendampingan Kesehatan
- Ibu hamil yang menerima bantuan wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau Posyandu.
Melakukan Persalinan di Fasilitas Kesehatan yang Ditentukan
- Pemerintah mendorong ibu hamil untuk melahirkan di rumah sakit atau klinik yang telah bekerja sama dengan program PKH guna memastikan kelahiran yang aman.
Tidak Termasuk dalam Golongan ASN, TNI, atau Polri
- Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan formal di instansi pemerintah.
Cara Mendapatkan Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil
Bagi ibu hamil yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan diri dan mencairkan bantuan sosial PKH 2025:
1. Cek Status Kepesertaan di DTKS Kemensos
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.
2. Daftar ke Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial
- Jika belum terdaftar dalam DTKS, ibu hamil bisa mendaftarkan diri melalui kelurahan atau kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Kesehatan, dan surat keterangan kehamilan dari bidan atau dokter.
3. Verifikasi dan Validasi Data
- Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh Pendamping Sosial PKH dan Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan penerima.
- Jika memenuhi syarat, nama penerima akan dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat.
4. Pencairan Dana Bantuan
Setelah dinyatakan sebagai penerima bantuan, dana akan dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau melalui e-Warong yang bekerja sama dengan pemerintah.
Bantuan ini dicairkan dalam empat tahap per tahun, yaitu:
1. Tahap 1: Januari – Maret
2. Tahap 2: April – Juni
3. Tahap 3: Juli – September
4. Tahap 4: Oktober – Desember
Penerima bisa mengambil bantuan langsung melalui ATM, agen bank, atau pencairan tunai di kantor cabang terdekat.
Besaran Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil
Berdasarkan kebijakan terbaru PKH 2025, ibu hamil berhak mendapatkan bantuan sebesar: Rp3.000.000 per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu ibu hamil memenuhi kebutuhan selama masa kehamilan, seperti:
1. Asupan gizi (makanan bergizi, vitamin, dan susu ibu hamil).
2. Pemeriksaan kehamilan secara rutin.
3. Biaya persalinan di fasilitas kesehatan yang memadai.
Waspada Penipuan Bantuan Sosial
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan PKH atau bansos ibu hamil. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penipuan:
- Jangan percaya pada pihak yang meminta uang atau biaya administrasi untuk mendapatkan bantuan.
- Hindari memberikan data pribadi seperti NIK dan nomor rekening kepada pihak yang tidak dikenal.
- Pastikan informasi diperoleh hanya dari sumber resmi, seperti website Kemensos dan Dinas Sosial setempat.
Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke Dinas Sosial atau kantor polisi terdekat.
Kesimpulan
Bantuan sosial untuk ibu hamil dalam program PKH 2025 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sejak masa kehamilan. Dengan bantuan ini, diharapkan ibu hamil dapat memperoleh asupan gizi yang cukup dan layanan kesehatan yang memadai, sehingga risiko stunting dan komplikasi kehamilan dapat diminimalisir.
Bagi ibu hamil yang memenuhi syarat, segera cek kepesertaan di DTKS Kemensos dan ikuti prosedur pendaftaran agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id atau datang langsung ke kantor kelurahan dan Dinas Sosial setempat.

















