Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP, Tanpa Harus ke Samsat 2025

Anissa by Anissa
3 Juli 2025
in Artikel, Info
0
Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP, Tanpa Harus ke Samsat 2025

Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP, Tanpa Harus ke Samsat 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP, Tanpa Harus ke Samsat 2025

Mulai tahun 2025, bayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu lagi repot antre di kantor Samsat. Dengan kemajuan teknologi, Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online hanya dengan menggunakan HP. Cara ini sangat praktis dan efisien, terutama bagi Anda yang sibuk dan ingin menghemat waktu.

Selain itu, pembayaran pajak online juga memberikan kemudahan dalam pengesahan STNK tanpa harus datang langsung. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah lengkap bayar pajak kendaraan secara online agar prosesnya lancar dan cepat lewat Hp dengan menggunakan aplikasi SIGNAL

Apa Itu Aplikasi SIGNAL?

SIGNAL adalah aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Polri yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online. Aplikasi ini menggantikan aplikasi sebelumnya, SAMOLNAS, dan sudah terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

Lewat SIGNAL, Anda bisa melakukan pengesahan STNK, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta SWDKLLJ tanpa harus ke Samsat. Bukti pembayaran akan dikirimkan dalam bentuk elektronik (e-TBPKP dan e-pengesahan) dan juga bisa dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat HP dengan Aplikasi SIGNAL

  • Unduh dan Instal Aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau Apple App Store

  • Unduh dan instal di smartphone Anda

  • Buka aplikasi dan buat akun baru

  • Masukkan data pribadi seperti NIK, nomor HP, dan email

  • Lakukan verifikasi dengan foto e-KTP dan selfie (biometrik wajah)

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan nomor rangka kendaraan

  • Unggah dokumen pendukung seperti STNK

  • Pilih jenis pajak yang akan dibayar (PKB, SWDKLLJ)

  • Sistem akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar

  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan (mobile banking, e-wallet, ATM)

  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi

  • Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-TBPKP dan e-pengesahan STNK

  • Bukti ini bisa dicetak atau disimpan dalam bentuk digital

Bayar pajak kendaraan secara online lewat HP menggunakan aplikasi SIGNAL adalah solusi praktis dan efisien di tahun 2025. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar dan menyiapkan dokumen lengkap, Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus ke Samsat.

Tags: Aplikasi SIGNAL 2025Bayar Pajak Kendaraan Secara OnlineBayar Pajak Lewat HPCara Bayar Pajak OnlinePajak Kendaraan 2025Perpanjang STNK Onlinesamsat digital nasional

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Kapan Bansos PKH dan BPNT Cair di Medan Juli 2025? Ini Cara Ceknya

Kapan Bansos PKH dan BPNT Cair di Medan Juli 2025? Ini Cara Ceknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Solusi DTSEN Bermasalah: NIK Hilang dari Bansos 2025

Solusi DTSEN Bermasalah: NIK Hilang dari Bansos 2025

23 November 2025
Program Indonesia Pintar untuk SD di Medan, Begini Mekanisme dan Syaratnya

Program Indonesia Pintar untuk SD di Medan, Begini Mekanisme dan Syaratnya

17 November 2025
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2025, Cukup ke Kantor Desa Bawa KTP dan KK

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2025, Cukup ke Kantor Desa Bawa KTP dan KK

1 Juni 2025
Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional

Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional

20 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.