Batas Terakhir Ambil BSU di Kantor Pos 2025, Hanya Sekali Diberikan!
Bagi kamu penerima BSU 2025, penting untuk mengetahui bahwa batas terakhir pengambilan BSU di Kantor Pos adalah tanggal 3 Agustus 2025. Setelah tanggal ini, dana bantuan tidak bisa diambil lagi dan akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, jangan tunda lagi untuk segera mendatangi kantor pos terdekat
Inilah batas terakhir ambil BSU di Kantor Pos 2025. Cek syarat, jadwal pencairan, dan cara pengambilan bantuan yang hanya diberikan sekali ini!
Apa Itu BSU dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
BSU adalah Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk meringankan beban mereka. Bantuan ini hanya diberikan sekali pada tahun 2025 kepada mereka yang memenuhi syarat.
Penerima dapat mengambil BSU di masing-masing Kantor Pos dengan membawa dokumen lengkap seperti KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan kode QR sebagai bukti pencairan. Sebelum pergi, cek status penerimaan BSU melalui aplikasi Pospay agar proses pengambilan lebih mudah
Batas Terakhir Ambil BSU di Kantor Pos 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker dan PT Pos Indonesia, batas terakhir ambil BSU di Kantor Pos 2025 adalah hingga 3 Agustus 2025. Setelah tanggal tersebut, dana BSU dianggap hangus dan tidak bisa dicairkan kembali.
Cara Cek Status BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Unduh dan buka aplikasi Pospay di smartphone kamu.
- Cari menu “Cek Penerima BSU”.
- Masukkan data pribadi sesuai yang diminta untuk verifikasi.
- Jika nama kamu terdaftar, segera ambil BSU sebelum batas waktu habis
Proses Pengambilan BSU di Kantor Pos
- Penerima harus membawa dokumen asli seperti KTP dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunjukkan kode QR yang sudah didapat dari aplikasi atau pemberitahuan resmi.
- Pengambilan hanya bisa dilakukan satu kali, jadi pastikan kamu mengambilnya tepat waktu.
Masih ada lebih dari 1 juta penerima BSU yang belum mengambil bantuan. Kalau kamu termasuk, segera ambil. Jangan tunggu hingga bantuanmu hangus begitu saja.
Di sisi lain, pemerintah sudah menegaskan bahwa BSU 2025 hanya berlaku 1 kali pencairan. Tak ada gelombang kedua. Tak ada penjadwalan ulang.
















