Bayar Pajak Kendaraan di Medan Kini Lebih Mudah, Simak Langkah dan Aturan Dendanya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kini, warga Kota Medan bisa membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah melalui berbagai kanal digital maupun gerai pelayanan yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung digitalisasi layanan publik agar masyarakat bisa membayar pajak dengan cepat, aman, dan transparan.
Layanan Digital dan Lokasi Pembayaran Pajak
Warga Medan kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri, bekerja sama dengan Bapenda Sumut, Jasa Raharja, dan Bank Sumut. Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat karena semua proses bisa dilakukan dari ponsel.
Selain itu, pemerintah juga menghadirkan berbagai opsi pembayaran lainnya, seperti:
- Gerai Samsat Keliling di pusat perbelanjaan dan area publik,
- Samsat Drive Thru,
- Samsat Payment Point di kecamatan,
- dan pembayaran melalui ATM Bank Sumut dan e-commerce mitra resmi.
Dengan banyaknya pilihan tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan cara pembayaran sesuai kebutuhan dan waktu luang tanpa antre panjang di kantor pelayanan.
Langkah Membayar Pajak Kendaraan Secara Online
Berikut panduan langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan di Medan secara online melalui aplikasi Signal:
- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan NIK dan nomor telepon aktif.
- Tambahkan data kendaraan sesuai dengan nomor polisi dan NIK pemilik.
- Pilih menu “Bayar Pajak Kendaraan” dan verifikasi data kendaraan.
- Pilih metode pembayaran melalui Bank Sumut atau kanal digital lainnya.
- Setelah pembayaran berhasil, e-TBPKP dan e-STNK dapat diunduh langsung melalui aplikasi.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu mencetak dokumen fisik karena bukti pembayaran digital sudah sah dan diakui oleh instansi terkait.
Aturan Denda dan Sanksi Telat Bayar Pajak
Bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan, pemerintah menerapkan denda administratif sesuai ketentuan perundangan. Besaran dendanya dihitung berdasarkan waktu keterlambatan, yaitu:
- 2% per bulan dari total pajak terutang, dengan batas maksimal 48% untuk keterlambatan dua tahun.
- Untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), keterlambatan akan dikenai tambahan denda sesuai aturan Jasa Raharja.
- Selain denda, kendaraan yang pajaknya tidak diperpanjang lebih dari dua tahun berisiko dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor (blokir STNK).
Oleh karena itu, masyarakat diminta aktif memeriksa masa berlaku pajak agar tidak terkena sanksi.
Program Pemutihan dan Keringanan Pajak
Pemerintah Sumatera Utara secara berkala juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk di Kota Medan.
Program ini memberikan penghapusan denda keterlambatan dan keringanan biaya balik nama kendaraan (BBNKB) bagi masyarakat yang ingin memperbarui data kendaraannya.
Melalui kebijakan ini, Bapenda berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur jalan dan layanan publik.
Manfaat Membayar Pajak Tepat Waktu
Membayar pajak kendaraan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dana pajak yang terkumpul digunakan pemerintah untuk pembangunan jalan, perawatan fasilitas umum, dan pelayanan publik lainnya.
Selain itu, wajib pajak yang taat juga berkesempatan mengikuti program apresiasi dari Bapenda Sumut, seperti undian hadiah dan penghargaan bagi pembayar pajak aktif.
Kesimpulan
Dengan hadirnya layanan digital Samsat dan aplikasi Signal, masyarakat Kota Medan kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah dan cepat.
Pemerintah terus berkomitmen memperluas akses layanan agar pembayaran pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.
Warga diimbau untuk rutin memeriksa masa berlaku pajak kendaraan dan memanfaatkan kanal digital resmi agar terhindar dari denda atau sanksi administrasi.
Dengan kepatuhan masyarakat, pajak kendaraan dapat menjadi sumber penting bagi pembangunan Kota Medan yang lebih maju dan berkelanjutan.
















