Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS, Ini Faktanya
Kehilangan orang tercinta tentu menjadi momen yang sangat berat bagi keluarga. Di tengah kesedihan itu, program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan sosial untuk meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan. Namun, banyak yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya batas waktu klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Fakta Tentang Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS
Apakah Ada Batas Waktu Klaim JKM?
Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini tidak ada batas waktu pasti yang ditetapkan untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian. Artinya, ahli waris dapat mengajukan klaim kapan saja setelah peserta meninggal dunia.
Namun, meskipun tidak ada batas waktu resmi, pengajuan klaim sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar proses pencairan santunan dapat berjalan cepat dan keluarga mendapatkan manfaat tepat waktu.
Lama Proses Pencairan Klaim Jaminan Kematian BPJS
Setelah pengajuan klaim diterima dan dokumen lengkap, BPJS Ketenagakerjaan biasanya memproses pencairan dana dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja. Oleh karena itu, pengajuan klaim yang cepat sangat membantu dalam percepatan pencairan dana.
Siapa yang Berhak Mengajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS
- Ahli waris yang berhak mengajukan klaim meliputi:
- Pasangan (suami/istri) peserta
- Anak kandung peserta
- Jika tidak ada, ahli waris lain seperti orang tua, kakek/nenek, cucu, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk melalui wasiat.
Syarat dan Dokumen Klaim JKM
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan oleh ahli waris saat ingin mengajukan klaim:
KTP dan KK almarhum serta ahli waris
Surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (jika ada)
Buku tabungan atas nama ahli waris
Formulir pengajuan klaim yang diisi lengkap
Surat keterangan ahli waris
Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS
- Ahli waris harus menyiapkan dokumen penting seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP ahli waris, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris.
- Klaim diajukan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota tempat tinggal ahli waris.
- Petugas BPJS akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dana santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
















