Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Bawaslu Nyatakan Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani Tak Bersalah

by
7 November 2018
in Berita
0
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Tindakan angkat jari yang dilakukan keduanya saat acara IMF-Bank Dunia di Bali tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

“Kami sudah menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan Saudara Dahlan Pido atas Pak Luhut dan Ibu Sri Mulyani tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan bukan merupakan tindak pidana pemilu,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, ketika dijumpai wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Dengan demikian, kata Ratna, keduanya tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu sebagaimana larangan dalam Pasal 282 UU Pemilu Tahun 2017.

“Karena itu, atas kasus angkat jari oleh keduanya, kami nyatakan tidak terbukti ada pelangggaran. Sebab, tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 201. Keduanya tidak bersalah,” kata Ratna menegaskan.

Sebelumnya, dalam putusannya Bawaslu menyatakan tidak melanjutkan kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke penyidikan. Kasus dugaan pelangggaran kampanye terkait aksi angkat jari ini dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Bawaslu, putusan itu resmi ditetapkan pada Selasa (6/11). “Status laporan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018, atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Bawaslu.

Dasar putusan yakni laporan pada 18 Oktober 2018 tersebut tidak memenuhi unsur ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 547 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Pasal 547 menjelaskan tentang ketentuan pidana atas dugaan pelangggaran Pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 282 menjelaskan tentang larangan bagi pejabat negara membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu. Adapun sanksi pidana yang ada dalam pasal 547, yakni ancaman pidana penjara 3 tahun serta denda Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Tim Advokat Nusantara resmi melaporkan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani ke Bawaslu pada Kamis siang.

Kuasa hukum pelapor, M Taufiqurrohman, mengatakan kedua penjabat negara itu diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon capres-cawapres.

“Sebagai pejabat negara mereka melakukan tindakan yang patut diduga menguntungkan dan menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dalam kegiatan annual meeting IMF dan Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober lalu,” kata Taufiq menjelaskan kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, 18 Oktober lalu.

Adapun dasar pengaduan tersebut karena agenda IMF merupakan agenda resmi kenegaraan. Kemudian, pengadu menemukan adanya indikasi kampanye terselubung, di mana Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF, Christine Lagarde, dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim, untuk berpose satu jari pada sesi foto.

“Kemudian ada ucapan Sri Mulyani, ‘Jangan pakai dua, bilang not dua, not dua’. Selanjutnya, ada pula ucapan Luhut kepada Lagarde, ‘No no no, not two, not two’. Kemudian Sri Mulyani terdengar mempertegas dengan mengatakan ‘Two is Prabowo , and one is for Jokowi’,” ujar Taufiq menjelaskan.

Tags: Bawaslu Nyatakan Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani Tak Bersalah

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post

Dana Desa bangkitkan ekonomi kreatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Program BLT Kesra Rp900.000 Cair, Cek Nama Anda Sekarang

Sudah Cair! BLT Kesra Rp900.000 Masuk ke 26,2 Juta Penerima, Cek Nama Anda Sekarang

13 Desember 2025

2019, Pemerintah Akan Sediakan Perumahan untuk Komunitas

20 Januari 2019
Cara Membeli Tiket PSMS Medan vs Sumsel United di Kinantan.id untuk Pertandingan 28 September

Cara Membeli Tiket PSMS Medan vs Sumsel United di Kinantan.id untuk Pertandingan 28 September

27 September 2025
Bangga! 2 Siswa Sumut Jadi Calon Paskibraka Nasional Tahun 2025

Bangga! 2 Siswa Sumut Jadi Calon Paskibraka Nasional Tahun 2025

11 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.