Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Begini Aturan Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025 yang Harus Diketahui

Anissa by Anissa
27 Oktober 2025
in Artikel, Ekonomi, Kesehatan
0
Begini Aturan Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025 yang Harus Diketahui
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Begini Aturan Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025 yang Harus Diketahui

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan informasi terkini tahun 2025, pemerintah telah menetapkan sistem baru dalam penerapan aturan denda BPJS Kesehatan. Kini, peserta tidak langsung dikenai denda ketika terlambat membayar iuran.

Sebaliknya, denda hanya akan berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan setelah tunggakan dilunasi dalam waktu tertentu. Kebijakan ini bertujuan agar peserta lebih disiplin tanpa terbebani secara finansial.

Isi Kebijakan Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025

  • Penonaktifan Kepesertaan Jika Menunggak

    Langkah pertama dalam aturan denda BPJS Kesehatan adalah penonaktifan otomatis bagi peserta yang menunggak. Jika iuran belum dibayar hingga akhir bulan berjalan, maka pada tanggal 1 bulan berikutnya status kepesertaan akan nonaktif sementara.

    Selama status ini tidak aktif, peserta tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, peserta tidak dapat berobat ke Puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Oleh karena itu, membayar iuran tepat waktu menjadi hal penting agar status tetap aktif dan layanan kesehatan bisa diakses kapan pun dibutuhkan.

  • Syarat Pengenaan Denda Pelayanan

    Berdasarkan aturan denda BPJS Kesehatan terbaru 2025, denda hanya diberlakukan bila dua syarat berikut terpenuhi secara bersamaan:

    • Peserta telah melunasi seluruh tunggakan dan status kepesertaan kembali aktif.
    • Peserta mendapatkan layanan rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.
    • Artinya, bila Anda melunasi tunggakan tetapi tidak menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari tersebut, maka tidak ada denda yang dikenakan.
      Selain itu, sistem ini membantu peserta untuk fokus melunasi kewajiban iuran tanpa takut denda muncul otomatis.

Cara Perhitungan Denda BPJS Kesehatan

Bagian terpenting dalam memahami aturan denda BPJS Kesehatan adalah cara menghitungnya. Berikut rumus yang digunakan:
Denda = 5% x Biaya Paket INA-CBGs x Jumlah Bulan Tertunggak (maksimal 12 bulan) .
Namun, ada batas maksimal denda yang perlu diperhatikan, yaitu Rp30.000.000. Angka ini merupakan pembaruan dari ketentuan lama yang sebelumnya Rp20.000.000.

Contohnya:
Anda memiliki tunggakan selama 2 bulan, kemudian melunasinya. Setelah 30 hari, Anda dirawat inap dengan biaya paket INA-CBGs sebesar Rp6.000.000.Maka perhitungannya:5% x Rp6.000.000 x 2 bulan = Rp600.000. Jadi,  perlu membayar denda sebesar Rp600.000.

Di sisi lain, jika peserta tidak menggunakan layanan rawat inap, aturan denda BPJS Kesehatan tidak akan berlaku.

Tags: aturan denda BPJS Kesehatanbpjs kesehatancara aktifkan bpjscara hitung denda BPJSdenda BPJS terbaru 2025iuran BPJS tertunggakiuran peserta mandiri BPJSmobile jknperaturan BPJS 2025Perpres 64 Tahun 2020rawat inap BPJSREHAB BPJS Kesehatan

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Simulasi dan Gladi Bersih TKA 2025 Resmi Dimulai, Catat Jadwalnya untuk Siswa Kelas 12

Simulasi dan Gladi Bersih TKA 2025 Resmi Dimulai, Catat Jadwalnya untuk Siswa Kelas 12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Penerima Bansos Wajib Tahu! Ini Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pengambilan

Penerima Bansos Wajib Tahu! Ini Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pengambilan

18 Juli 2025
Gunung Sinabung Erupsi, Warga Diminta Menjauh

Gunung Sinabung Erupsi, Warga Diminta Menjauh

7 Mei 2019
Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh

Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh

19 Juni 2025
Dokumen yang Wajib Dibawa Jika Ingin Mewakili Pengambilan Bansos di Medan

Dokumen yang Wajib Dibawa Jika Ingin Mewakili Pengambilan Bansos di Medan

22 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.