Info

Batas Akhir Pencairan BSU 2025 Tahap 4, Cek Sekarang Sebelum 31 Juli!

Share
Batas Akhir Pencairan BSU 2025 Tahap 4, Cek Sekarang Sebelum 31 Juli!
Share

Batas Akhir Pencairan BSU 2025 Tahap 4, Cek Sekarang Sebelum 31 Juli!

Anda pekerja yang belum mendapatkan dana BSU? Melalui artikel ini kami informasikan batas akhir pencairan pada tanggal 31 Juli 2025.

Bantuan Subsidi Upaha (BSU) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja berpenghasilan rendah, saat ini pencairan telah memasuki tahap 4 .

Dana bantuan senilai Rp600.000 ini sudah mulai dicairkan sejak 3 Juni 2025 dan batas akhir pencairan BSU hanya sampai 31 Juli 2025.

Bagi penerima yang belum mencairkan dana bantuan, segera lakukan pengecekan dan pencairan sebelum dana hangus.



Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU Rp600.000 Tahun 2025?

Untuk menjawab pertanyan seputar siapa yang berhak mendapatkan dana BSU Rp600.000 ini, yaitu diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran BSU dilakukan secara otomatis berdasarkan data dari BPJS, sehingga tidak perlu pendaftaran manual.

Data akan diverifikasi sistem untuk menentukan kelayakan penerima.

“Kami memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh pekerja yang benar-benar membutuhkan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan dalam pernyataan resminya.



Cara Cek BSU Rp600.000 Tahap 4 via Aplikasi Pospay

Pengecekan status penerima Bantuan Supsidi Upah (BSU) tahap 4 bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay, berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos”.
  • Pilih “BSU”, lalu masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  • Status penerima akan ditampilkan jika Anda terdaftar.

Jika terdaftar sebagai penerima, Anda bisa langsung melakukan pencairan dana sesuai metode yang tersedia.

Cara Mencairkan BSU 2025: Via Bank Himbara atau Kantor Pos

Pencairan dana BSU 2025 dapat dilakukan dengan dua cara:

1. Melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri):
  • Dana langsung ditransfer ke rekening aktif penerima.
  • Penerima dapat cek saldo melalui ATM atau aplikasi mobile banking.
2. Melalui Kantor Pos:
  • Bagi yang tidak memiliki rekening Himbara.
  • Bawa KTP asli dan fotokopi KK ke kantor pos terdekat.
  • Dana akan dicairkan secara tunai setelah proses verifikasi.




BSU Batch 4 Cair, Jangan Sampai Terlewat!

Pemerintah menegaskan bahwa batas pencairan BSU hanya sampai 31 Juli 2025.

Setelah tanggal tersebut, dana tidak dapat diambil dan akan dianggap hangus.

Oleh karena itu, pekerja yang memenuhi kriteria disarankan untuk:

  • Segera cek status BSU melalui aplikasi Pospay
  • Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan aktif dan sesuai
  • Pilih metode pencairan yang paling mudah dan cepat

Penutup

Program BSU Rp600.000 tahun 2025 diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan meningkatkan daya beli pekerja.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bantuan dengan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.



Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *