Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet: Panduan Lengkap agar Kepesertaan Tetap Aktif!

Medan Aktual by Medan Aktual
6 Maret 2025
in Informasi
0
BPJS Kesehatan Tidak Aktif? Kenali Penyebabnya dan Cara Mengaktifkannya Kembali!

Begini Cara Mudah Mengurus Kartu BPJS yang Hilang, Tak Perlu Panik!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet: Panduan Lengkap agar Kepesertaan Tetap Aktif!

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Agar manfaat layanan kesehatan tetap dapat dinikmati tanpa kendala, peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kategori kepesertaan yang mereka miliki. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan atau kebingungan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, baik karena kurangnya informasi maupun keterbatasan akses pembayaran. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mudah, cepat, dan praktis dalam membayar iuran BPJS Kesehatan agar kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan saat dibutuhkan.

  1. Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Sebelum membayar iuran BPJS Kesehatan, peserta perlu mengetahui besaran tarif iuran yang harus dibayarkan sesuai dengan kategori kepesertaan. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan
  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Rp.42.000 per orang perbulan

Penting untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak terkena sanksi berupa denda atau penghentian layanan sementara.



  1. Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, pemerintah telah menyediakan berbagai metode pembayaran yang dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut beberapa cara pembayaran yang bisa dipilih:

  1. Pembayaran Melalui Bank

Peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui beberapa bank yang telah bekerja sama, seperti:

  • ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
  • Internet Banking & Mobile Banking (BRImo, Livin’ by Mandiri, BNI Mobile, BTN Mobile)
  • Setoran langsung melalui teller bank

Untuk melakukan pembayaran melalui ATM, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Masukkan kartu ATM dan pilih bahasa
  2. Masukkan PIN ATM
  3. Pilih menu “Pembayaran” atau “Multipayment”
  4. Pilih BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan
  5. Masukkan nomor virtual account yang terdiri dari kode bank + 11 digit nomor peserta BPJS
  6. Konfirmasi pembayaran dan selesaikan transaksi
  1. Pembayaran Melalui Minimarket

Bagi peserta yang tidak memiliki rekening bank, pembayaran juga dapat dilakukan melalui minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Caranya:

  1. Datang ke kasir dan sampaikan ingin membayar iuran BPJS Kesehatan
  2. Berikan nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK KTP
  3. Kasir akan menginformasikan jumlah tagihan yang harus dibayarkan
  4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi





2. Pembayaran Melalui Aplikasi Dompet Digital

Kemudahan membayar iuran BPJS Kesehatan kini juga bisa dilakukan melalui aplikasi dompet digital seperti:

  • GoPay (Gojek)
  • OVO
  • DANA
  • ShopeePay
  • LinkAja

Caranya cukup mudah, yaitu dengan memilih menu pembayaran BPJS di aplikasi dompet digital, memasukkan nomor peserta BPJS, mengecek tagihan, dan menyelesaikan pembayaran dalam hitungan detik.

  1. Pembayaran Otomatis dengan Autodebet

Agar tidak lupa membayar iuran setiap bulan, peserta bisa mengaktifkan fitur autodebet dari bank atau dompet digital. Dengan cara ini, saldo di rekening atau dompet digital akan otomatis terpotong sesuai dengan jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulan.

  1. Sanksi Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dibayar

Penting untuk diingat bahwa keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat menyebabkan kepesertaan nonaktif dan peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan. Berikut adalah konsekuensi jika peserta tidak membayar iuran tepat waktu:

  1. Penonaktifan Kepesertaan: Jika iuran tidak dibayar selama lebih dari satu bulan, kepesertaan akan dinonaktifkan dan peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
  2. Denda Rawat Inap: Jika dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali peserta membutuhkan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan yang diklaim, dengan batas maksimal denda Rp 30 juta.
  3. Harus Melunasi Tunggakan: Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta wajib melunasi semua tunggakan iuran yang belum dibayarkan.




  1. Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan, peserta bisa mengeceknya melalui beberapa cara berikut:

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
  • Login dengan nomor kartu BPJS Kesehatan
  • Pilih menu “Tagihan” untuk melihat jumlah iuran yang harus dibayar

2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

  • Buka situs https://bpjs-kesehatan.go.id
  • Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK KTP
  • Cek jumlah tagihan yang harus dibayarkan

3. Melalui Call Center BPJS Kesehatan 165

  • Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165
  • Sampaikan permintaan untuk mengecek jumlah tagihan iuran





Kesimpulan

Membayar iuran BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan berbagai pilihan metode pembayaran, baik secara langsung di bank, minimarket, maupun secara online melalui dompet digital dan autodebet. Dengan membayar iuran tepat waktu, peserta dapat terus menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan dan menghindari risiko kepesertaan dinonaktifkan.

Agar lebih praktis, peserta juga dapat mengecek tagihan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau layanan call center. Jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi jika suatu saat dibutuhkan. Dengan rutin membayar iuran BPJS Kesehatan, kita ikut serta dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Tags: Besar Iuran BPJSBPJS Kesehatan 2025Pembayaran BPJS

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Langsung dari HP! Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Cek Kartu BPJS Kesehatan Online Tanpa Ribet: Praktis, Cepat, dan Aman!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kebijakan Baru Penyaluran PKH dan BPNT di Medan: Apa Saja yang Berubah?

Kebijakan Baru Penyaluran PKH dan BPNT di Medan: Apa Saja yang Berubah?

16 November 2025
Cek Status BLT Dana Desa September 2025 Secara Resmi

Cek Status BLT Dana Desa September 2025 Secara Resmi

29 September 2025
Ditangan Kanan Arif Ditemukan Ganja

Ditangan Kanan Arif Ditemukan Ganja

23 Maret 2019
Jadwal Terbaru Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos, Berlaku Hingga 6 Agustus

Jadwal Terbaru Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos, Berlaku Hingga 6 Agustus

6 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.