Begini Aturan Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025 yang Harus Diketahui
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan informasi terkini tahun 2025, pemerintah telah menetapkan sistem baru dalam penerapan aturan denda BPJS Kesehatan. Kini, peserta tidak langsung dikenai denda ketika terlambat membayar iuran.
Sebaliknya, denda hanya akan berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan setelah tunggakan dilunasi dalam waktu tertentu. Kebijakan ini bertujuan agar peserta lebih disiplin tanpa terbebani secara finansial.
Isi Kebijakan Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Penonaktifan Kepesertaan Jika Menunggak
Langkah pertama dalam aturan denda BPJS Kesehatan adalah penonaktifan otomatis bagi peserta yang menunggak. Jika iuran belum dibayar hingga akhir bulan berjalan, maka pada tanggal 1 bulan berikutnya status kepesertaan akan nonaktif sementara.
Selama status ini tidak aktif, peserta tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, peserta tidak dapat berobat ke Puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Oleh karena itu, membayar iuran tepat waktu menjadi hal penting agar status tetap aktif dan layanan kesehatan bisa diakses kapan pun dibutuhkan.
Syarat Pengenaan Denda Pelayanan
Berdasarkan aturan denda BPJS Kesehatan terbaru 2025, denda hanya diberlakukan bila dua syarat berikut terpenuhi secara bersamaan:
- Peserta telah melunasi seluruh tunggakan dan status kepesertaan kembali aktif.
- Peserta mendapatkan layanan rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.
- Artinya, bila Anda melunasi tunggakan tetapi tidak menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari tersebut, maka tidak ada denda yang dikenakan.
Selain itu, sistem ini membantu peserta untuk fokus melunasi kewajiban iuran tanpa takut denda muncul otomatis.
Cara Perhitungan Denda BPJS Kesehatan
Bagian terpenting dalam memahami aturan denda BPJS Kesehatan adalah cara menghitungnya. Berikut rumus yang digunakan:
Denda = 5% x Biaya Paket INA-CBGs x Jumlah Bulan Tertunggak (maksimal 12 bulan) .
Namun, ada batas maksimal denda yang perlu diperhatikan, yaitu Rp30.000.000. Angka ini merupakan pembaruan dari ketentuan lama yang sebelumnya Rp20.000.000.
Contohnya:
Anda memiliki tunggakan selama 2 bulan, kemudian melunasinya. Setelah 30 hari, Anda dirawat inap dengan biaya paket INA-CBGs sebesar Rp6.000.000.Maka perhitungannya:5% x Rp6.000.000 x 2 bulan = Rp600.000. Jadi, perlu membayar denda sebesar Rp600.000.
Di sisi lain, jika peserta tidak menggunakan layanan rawat inap, aturan denda BPJS Kesehatan tidak akan berlaku.
















