Beda DTKS dan DTSEN, Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya
Beda DTKS dan DTSEN, Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya. Ada perubahan signifikan dalam sistem data bantuan sosial di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Namun kini, sistem tersebut telah beralih menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lalu, apa yang membedakan DTKS dengan DTSEN? Berikut ini penjelasannya.
Perbedaan DTKS dan DTSEN
Mengacu pada situs resmi Kementerian Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kumpulan data yang mencakup informasi tentang Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), individu yang menerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Di sisi lain, menurut Indonesiabaik, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah hasil penggabungan data dari DTKS, Regsosek, dan P3KE yang bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Ini dikarenakan adanya peristiwa seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan domisili yang dapat terjadi setiap hari.
Dengan adanya sistem baru ini, masyarakat juga mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan memperbaharui data penerima manfaat. Mereka dapat mengajukan usulan atau menyanggah data yang ada. Di masa mendatang, semua program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari berbagai lembaga akan mengacu pada DTSEN agar bantuan dapat lebih tepat sasaran dan terkoordinasi.
Cara Daftar DTSEN
Sistem DTKS kini berganti menjadi DTSEN. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar DTSEN secara online maupun offline.
1. Cara Pertama (Online)
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Setelah selesai diunduh, buka aplikasinya.
Daftar akun, kemudian masuk ke dalam aplikasi.
Pilih menu “Daftar Usulan”.
Isi dengan data yang diminta secara lengkap.
Kirimkan pengajuan dan tunggu proses verifikasi.
Selanjutnya, Menteri Sosial akan menentukan penerima bantuan sosial.
2. Cara Kedua (Offline)
Kunjungi desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Minta formulir pendaftaran DTSEN, lalu lengkapi data yang diperlukan.
Kemudian, akan diadakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan (Musdes/Muskel).
Jika disetujui, data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk di laporkan kepada bupati atau wali kota, sebelum disampaikan kepada Menteri Sosial.
Cara Cek Penerima Bansos di DTSEN
Data penerima bantuan sosial yang dulu ada dalam DTKS kini sudah beralih ke DTSEN. Apabila sudah terdaftar di DTSEN, seseorang tidak otomatis menerima bantuan sosial.
Hal ini disebabkan karena setiap program bantuan sosial memiliki syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program berdasar pada variabel yang ada di DTSEN dan terikat oleh kuota yang sudah ditetapkan.
Berikut adalah cara untuk mengeceknya.
1. Melalui Situs Bansos Kemensos
Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Tampilan “Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos” akan muncul.
Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
Isikan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
Ketikkan 4 huruf kode yang ditampilkan dalam kotak.
Jika kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan kode baru.
Tekan tombol “CARI DATA”.
Setelah itu, status DTSEN seseorang akan muncul.
2. Melalui Aplikasi Bansos Kemensos
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
Setelah itu, buka aplikasinya.
Pilih menu “Buat Akun” untuk pengguna baru.
Isikan data sesuai KTP.
Unggah foto KTP dan swafoto sesuai petunjuk.
Setelah akun terverifikasi, masuklah dengan akun yang telah didaftarkan.
Pilih menu “Cek Bansos”.
Masukkan data lokasi domisili serta nama lengkap.
Kemudian, tekan tombol “Cari Data”.
Setelah itu, status DTSEN seseorang akan muncul.
3. Tanyakan Langsung ke Dinas Sosial.
Masyarakat yang terlibat dapat menghubungi Dinas Sosial untuk menanyakan tentang status mereka dalam DTSEN atau bantuan sosial lainnya.

















