Bayar Tilang STNK Kini Lebih Mudah, Ini Prosedurnya di Kota Medan
Warga Kota Medan tentu tidak asing lagi dengan istilah tilang STNK, terutama bagi pengendara yang sering beraktivitas di jalan raya.
Selama ini, banyak masyarakat merasa kerepotan saat harus menyelesaikan proses tilang karena dianggap ribet, memakan waktu, dan penuh antrean.
Namun, sejak diberlakukan sistem baru yang lebih modern, proses pembayaran tilang kini jauh lebih mudah, praktis, dan transparan.
Tahun 2025, pemerintah bersama kepolisian terus mendorong layanan digital untuk mengurangi antrean manual di pengadilan.
Hal ini tentu sangat membantu warga Medan, karena pembayaran tilang bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke lokasi tertentu.
Meski begitu, cara pembayaran offline tetap tersedia bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan aplikasi atau layanan digital.
Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat tidak hanya bisa menghemat waktu tetapi juga lebih tenang dalam mengurus STNK yang ditilang. Proses yang lebih sederhana ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas dan segera menyelesaikan kewajiban saat terkena tilang.
Apa Itu Tilang STNK?
Tilang STNK adalah tindakan penilangan yang dilakukan oleh polisi lalu lintas ketika pengendara melakukan pelanggaran, kemudian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) disita sebagai barang bukti.
STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang menunjukkan identitas kendaraan bermotor dan harus selalu dibawa saat berkendara.
Penyitaan STNK dalam kasus tilang bertujuan untuk memastikan pengendara menyelesaikan kewajiban membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan. Setelah proses pembayaran selesai, STNK bisa diambil kembali oleh pemilik kendaraan.
Beberapa contoh pelanggaran yang bisa menyebabkan tilang STNK antara lain:
- Tidak membawa SIM saat berkendara.
- Tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman.
- Melanggar rambu lalu lintas.
- Mengendarai kendaraan tanpa menyalakan lampu di malam hari.
- Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi standar.
Dengan memahami apa itu tilang STNK, warga Medan diharapkan lebih patuh dalam berkendara dan segera menyelesaikan proses tilang ketika terkena pelanggaran, agar STNK dapat digunakan kembali sesuai aturan.
Prosedur Bayar Tilang STNK di Kota Medan
Berdasarkan informasi terbaru, ada dua cara yang bisa warga Medan lakukan untuk membayar tilang STNK, yakni secara online dan offline.
Bayar Tilang STNK Secara Online
- Buka aplikasi e-Tilang atau akses situs resmi Kejaksaan/Polri.
- Masukkan nomor registrasi perkara atau nomor tilang yang tertera pada slip tilang.
- Sistem akan menampilkan jumlah denda yang harus dibayar.
- Lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama, seperti BRI, BNI, atau Mandiri.
- Simpan bukti pembayaran sebagai syarat pengambilan STNK.
Bayar Tilang STNK Secara Offline
- Datangi Kejaksaan Negeri atau Pengadilan Negeri Medan sesuai petunjuk di slip tilang.
- Bawa slip tilang dan identitas diri.
- Bayar denda sesuai putusan tilang.
- Setelah pembayaran selesai, Anda bisa mengambil STNK di loket yang tersedia.
Kesimpulan
Menyelesaikan tilang STNK di Kota Medan kini jauh lebih praktis.
Anda bisa memilih metode pembayaran online melalui aplikasi e-Tilang atau langsung datang ke kantor kejaksaan dan pengadilan.
Dengan prosedur yang jelas, warga tidak perlu lagi repot menghadapi birokrasi panjang seperti dulu.
Segera bayar tilang Anda agar kendaraan tetap legal dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

















