Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Bantuan Subsidi Listrik 2025: Yang Berhak dan Cara Mendapatkannya

Medan Aktual by Medan Aktual
13 Maret 2025
in Informasi
0
Bantuan Subsidi Listrik 2025: Yang Berhak dan Cara Mendapatkannya

Bantuan Subsidi Listrik 2025: Yang Berhak dan Cara Mendapatkannya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bantuan Subsidi Listrik 2025: Yang Berhak dan Cara Mendapatkannya 

Pemerintah terus berupaya meringankan beban masyarakat dengan berbagai program bantuan sosial, salah satunya melalui bantuan subsidi listrik. Subsidi listrik ini diberikan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan energi rumah tangga tanpa membebani pengeluaran mereka.

Pada tahun 2025, bantuan subsidi listrik tetap menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk memastikan bahwa rumah tangga dengan ekonomi rendah tetap mendapatkan akses listrik dengan biaya yang lebih terjangkau. Program ini diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik atau pembebasan sebagian tagihan bagi pelanggan yang memenuhi kriteria.

Namun, tidak semua pelanggan PLN berhak mendapatkan subsidi listrik. Ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami siapa yang berhak menerima bantuan subsidi listrik 2025 dan bagaimana cara mendapatkannya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai subsidi listrik, kriteria penerima, serta langkah-langkah pendaftarannya.




Apa Itu Bantuan Subsidi Listrik?

Subsidi listrik adalah bantuan dari pemerintah dalam bentuk pengurangan biaya listrik bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan akses listrik tanpa harus menghadapi beban biaya yang tinggi.

Pada tahun 2025, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi syarat. Bentuk subsidi ini berbeda-beda tergantung pada kategori pelanggan dan daya listrik yang digunakan.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Listrik 2025?

Tidak semua pelanggan PLN mendapatkan subsidi listrik. Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi penerima subsidi ini, yaitu:

  1. Rumah Tangga Miskin dan Rentan

    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial
    • Memiliki daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi
    • Tidak termasuk dalam kategori pelanggan mampu
  2. Pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

    • UMKM yang terdaftar dalam program pemerintah dan memiliki daya listrik sesuai dengan kategori penerima subsidi
  3. Lembaga Sosial dan Keagamaan

    • Yayasan sosial, panti asuhan, serta tempat ibadah yang memenuhi persyaratan tertentu juga bisa mendapatkan subsidi listrik
  4. Penyandang Disabilitas dan Lansia Tidak Mampu

    • Kelompok penyandang disabilitas dan lansia dengan keterbatasan ekonomi yang telah terdaftar di DTKS

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, Anda berpeluang mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah pada tahun 2025.




Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Penerima Subsidi Listrik

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima subsidi listrik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online atau langsung melalui PLN. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Subsidi Listrik Melalui Website PLN

  1. Buka situs resmi www.pln.co.id melalui HP atau komputer
  2. Pilih menu Layanan Pelanggan, lalu klik Subsidi Listrik
  3. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran Listrik
  4. Klik tombol Cek Status dan tunggu hasilnya
  5. Jika Anda terdaftar sebagai penerima subsidi, akan muncul informasi terkait besaran subsidi yang diberikan

2. Cek Subsidi Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

  1. Unduh dan instal aplikasi PLN Mobile dari Play Store atau App Store
  2. Login atau buat akun dengan menggunakan nomor pelanggan
  3. Pilih menu Info Tagihan & Token Listrik
  4. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran
  5. Jika Anda berhak mendapatkan subsidi, informasi subsidi akan muncul di layar

3. Cek Melalui Kantor PLN Terdekat

  1. Datang ke kantor PLN di daerah Anda
  2. Bawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan ID Pelanggan PLN
  3. Petugas akan membantu mengecek apakah Anda termasuk penerima subsidi listrik




Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Listrik 2025

Jika setelah pengecekan Anda belum terdaftar sebagai penerima subsidi listrik, tetapi merasa memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan permohonan subsidi dengan cara berikut:

1. Mengajukan Diri Melalui Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial

  • Datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial setempat
  • Pastikan Anda sudah terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial
  • Bawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan rekening listrik PLN
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan meneruskan data Anda ke pemerintah pusat

2. Mendaftar Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  • Buat akun dan lengkapi data diri sesuai KTP
  • Pilih menu Usul dan Sanggah, lalu ajukan permohonan sebagai penerima subsidi listrik
  • Tunggu hasil verifikasi dari Kementerian Sosial

3. Menunggu Proses Verifikasi dan Penetapan Penerima Subsidi

  • Pemerintah akan melakukan verifikasi data sebelum menetapkan penerima subsidi
  • Jika permohonan disetujui, subsidi listrik akan otomatis diterapkan pada tagihan listrik berikutnya




Jenis Subsidi Listrik yang Diberikan di Tahun 2025

Pemerintah memberikan berbagai bentuk subsidi listrik pada tahun 2025, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah beberapa bentuk subsidi yang diberikan:

  1. Diskon Tarif Listrik – Potongan harga listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi
  2. Gratis Biaya Beban – Bebas biaya beban listrik untuk pelanggan dengan kategori tertentu.

Kesimpulan

Bantuan subsidi listrik 2025 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi rumah tangga miskin, UMKM, dan lembaga sosial. Program ini memberikan diskon tarif listrik atau keringanan biaya listrik bagi pelanggan yang memenuhi syarat.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima subsidi listrik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui website PLN atau aplikasi PLN Mobile. Jika belum terdaftar tetapi memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan atau aplikasi Cek Bansos.




Dengan adanya subsidi listrik ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu tetap bisa menikmati layanan listrik dengan biaya yang lebih terjangkau. Pastikan untuk rutin melakukan pengecekan dan memperbarui data agar tetap memenuhi syarat sebagai penerima subsidi listrik di tahun 2025.

Tags: bantuan listrik pemerintahcara cek subsidi listriksubsidi listrik 2025syarat penerima subsidi listrik

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Tata Cara Daftar Rekrutmen BUMN 2025 Beserta Syarat dan Ketentuannya

Tata Cara Daftar Rekrutmen BUMN 2025 Beserta Syarat dan Ketentuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Gebyar HUT Pemprovsu Meriah, DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Dinas Pariwisata Sumut

Gebyar HUT Pemprovsu Meriah, DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Dinas Pariwisata Sumut

30 April 2019
CPNS Jalur Cumlaude 2025: Tanpa Saingan Umum, Ini Manfaat yang Bisa Didapat

CPNS Jalur Cumlaude 2025: Tanpa Saingan Umum, Ini Manfaat yang Bisa Didapat

3 Agustus 2025
cara-mengecek-nama-di-bi-checker

Cara Mengecek Nama di BI Checker

23 Maret 2025
Amalan Harian Membuka Pintu Rezeki

Amalan Harian Membuka Pintu Rezeki

26 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.