Bantuan Subsidi Listrik 2025: Yang Berhak dan Cara Mendapatkannya
Pemerintah terus berupaya meringankan beban masyarakat dengan berbagai program bantuan sosial, salah satunya melalui bantuan subsidi listrik. Subsidi listrik ini diberikan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan energi rumah tangga tanpa membebani pengeluaran mereka.
Pada tahun 2025, bantuan subsidi listrik tetap menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk memastikan bahwa rumah tangga dengan ekonomi rendah tetap mendapatkan akses listrik dengan biaya yang lebih terjangkau. Program ini diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik atau pembebasan sebagian tagihan bagi pelanggan yang memenuhi kriteria.
Namun, tidak semua pelanggan PLN berhak mendapatkan subsidi listrik. Ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami siapa yang berhak menerima bantuan subsidi listrik 2025 dan bagaimana cara mendapatkannya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai subsidi listrik, kriteria penerima, serta langkah-langkah pendaftarannya.
Apa Itu Bantuan Subsidi Listrik?
Subsidi listrik adalah bantuan dari pemerintah dalam bentuk pengurangan biaya listrik bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan akses listrik tanpa harus menghadapi beban biaya yang tinggi.
Pada tahun 2025, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi syarat. Bentuk subsidi ini berbeda-beda tergantung pada kategori pelanggan dan daya listrik yang digunakan.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Listrik 2025?
Tidak semua pelanggan PLN mendapatkan subsidi listrik. Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi penerima subsidi ini, yaitu:
Rumah Tangga Miskin dan Rentan
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial
- Memiliki daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi
- Tidak termasuk dalam kategori pelanggan mampu
Pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- UMKM yang terdaftar dalam program pemerintah dan memiliki daya listrik sesuai dengan kategori penerima subsidi
Lembaga Sosial dan Keagamaan
- Yayasan sosial, panti asuhan, serta tempat ibadah yang memenuhi persyaratan tertentu juga bisa mendapatkan subsidi listrik
Penyandang Disabilitas dan Lansia Tidak Mampu
- Kelompok penyandang disabilitas dan lansia dengan keterbatasan ekonomi yang telah terdaftar di DTKS
Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, Anda berpeluang mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah pada tahun 2025.
Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Penerima Subsidi Listrik
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima subsidi listrik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online atau langsung melalui PLN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Subsidi Listrik Melalui Website PLN
- Buka situs resmi www.pln.co.id melalui HP atau komputer
- Pilih menu Layanan Pelanggan, lalu klik Subsidi Listrik
- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran Listrik
- Klik tombol Cek Status dan tunggu hasilnya
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima subsidi, akan muncul informasi terkait besaran subsidi yang diberikan
2. Cek Subsidi Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile
- Unduh dan instal aplikasi PLN Mobile dari Play Store atau App Store
- Login atau buat akun dengan menggunakan nomor pelanggan
- Pilih menu Info Tagihan & Token Listrik
- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran
- Jika Anda berhak mendapatkan subsidi, informasi subsidi akan muncul di layar
3. Cek Melalui Kantor PLN Terdekat
- Datang ke kantor PLN di daerah Anda
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan ID Pelanggan PLN
- Petugas akan membantu mengecek apakah Anda termasuk penerima subsidi listrik
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Listrik 2025
Jika setelah pengecekan Anda belum terdaftar sebagai penerima subsidi listrik, tetapi merasa memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan permohonan subsidi dengan cara berikut:
1. Mengajukan Diri Melalui Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial
- Datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial setempat
- Pastikan Anda sudah terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial
- Bawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan rekening listrik PLN
- Petugas akan melakukan verifikasi dan meneruskan data Anda ke pemerintah pusat
2. Mendaftar Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buat akun dan lengkapi data diri sesuai KTP
- Pilih menu Usul dan Sanggah, lalu ajukan permohonan sebagai penerima subsidi listrik
- Tunggu hasil verifikasi dari Kementerian Sosial
3. Menunggu Proses Verifikasi dan Penetapan Penerima Subsidi
- Pemerintah akan melakukan verifikasi data sebelum menetapkan penerima subsidi
- Jika permohonan disetujui, subsidi listrik akan otomatis diterapkan pada tagihan listrik berikutnya
Jenis Subsidi Listrik yang Diberikan di Tahun 2025
Pemerintah memberikan berbagai bentuk subsidi listrik pada tahun 2025, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah beberapa bentuk subsidi yang diberikan:
- Diskon Tarif Listrik – Potongan harga listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi
- Gratis Biaya Beban – Bebas biaya beban listrik untuk pelanggan dengan kategori tertentu.
Kesimpulan
Bantuan subsidi listrik 2025 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi rumah tangga miskin, UMKM, dan lembaga sosial. Program ini memberikan diskon tarif listrik atau keringanan biaya listrik bagi pelanggan yang memenuhi syarat.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima subsidi listrik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui website PLN atau aplikasi PLN Mobile. Jika belum terdaftar tetapi memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan atau aplikasi Cek Bansos.
Dengan adanya subsidi listrik ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu tetap bisa menikmati layanan listrik dengan biaya yang lebih terjangkau. Pastikan untuk rutin melakukan pengecekan dan memperbarui data agar tetap memenuhi syarat sebagai penerima subsidi listrik di tahun 2025.

















