Beasiswa Pemko Medan 2025: Syarat IPK 3.00 dan DTKS Dinsos dengan Kuota 250
Beasiswa Pemko Medan 2025 kembali hadir sebagai kabar baik bagi mahasiswa aktif yang ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Program ini sangat dinantikan karena memberikan peluang bagi mahasiswa berprestasi dan berstatus kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tanpa khawatir biaya. Kuota yang tersedia pun terbatas, hanya untuk 250 orang yang memenuhi persyaratan IPK minimal 3.00 dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Medan.
Apa Itu Beasiswa Pemko Medan 2025?
Beasiswa Pemko Medan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial. Program ini bertujuan membantu mahasiswa yang membutuhkan agar tetap dapat melanjutkan kuliah dengan lancar. Selain itu, beasiswa ini juga memberi dorongan kepada mahasiswa berprestasi untuk terus menjaga kualitas akademiknya. Oleh karena itu, Beasiswa Pemko Medan 2025 sangat penting untuk dimanfaatkan.
Syarat Utama Beasiswa Pemko Medan 2025
Syarat IPK dan Akademik
Mahasiswa yang ingin mendaftar wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 untuk perguruan tinggi negeri dan minimal 3.25 untuk perguruan tinggi swasta. Hal ini menunjukkan pentingnya prestasi akademik sebagai syarat utama. Selain itu, mahasiswa harus terdaftar aktif di perguruan tinggi yang terakreditasi. Dengan demikian, Beasiswa Pemko Medan 2025 tidak hanya fokus pada kondisi sosial ekonomi namun juga kualitas akademik.
Syarat DTKS dan Administrasi
Mahasiswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Medan. Ini memastikan bantuan tepat sasaran bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, pendaftar wajib melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, surat aktif kuliah, dan surat keterangan tidak menerima beasiswa lain termasuk KIP Kuliah.
Kuota Beasiswa Kominfo Terbatas
Beasiswa Pemko Medan 2025 hanya menyediakan kuota bagi 250 mahasiswa. Oleh karena itu, pendaftaran harus dilakukan segera setelah dibuka agar tidak kehabisan kesempatan. Selain itu, pendaftaran umumnya dilakukan secara online, memudahkan calon penerima untuk mengajukan berkas tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Sosial. Hal ini menjadi kemudahan tersendiri bagi sebagian besar mahasiswa.

















