Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet: Panduan Lengkap agar Kepesertaan Tetap Aktif!
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Agar manfaat layanan kesehatan tetap dapat dinikmati tanpa kendala, peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kategori kepesertaan yang mereka miliki. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan atau kebingungan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, baik karena kurangnya informasi maupun keterbatasan akses pembayaran. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mudah, cepat, dan praktis dalam membayar iuran BPJS Kesehatan agar kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan saat dibutuhkan.
- Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
Sebelum membayar iuran BPJS Kesehatan, peserta perlu mengetahui besaran tarif iuran yang harus dibayarkan sesuai dengan kategori kepesertaan. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Rp.42.000 per orang perbulan
Penting untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak terkena sanksi berupa denda atau penghentian layanan sementara.
- Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, pemerintah telah menyediakan berbagai metode pembayaran yang dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut beberapa cara pembayaran yang bisa dipilih:
- Pembayaran Melalui Bank
Peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui beberapa bank yang telah bekerja sama, seperti:
- ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Internet Banking & Mobile Banking (BRImo, Livin’ by Mandiri, BNI Mobile, BTN Mobile)
- Setoran langsung melalui teller bank
Untuk melakukan pembayaran melalui ATM, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masukkan kartu ATM dan pilih bahasa
- Masukkan PIN ATM
- Pilih menu “Pembayaran” atau “Multipayment”
- Pilih BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan
- Masukkan nomor virtual account yang terdiri dari kode bank + 11 digit nomor peserta BPJS
- Konfirmasi pembayaran dan selesaikan transaksi
- Pembayaran Melalui Minimarket
Bagi peserta yang tidak memiliki rekening bank, pembayaran juga dapat dilakukan melalui minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Caranya:
- Datang ke kasir dan sampaikan ingin membayar iuran BPJS Kesehatan
- Berikan nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK KTP
- Kasir akan menginformasikan jumlah tagihan yang harus dibayarkan
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi
2. Pembayaran Melalui Aplikasi Dompet Digital
Kemudahan membayar iuran BPJS Kesehatan kini juga bisa dilakukan melalui aplikasi dompet digital seperti:
- GoPay (Gojek)
- OVO
- DANA
- ShopeePay
- LinkAja
Caranya cukup mudah, yaitu dengan memilih menu pembayaran BPJS di aplikasi dompet digital, memasukkan nomor peserta BPJS, mengecek tagihan, dan menyelesaikan pembayaran dalam hitungan detik.
- Pembayaran Otomatis dengan Autodebet
Agar tidak lupa membayar iuran setiap bulan, peserta bisa mengaktifkan fitur autodebet dari bank atau dompet digital. Dengan cara ini, saldo di rekening atau dompet digital akan otomatis terpotong sesuai dengan jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulan.
- Sanksi Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dibayar
Penting untuk diingat bahwa keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat menyebabkan kepesertaan nonaktif dan peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan. Berikut adalah konsekuensi jika peserta tidak membayar iuran tepat waktu:
- Penonaktifan Kepesertaan: Jika iuran tidak dibayar selama lebih dari satu bulan, kepesertaan akan dinonaktifkan dan peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
- Denda Rawat Inap: Jika dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali peserta membutuhkan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan yang diklaim, dengan batas maksimal denda Rp 30 juta.
- Harus Melunasi Tunggakan: Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta wajib melunasi semua tunggakan iuran yang belum dibayarkan.
- Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan
Untuk mengetahui jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan, peserta bisa mengeceknya melalui beberapa cara berikut:
- Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
- Login dengan nomor kartu BPJS Kesehatan
- Pilih menu “Tagihan” untuk melihat jumlah iuran yang harus dibayar
2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
- Buka situs https://bpjs-kesehatan.go.id
- Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK KTP
- Cek jumlah tagihan yang harus dibayarkan
3. Melalui Call Center BPJS Kesehatan 165
- Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165
- Sampaikan permintaan untuk mengecek jumlah tagihan iuran
Kesimpulan
Membayar iuran BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan berbagai pilihan metode pembayaran, baik secara langsung di bank, minimarket, maupun secara online melalui dompet digital dan autodebet. Dengan membayar iuran tepat waktu, peserta dapat terus menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan dan menghindari risiko kepesertaan dinonaktifkan.
Agar lebih praktis, peserta juga dapat mengecek tagihan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau layanan call center. Jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi jika suatu saat dibutuhkan. Dengan rutin membayar iuran BPJS Kesehatan, kita ikut serta dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional untuk seluruh masyarakat Indonesia.

















