Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Banyak Mudharatnya, Kejakgung akan Bubarkan TP4

by
20 November 2019
in Berita, Peristiwa
0
Banyak Mudharatnya, Kejakgung akan Bubarkan TP4
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersepakat menghapuskan Tim Pengawal, Pengaman, Pembangunann dan Pemerintahan (TP4) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D). Itu dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya korupsi.

“Tadi ada kesepakatan bahwa TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai berkunjung ke Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Mahfud menjelaskan, pembentukan tim tersebut pada mulanya dimaksudkan untuk mendampingi para pemerintah daerah dalam membuat program kerja agar tidak terlibat dalam korupsi. Menurut Mahfud, dalam perkembangannya, secara umum kinerjanya bagus, tetapi ada keluhan yang terkait tindak korupsi dalam perjalanannya.

“Kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu, misalnya untuk ambil keuntungan ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih tetapi ternyata tidak bersih,” jelasnya.

Menurutnya, hasil kerja yang bagus dirusak oleh tindakan oknum-oknum tersebut, baik dari pihak pemerintah daerah maupun dari kejaksaan. Mahfud menuturkan, daripada lebih banyak mudharatnya, lebih baik tim tersebut dibubarkan saja.

“(Pembubaran) itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar Kejaksaan beri lendampingan, tetapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan lain sebagainya. Bisa berdasar kasus,” terangnya.

Selain itu, langkah tersebut diambil juga sebagai langkah mengembalikan fungsi dari kejaksaan, yakni untuk penindakan, bukan pencegahan. Menurut Mahfud, langkah pencegahan sudah ada institusinya sendiri.

“Kalau untuk pencegagan kaya gitu sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat pengawasan fungsional dan sebagainya,” ungkap Mahfud.

Tags: Banyak MudharatnyaKejakgung akan Bubarkan TP4

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Maskot PON 2020 Diluncurkan

Maskot PON 2020 Diluncurkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Satpol PP Tanjung Balai Terjunkan 240 Orang Linmas PAM Pilleg – Pilpres 2019

Satpol PP Tanjung Balai Terjunkan 240 Orang Linmas PAM Pilleg – Pilpres 2019

13 April 2019
Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Bersama

Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Bersama

11 Juni 2019
Ekosistem: Pengertian, Stuktur, Peran, dan Fungsi Ekosistem

Ekosistem: Pengertian, Stuktur, Peran, dan Fungsi Ekosistem

4 Maret 2024
Rahasia di Balik Ucapan “InsyaAllah”

Rahasia di Balik Ucapan “InsyaAllah”

11 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.